PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Belum direalisasikannya tarif parkir baru (penurunan tarif) oleh para juru parkir (jukir), mendapat perhatian serius dari Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho. Di tengah kegiatan mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) di Magelang, Wako Agung menelepon Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru Yuliarso, Ahad (23/2).
”Tadi saya telepon langsung Pak Kadishub di sela-sela jadwal istirahat retret. Beliau sampaikan per hari ini (Ahad, red), tarif sudah sesuai, merata sesuai dengan perwako yang saya teken sesaat setelah dilantik kemarin,” ujar Agung Nugroho kepada Riau Pos, kemarin.
Selain itu, Wako juga mengatakan sudah menugaskan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar untuk mengawal implementasi perwako tentang besaran tarif parkir. Sembari nantinya akan ada evaluasi mengenai lokasi pungutan parkir.
”Tadi saya minta juga Pak Wawa untuk kawal implementasi perwakonya. Mudah-mudahan bisa berjalan sesuai aturan dan saya imbau agar Dishub juga harus aktif sosialisasi. Bila perlu nanti saya minta agar ada nomor hotline pengaduan masyarakat,” pungkasnya.
Dalam pada itu, pantauan Riau Pos, Ahad (23/2), masih ada sejumlah jukir masih meminta tarif parkir kepada pengendara dengan tarif lama. Yaitu Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Padahal, sesuai perwako yang ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho usai dilantik Presiden RI, tarif parkir diturunkan. Yaitu Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Seperti pengakuan Yati yang memarkirkan kendaraan sepeda motornya di Jalan SM Amin, kemarin siang. ”Masih diminta Rp2.000 sama jukirnya,” kata Yati kepada Riau Pos.
Namun di tempat berbeda, di Jalan Sepakat dekat Pasar Pagi Sepakat, Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, jukir memungut Rp1.000 untuk roda dua.
”Tadi kasih uang pecahan Rp2.000. Sama jukirnya dibalikan lagi Rp1.000. Saya puji dia. Dia bilang kalau sudah ada perintah dari Dishub buat turunkan tarif parkir,” ungkap Jum, warga Jalan Darma, kemarin.
Alek, juru parkir yang bertugas di salah satu minimarket di Jalan Kaharuddin Nasution, Marpoyan Damai mengatakan, hingga Ahad (23/2) dirinya masih memberlakukan tarif parkir lama kepada pengendara. Ia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan atau sosialisasi mengenai penurunan harga parkir dari pengelola atau tukang kutip. Ditambah lagi dengan karcis yang diberi masih tertera tarif lama.
”Kami kan juga bertanya ke pengelola kami, atau ke tukang kutip setoran apakah tarif parkir sudah turun, tetapi pengelola kami, atau tukang kutip kami mengatakan belum ada turun, masih tarif lama katanya,” sebutnya.
”Kalau kami jukir ini kan ngikut aja. Kalau misalnya parkir turun tentu target setoran kami ke tukang kutip harus turun juga,” ujar Alex menambahkan.
Hal senada juga dikatakan, Togar, jukir di Jalan Tuanku Tambusai. ia mengatakan belum berani menurunkan harga parkir karena belum ada pemberitahuan dari perusahaan/pengelola parkir yang menaunginya.
”Kami belum bisa menurunkan karena kan karcisnya itu masih tertera harga lama. Itu yang kita sampaikan kepada pengendara, jika ada yang bertanya. Tetapi kalau mereka memberikan dengan tarif baru, ya kami terima juga,” sebutnya.
Ia berharap dengan adanya penurunan tarif parkir ini diharapkan juga setoran jukir ke pengutip atau ke pengelola parkir juga harus menyesuaikan.
”Kalau kami tidak masalah tarif parkir turun, ya tapi ada pemberitahuan kepada kami dan juga karcisnya juga harus disesuaikan dengen tarif baru. Kalau kami sebagai jukir ini tentu meminta sesuatu dengan aturan saja. Apalagi ini tarif parkir turun, sementara setoran kami masih tinggi, gak turun,” katanya.
Wawako: Masifkan Sosialisasi
Sementara itu, Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar meminta Dishub untuk memasifkan sosialisasi tarif parkir baru ke pengelola dan juru parkir (jukir) di lapangan. ”Tarif parkir sudah turun, kita sudah minta kepada Dishub supaya segera diberlakukan,” terangnya, kemarin.
Menurutnya, Dishub seharusnya sudah melakukan sosialisasi ke pihak ketiga atau vendor terkait besaran tarif parkir yang baru. Sehingga jukir di lapangan mengutip uang parkir sesuai dengan tarif baru.
Dishub juga harus melakukan komunikasi dengan pengelola parkir tepi jalan umum saat ini. Sehingga masyarakat merasakan hasil dari adanya perwako penurunan tarif parkir tepi jalan umum.
Usul Masuk Perda
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Andry Saputra berharap payung hukum tarif parkir lebih kuat. Ia berharap aturan tarif parkir masuk dalam peraturan daerah (perda). ”Untuk sampai ke perda, saat ini memang belum ada pembahasan. Namun, harapan kita penurunan tarif parkir ini bisa diperkuat dalam perda, sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan berlaku dalam jangka panjang,” ujar Andry.
Dengan masuk ke perda, Andry berharap berbagai aspirasi dan harapan masyarakat terkait pengelolaan parkir ini dapat ditampung semua. Karena ia melihat, masih ada warga yang belum puas dengan hanya sekedar penurunan.
Apalagi ia mendengar wali kota juga tengah mengkaji penerapan parkir di beberapa tempat. Seperti di retail modern dan swalayan yang selama ini juga terus dikeluhkan masyarakat.(nda/ilo/end/dof/yls)