Rabu, 11 September 2024

Rutan Dumai Usulkan Remisi Napi

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Jelang pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai mengusulkan remisi untuk narapidana (papi) sebanyak 774 orang.

Usulan pengurangan masa hukuman tersebut diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai Bastian Manalu melalui Humas Agung Maulana kepada awak media, Senin (12/8) menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang berlaku bagi napi untuk mendapatkan remisi. Seperti sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara maka dapat diusulkan menerima remisi.

”Napi yang kita usulkan mendapatkan remisi tahun ini sebanyak 774 orang yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Agung.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tameng Adat Minta Bimbingan LAMR Mandau

Remisi yang diusulkan sebanyak 774 napi ini, lanjut Agung, terdiri dari laki-laki sebanyak 749 orang dan perempuan 24 orang serta satu anak perempuan. Sedangkan besarnya remisi yang diusulkan sangat bervariasi.

Yakni, tambah Agung, besaran remisi yang diusulkan untuk 1 bulan sebanyak 70 orang, remisi 2 bulan sebanyak 219 orang, remisi 3 bulan sebanyak 241 orang, remisi 4 bulan sebanyak 108 orang, remisi 5 bulan sebanyak 128 orang dan remisi 6 bulan 8 orang.(sah)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Jelang pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai mengusulkan remisi untuk narapidana (papi) sebanyak 774 orang.

Usulan pengurangan masa hukuman tersebut diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai Bastian Manalu melalui Humas Agung Maulana kepada awak media, Senin (12/8) menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang berlaku bagi napi untuk mendapatkan remisi. Seperti sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara maka dapat diusulkan menerima remisi.

”Napi yang kita usulkan mendapatkan remisi tahun ini sebanyak 774 orang yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Agung.

Baca Juga:  Dalami Penyebab Kematian Dimas Fernanda

Remisi yang diusulkan sebanyak 774 napi ini, lanjut Agung, terdiri dari laki-laki sebanyak 749 orang dan perempuan 24 orang serta satu anak perempuan. Sedangkan besarnya remisi yang diusulkan sangat bervariasi.

Yakni, tambah Agung, besaran remisi yang diusulkan untuk 1 bulan sebanyak 70 orang, remisi 2 bulan sebanyak 219 orang, remisi 3 bulan sebanyak 241 orang, remisi 4 bulan sebanyak 108 orang, remisi 5 bulan sebanyak 128 orang dan remisi 6 bulan 8 orang.(sah)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari