Jumat, 22 November 2024

Gencarkan Patroli di Waktu Malam dan Subuh

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mengantisipasi terjadinya kegiatan masyarakat yang mengarah kepada tindak kriminalitas, Polisi Resor Kota (Polresta) Pekanbaru gencarkan patroli dan imbauan selama Ramadan 1445 H. Patroli yang bertujuan menciptakan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) itu dilaksanakan malam dan subuh hari.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan bahwa ia memerintahkan jajarannya untuk terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Pekanbaru saat melaksanakan ibadah puasa bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.

- Advertisement -

”Kegiatan kami laksanakan mulai dari usai jam sahur. Kami melaksanakan

patroli untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan balap liar yang dapat meresahkan masyarakat,” kata Jeki, Kamis (14/3).

Selanjutnya Jeki mengatakan, pihaknya juga melaksanakan patroli di tempat-tempat penjualan takjil, serta melaksanakan patroli besama TNI dan Satpol PP kota Pekanbaru untuk melihat tempat hiburan malam (THM) yang di wajibkan mematuhi Surat Ederan (SE) Pj Walikota Pekanbaru.

- Advertisement -

”Sejauh ini kami lihat THM yang ada di Kota Pekanbaru telah melaksanakan SE Pj Wali Kota dan kami imbau untuk THM untuk sama-sama menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan,” sambung Jeki.

Selain itu tambah Jeki, pihak Kepolisian juga menjaga masjid-masjid pada saat ibadah salat tarawih, agar mengantipasi curanmor di masjid.

Kemudian Polresta Pekanbaru dan jajaran juga melaksanakan patroli untuk melakukan tindakan berupa tilang kepada anak-anak muda yang melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm, dan berkumpul menggunakan sepeda motor yang kita curgai akan melaksanakan aktivitas balap liar.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas, Polres Dumai Intensifkan Patroli Subuh

”Selain memberikan imbauan kami melalui Satuan Lalu Lintas juga melaksanakan penindakan berupa tilang, kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, saat berkendara,” ujarnya.

”Dan untuk anak-anak muda yang berkumpul pada malam hari, dengan kendaraan yang telah dimodifikasi (kelompok bermotor, red), kami lakukan pembubaran, seperti di Polsek Tampan,” jelas Kapolresta.

Sementara itu Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat megatakan pihaknya terus menggencarkan patroli malam dan di saat Subuh untuk mengantisipasi aksi balap liar dan kegiatan nongkrong anak-anak muda pada malam hari hingga subuh yang bisa memicu kerawanan kamtibmas.

”Kami menyasar sejumlah ruas jalan. Di antaranya Jalan SM Amin, Jalan Naga Sakti , dan Jalan Melati serta siaga di bundaran Tugu Songket yang menjadi langganan balap liar,” kata Asep.

Lebih lanjut Kompol Asep menekankan bahwa patroli malam dan Subuh ini rutin dilaksanakan guna mencegah aksi balapan liar serta kejahatan jalanan lainnya pada malam hari dan Subuh di saat anak-anak muda kumpul. Sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif

”Jadi kegiatan ini rutin kami laksanakan baik  dengan tujuan untuk menekan angka kriminal dan mencegah aksi balap liar serta memberikan rasa aman dan nyaman pada warga wilayah hukum Polsek Tampan yang beristirahat,” pungkas Kompol Asep.

Satpol-PP Belum Temukan Pelanggaran

Dalam pada itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Kamis (14/3) sejak memasuki bulan suci Ramadan, Satpol PP Kota Pekanbaru sudah mulai melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelaku usaha saat bulan suci Ramadan.

Baca Juga:  Patroli Balap Liar Diintensifkan

Di mana sesuai dengan SE Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru, tempat hiburan umum di antaranya karaoke/KTV, pub dan klub malam/diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan.

Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan/refleksi juga ditutup selama bulan suci Ramadan. Begitu juga dengan warnet maupun Playstation yang ditutup selama Ramadan.

SE itu juga mengatur tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun kafe. Mereka hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani take away atau pesan antar.

Sementara pelaku usaha rumah makan yang melayani non-muslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru

Namun hingga kini pihaknya belum menemukan pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas saat Ramadan.

Meksipun begitu pihaknya memastikan patroli di lapangan masih akan terus berlanjut. Mereka bersama tim gabungan TNI dan Polri mengawasi pelaku usaha yang dibatasi kegiatannya.

”Alhamdulillah tiga hari Ramadan ini masih aman. Tapi kalau saat pekan pertama ini tim mendapatkan pelanggan maka akan di kasih peringatan, namun pekan berikutnya baru dilakukan penindakan,” katanya.(bay/ayi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mengantisipasi terjadinya kegiatan masyarakat yang mengarah kepada tindak kriminalitas, Polisi Resor Kota (Polresta) Pekanbaru gencarkan patroli dan imbauan selama Ramadan 1445 H. Patroli yang bertujuan menciptakan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) itu dilaksanakan malam dan subuh hari.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan bahwa ia memerintahkan jajarannya untuk terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Pekanbaru saat melaksanakan ibadah puasa bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.

- Advertisement -

”Kegiatan kami laksanakan mulai dari usai jam sahur. Kami melaksanakan

patroli untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan balap liar yang dapat meresahkan masyarakat,” kata Jeki, Kamis (14/3).

- Advertisement -

Selanjutnya Jeki mengatakan, pihaknya juga melaksanakan patroli di tempat-tempat penjualan takjil, serta melaksanakan patroli besama TNI dan Satpol PP kota Pekanbaru untuk melihat tempat hiburan malam (THM) yang di wajibkan mematuhi Surat Ederan (SE) Pj Walikota Pekanbaru.

”Sejauh ini kami lihat THM yang ada di Kota Pekanbaru telah melaksanakan SE Pj Wali Kota dan kami imbau untuk THM untuk sama-sama menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan,” sambung Jeki.

Selain itu tambah Jeki, pihak Kepolisian juga menjaga masjid-masjid pada saat ibadah salat tarawih, agar mengantipasi curanmor di masjid.

Kemudian Polresta Pekanbaru dan jajaran juga melaksanakan patroli untuk melakukan tindakan berupa tilang kepada anak-anak muda yang melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm, dan berkumpul menggunakan sepeda motor yang kita curgai akan melaksanakan aktivitas balap liar.

Baca Juga:  Malam Ramadan, Polisi Antisipasi Balap Liar

”Selain memberikan imbauan kami melalui Satuan Lalu Lintas juga melaksanakan penindakan berupa tilang, kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, saat berkendara,” ujarnya.

”Dan untuk anak-anak muda yang berkumpul pada malam hari, dengan kendaraan yang telah dimodifikasi (kelompok bermotor, red), kami lakukan pembubaran, seperti di Polsek Tampan,” jelas Kapolresta.

Sementara itu Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat megatakan pihaknya terus menggencarkan patroli malam dan di saat Subuh untuk mengantisipasi aksi balap liar dan kegiatan nongkrong anak-anak muda pada malam hari hingga subuh yang bisa memicu kerawanan kamtibmas.

”Kami menyasar sejumlah ruas jalan. Di antaranya Jalan SM Amin, Jalan Naga Sakti , dan Jalan Melati serta siaga di bundaran Tugu Songket yang menjadi langganan balap liar,” kata Asep.

Lebih lanjut Kompol Asep menekankan bahwa patroli malam dan Subuh ini rutin dilaksanakan guna mencegah aksi balapan liar serta kejahatan jalanan lainnya pada malam hari dan Subuh di saat anak-anak muda kumpul. Sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif

”Jadi kegiatan ini rutin kami laksanakan baik  dengan tujuan untuk menekan angka kriminal dan mencegah aksi balap liar serta memberikan rasa aman dan nyaman pada warga wilayah hukum Polsek Tampan yang beristirahat,” pungkas Kompol Asep.

Satpol-PP Belum Temukan Pelanggaran

Dalam pada itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Kamis (14/3) sejak memasuki bulan suci Ramadan, Satpol PP Kota Pekanbaru sudah mulai melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelaku usaha saat bulan suci Ramadan.

Baca Juga:  Polresta Pastikan Perekapan Suara Pemilu Aman

Di mana sesuai dengan SE Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru, tempat hiburan umum di antaranya karaoke/KTV, pub dan klub malam/diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan.

Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan/refleksi juga ditutup selama bulan suci Ramadan. Begitu juga dengan warnet maupun Playstation yang ditutup selama Ramadan.

SE itu juga mengatur tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun kafe. Mereka hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani take away atau pesan antar.

Sementara pelaku usaha rumah makan yang melayani non-muslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru

Namun hingga kini pihaknya belum menemukan pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas saat Ramadan.

Meksipun begitu pihaknya memastikan patroli di lapangan masih akan terus berlanjut. Mereka bersama tim gabungan TNI dan Polri mengawasi pelaku usaha yang dibatasi kegiatannya.

”Alhamdulillah tiga hari Ramadan ini masih aman. Tapi kalau saat pekan pertama ini tim mendapatkan pelanggan maka akan di kasih peringatan, namun pekan berikutnya baru dilakukan penindakan,” katanya.(bay/ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari