Senin, 14 Oktober 2024

Berharap Hutan Memberikan Harapan

Enam Desa di Pulau Bengkalis Usulkan HKm ke KLHK

Kondisi hutan di Pulau Bengkalis sudah tidak tersisa pasca ditinggalkan oleh sejumlah perusahaan yang pernah melakukan penebangan, sehingga hutan ini hanya meninggalkan lokasi gersang dan tanpa tanaman. Namun adanya harapan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI membuat enam desa di Kecamatan Bantan dan Bengkalis, akan mengelolanya sebagai sumber kehidupan dalam meningkatkan ekonomi mereka.

RIAUPOS.CO – Harapan masyarakat enam desa, yakni Desa Teluk Lancar, Kembung Luar dan Kembung Baru Kecamatan Bantan. Desa Kelemantan, Ketam Putih dan Desa Kelemantan Barat Kecamatan Bengkalis menyambut antusias kedatangan Tim Verifikasi Teknis (Vertek) dari Kementerian LHK RI yang datang langsung ke desanya pekan lalu, dan langsung melakukan Vertek dan meninjau lokasi hutan yang pernah digarap oleh PT Rokan Rimba Lestari (RRL) yang dicabut izin HGU-nya pada tahun 2017 lalu.

- Advertisement -

Sesuai permohonan kelompok tani dan koperasi, pihak Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatra, KLHK RI melakukan Vertek terhadap usulan pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) dan hutan desa di Kabupaten Bengkalis.

Sebelum turun ke lapangan, Tim Vertek melakukan Focus Group Discusion (FGD) di Kantor Desa Kembung Luar, atas usulan permohonan persetujuan hutan kemasyarakatan (HKm) oleh Koperasi Sri Bina Daerah yang dipusatkan di Aula Pertemuan Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan.

- Advertisement -

Ketua Tim Vertek Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatra, Imanuel Sihaloho menyebutkan, pihaknya turun sesuai perintah atasan bersama M Syukri Akbar dari Direktorat PKPS Jakarta, Heri dari DLHK, Eko, Hendri Kumar Balau Gakum wilayah Sumatera di Pekanbatu dan Ade dari KPH Bengkalis.

Kepala Desa Kembung Luar Jamaluddin menyebutkan, usulan pihak desa sudah dilakukan sejak lama dan baru kali ini tim Vertek turun kelapangan meninjau kondisi sebenarnya. Tentu ini menjadi harapan baru masyarakat, karena selama ini untuk meningkatkan ekonomi keluarga, masyarakat hanya mengandalkan perkebunan yang nilainya tidak seberapa. Bahkan ada yang bekerja ke luar negeri, dengan pendapatan yang tak seberapa.

‘’Makanya program Hutan Kemasyarakatan ini sangat ditunggu masyarakat, apalagi nantinya masyarakat lah yang akan mengelola HKm ini untuk mendapatkan penghasilan lebih baik, sehingga fungsi hutan akan terjadi dan mendapatkan manfaat yang lain dari program tersebut,’’ jelasnya.

Ia berharap, KLHK RI yang sudah turun ke desanya dapat melihat kondisi langsung dilapangan. Apalagi usulan dari masyarakat terhadap pengelolaan HKm benar-benar untuk meningkatkan pendapatan keluarga, sehingga keberadaan HKm ini menjadi sumber baru untuk meningkatkan eknomi keluarganya.

Ia mengaku, bersama lima desa lainnya sudah mengusulkan luas HKm dari hutan produksi yang dulunya dikelola oleh PT RRL, seluas 3.500 hekter. Makanya kedepan pengelolaanya dapat dilakukan melalui kelompok tani yang sudah dibentuk dimasing-masing desa. Tentunya akan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Terkadang tanpa Pemasukan

‘’Kami berharap pemerintah pusat melalui Kemen LHK RI dapat memberikan izin pengelolaanya kepada masyarakat kami. Karena ini memang sudah masuk dalam program desa, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,’’ harapnya.

Sementara itu, Muhammad Fadli yang merupakan Kepala KPH Kehutanan Bengkalis Pulau juga mengharapkan, agar usulan masyarakat ini dapat ditelaah dengan baik oleh tim vertek dari Kemen LHK. Karena pihaknya melihat, kawasan hutan yang ditinggalkan oleh perusahaan yang sebelumnya diberi izin oleh pemerintah, dengan berakhirnya masa pengelolaan maka saat ini kondisi hutannya sangat rawan terjadi kebakaran.

‘’Makanya kami sangat setuju jika ini masuk dalam kawasan pemanfaatan yang dikelola oleh masyarakat melalui Hutan Kemasyarakatan atau program lain yang masuk dalam Perhutanan Sosial dari Kemen LHK,’’ ujarnya.
Sedangkan Akbar salah seorang tim vertek dari Direktorat PHPL Kemen LHK juga menyebutkan, pengajukan HKm diberikan kepada masyarakat setempat yang sudah melakukan pengolahan lahan, sedangkan objeknya yang akan dikelola masyarakat ini merupakan lahan gambut lindung yang pemanfaatannya sangat terbatas, yakni untuk penelitian dan jasa karbon.

‘’Ya, kegiatan kita adalah vertek belum proses final atau akhir dan belum membawa SK dan ini bagian dari proses, yang diusulkan oleh koperasi bersama masyarakat. Dari 3550 hektare yang diajukan dengan jumlah masyarakat yang mencapai 482 KK, nantinya setekah memenuhi syarat secara administrasi, maka dilakukan vertek langsung, yakni sesuai data yang diterima oleh tim,’’ jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Vertek BPSKL Wilayah Sumatra, Imanuel Sihaloho juga menyebutkan, implementasi perhutanan sosial merupakan program yang saat ini mejadi salah satu fokus utama KLHK Republik Indonesia. Perhutanan sosial sendiri memiliki tujuan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar hutan. Menurutnya, program ini dilatarbelakangi karena pada saat sekarang pemerintah pusat yang diwakili oleh KLHK memiliki 2 agenda besar. Yakni, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

‘’Berdasarkan dua agenda tersebut maka pemerintah dalam hal ini KLHK membuat suatu program yang dapat menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan rakyat dan pelestarian hutan. Program yang diusung ini adalah program Perhutanan Sosial,’’ jelasnya.

Dihadapan masyarakat Ia juga menjelaskan, bahwa program ini memiliki paradigma bahwa pembangunan tidak hanya dilakukan mulai dari kota, melainkan pembangunan juga dapat dilaksanakan oleh masyarakat pinggiran (masyarakat sekitar hutan). Program ini juga memiliki tiga pilar dalam pelaksanaannya, yaitu lahan, kesempatan berusaha, dan sumberdaya manusia. Komitmen KLHK ini tidak main-main, buktinya adalah adanya lahan seluas 12,7 juta hektare lahan yang siap untuk dijadikan objek program unggulan KLHK ini.

Ia juga menjelaskan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat, yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Baca Juga:  Tanam Pohon, Wujud Peduli dan Jaga Kelestarian Lingkungan

Tujuan dari program ini sendiri adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Berdasarkan hal tersebut maka hal ini menjadi kesempatan yang sangat besar bagi masyarakat sekitar hutan untuk dapat mengelola dan memberadayakan lahan hutan.

Beradasarkan Permen LHK Nomor 83 tahun 2016 tujuan dari program ini adalah memberikan pedoman pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan Hutan Adat di bidang perhutanan sosial. Program ini juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan. Program ini memiliki prinsip-prinsip dasar, di antaranya adalah keadilan, keberlanjutan, kapasitas hukum, partisipatif, dan bertanggung gugat.

Program ini memiliki berbagai skema yang memiliki inti yang masih sama. Skema yang diusung dalam program ini adalah Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan.

HD adalah hutan negara yang dalam pengelolaannya dilakukan oleh lembaga desa dengan tujuan untuk menyejahterakan suatu desa. HKm adalah hutan negara yang mana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar tercipta kesejahteraan.

HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur untuk menjamin kelestarian hutan. Hutan adat adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan.

‘’Makanya ini yang perlu dipahami masyarakat, bagaimana pengelolaan hutan nantinya. Karena apa yang akan diserahkan ke masyarakat ini merupakan hak pengelolaan hutan dan bukan hak milik. Jadi dalam jangka waktu tertentu akan ambil kembali oleh pemerintah untuk dijadikan hutan yang sebenantnya,’’ jelasnya.

Ketua Koperasi Sri Bina Daerah, Pasla yang ikut mengusulkan perhutanan sosial ke Kemen KLH menyebutkan, perjalanan koperasi ini sudah berjalan cukup lama sejak akhir 2023 dan pada Agutus 2024 dokuken yang diajukan lengkapan dan saat ini tim vertek turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.

‘’Tentu apa yang kami ajukan apakah sesuai dengan realisasi di lapangan, makanya tim vertek turun langsung ke desa-desa mengecek keanggotaan koperasi maupun kondisi lahan hutan yang kami ajukan. Tentu kami mengharapkan usulan kami ini dapat diterima, karena tujuan kami ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan juga menambah pendapatkan bagi masyarakat maupun untuk pemerintah desa melalui pengelolaan HKm tersebut,’’ harapnya.(gus)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Kondisi hutan di Pulau Bengkalis sudah tidak tersisa pasca ditinggalkan oleh sejumlah perusahaan yang pernah melakukan penebangan, sehingga hutan ini hanya meninggalkan lokasi gersang dan tanpa tanaman. Namun adanya harapan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI membuat enam desa di Kecamatan Bantan dan Bengkalis, akan mengelolanya sebagai sumber kehidupan dalam meningkatkan ekonomi mereka.

RIAUPOS.CO – Harapan masyarakat enam desa, yakni Desa Teluk Lancar, Kembung Luar dan Kembung Baru Kecamatan Bantan. Desa Kelemantan, Ketam Putih dan Desa Kelemantan Barat Kecamatan Bengkalis menyambut antusias kedatangan Tim Verifikasi Teknis (Vertek) dari Kementerian LHK RI yang datang langsung ke desanya pekan lalu, dan langsung melakukan Vertek dan meninjau lokasi hutan yang pernah digarap oleh PT Rokan Rimba Lestari (RRL) yang dicabut izin HGU-nya pada tahun 2017 lalu.

Sesuai permohonan kelompok tani dan koperasi, pihak Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatra, KLHK RI melakukan Vertek terhadap usulan pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) dan hutan desa di Kabupaten Bengkalis.

Sebelum turun ke lapangan, Tim Vertek melakukan Focus Group Discusion (FGD) di Kantor Desa Kembung Luar, atas usulan permohonan persetujuan hutan kemasyarakatan (HKm) oleh Koperasi Sri Bina Daerah yang dipusatkan di Aula Pertemuan Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan.

Ketua Tim Vertek Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatra, Imanuel Sihaloho menyebutkan, pihaknya turun sesuai perintah atasan bersama M Syukri Akbar dari Direktorat PKPS Jakarta, Heri dari DLHK, Eko, Hendri Kumar Balau Gakum wilayah Sumatera di Pekanbatu dan Ade dari KPH Bengkalis.

Kepala Desa Kembung Luar Jamaluddin menyebutkan, usulan pihak desa sudah dilakukan sejak lama dan baru kali ini tim Vertek turun kelapangan meninjau kondisi sebenarnya. Tentu ini menjadi harapan baru masyarakat, karena selama ini untuk meningkatkan ekonomi keluarga, masyarakat hanya mengandalkan perkebunan yang nilainya tidak seberapa. Bahkan ada yang bekerja ke luar negeri, dengan pendapatan yang tak seberapa.

‘’Makanya program Hutan Kemasyarakatan ini sangat ditunggu masyarakat, apalagi nantinya masyarakat lah yang akan mengelola HKm ini untuk mendapatkan penghasilan lebih baik, sehingga fungsi hutan akan terjadi dan mendapatkan manfaat yang lain dari program tersebut,’’ jelasnya.

Ia berharap, KLHK RI yang sudah turun ke desanya dapat melihat kondisi langsung dilapangan. Apalagi usulan dari masyarakat terhadap pengelolaan HKm benar-benar untuk meningkatkan pendapatan keluarga, sehingga keberadaan HKm ini menjadi sumber baru untuk meningkatkan eknomi keluarganya.

Ia mengaku, bersama lima desa lainnya sudah mengusulkan luas HKm dari hutan produksi yang dulunya dikelola oleh PT RRL, seluas 3.500 hekter. Makanya kedepan pengelolaanya dapat dilakukan melalui kelompok tani yang sudah dibentuk dimasing-masing desa. Tentunya akan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Gencarkan Aksi Penghijauan Jaga Lingkungan dan Dukung Keberadaan Objek Wisata

‘’Kami berharap pemerintah pusat melalui Kemen LHK RI dapat memberikan izin pengelolaanya kepada masyarakat kami. Karena ini memang sudah masuk dalam program desa, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,’’ harapnya.

Sementara itu, Muhammad Fadli yang merupakan Kepala KPH Kehutanan Bengkalis Pulau juga mengharapkan, agar usulan masyarakat ini dapat ditelaah dengan baik oleh tim vertek dari Kemen LHK. Karena pihaknya melihat, kawasan hutan yang ditinggalkan oleh perusahaan yang sebelumnya diberi izin oleh pemerintah, dengan berakhirnya masa pengelolaan maka saat ini kondisi hutannya sangat rawan terjadi kebakaran.

‘’Makanya kami sangat setuju jika ini masuk dalam kawasan pemanfaatan yang dikelola oleh masyarakat melalui Hutan Kemasyarakatan atau program lain yang masuk dalam Perhutanan Sosial dari Kemen LHK,’’ ujarnya.
Sedangkan Akbar salah seorang tim vertek dari Direktorat PHPL Kemen LHK juga menyebutkan, pengajukan HKm diberikan kepada masyarakat setempat yang sudah melakukan pengolahan lahan, sedangkan objeknya yang akan dikelola masyarakat ini merupakan lahan gambut lindung yang pemanfaatannya sangat terbatas, yakni untuk penelitian dan jasa karbon.

‘’Ya, kegiatan kita adalah vertek belum proses final atau akhir dan belum membawa SK dan ini bagian dari proses, yang diusulkan oleh koperasi bersama masyarakat. Dari 3550 hektare yang diajukan dengan jumlah masyarakat yang mencapai 482 KK, nantinya setekah memenuhi syarat secara administrasi, maka dilakukan vertek langsung, yakni sesuai data yang diterima oleh tim,’’ jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Vertek BPSKL Wilayah Sumatra, Imanuel Sihaloho juga menyebutkan, implementasi perhutanan sosial merupakan program yang saat ini mejadi salah satu fokus utama KLHK Republik Indonesia. Perhutanan sosial sendiri memiliki tujuan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar hutan. Menurutnya, program ini dilatarbelakangi karena pada saat sekarang pemerintah pusat yang diwakili oleh KLHK memiliki 2 agenda besar. Yakni, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

‘’Berdasarkan dua agenda tersebut maka pemerintah dalam hal ini KLHK membuat suatu program yang dapat menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan rakyat dan pelestarian hutan. Program yang diusung ini adalah program Perhutanan Sosial,’’ jelasnya.

Dihadapan masyarakat Ia juga menjelaskan, bahwa program ini memiliki paradigma bahwa pembangunan tidak hanya dilakukan mulai dari kota, melainkan pembangunan juga dapat dilaksanakan oleh masyarakat pinggiran (masyarakat sekitar hutan). Program ini juga memiliki tiga pilar dalam pelaksanaannya, yaitu lahan, kesempatan berusaha, dan sumberdaya manusia. Komitmen KLHK ini tidak main-main, buktinya adalah adanya lahan seluas 12,7 juta hektare lahan yang siap untuk dijadikan objek program unggulan KLHK ini.

Ia juga menjelaskan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat, yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Baca Juga:  Tanam Pohon, Wujud Peduli dan Jaga Kelestarian Lingkungan

Tujuan dari program ini sendiri adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Berdasarkan hal tersebut maka hal ini menjadi kesempatan yang sangat besar bagi masyarakat sekitar hutan untuk dapat mengelola dan memberadayakan lahan hutan.

Beradasarkan Permen LHK Nomor 83 tahun 2016 tujuan dari program ini adalah memberikan pedoman pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan Hutan Adat di bidang perhutanan sosial. Program ini juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan. Program ini memiliki prinsip-prinsip dasar, di antaranya adalah keadilan, keberlanjutan, kapasitas hukum, partisipatif, dan bertanggung gugat.

Program ini memiliki berbagai skema yang memiliki inti yang masih sama. Skema yang diusung dalam program ini adalah Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan.

HD adalah hutan negara yang dalam pengelolaannya dilakukan oleh lembaga desa dengan tujuan untuk menyejahterakan suatu desa. HKm adalah hutan negara yang mana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar tercipta kesejahteraan.

HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur untuk menjamin kelestarian hutan. Hutan adat adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan.

‘’Makanya ini yang perlu dipahami masyarakat, bagaimana pengelolaan hutan nantinya. Karena apa yang akan diserahkan ke masyarakat ini merupakan hak pengelolaan hutan dan bukan hak milik. Jadi dalam jangka waktu tertentu akan ambil kembali oleh pemerintah untuk dijadikan hutan yang sebenantnya,’’ jelasnya.

Ketua Koperasi Sri Bina Daerah, Pasla yang ikut mengusulkan perhutanan sosial ke Kemen KLH menyebutkan, perjalanan koperasi ini sudah berjalan cukup lama sejak akhir 2023 dan pada Agutus 2024 dokuken yang diajukan lengkapan dan saat ini tim vertek turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.

‘’Tentu apa yang kami ajukan apakah sesuai dengan realisasi di lapangan, makanya tim vertek turun langsung ke desa-desa mengecek keanggotaan koperasi maupun kondisi lahan hutan yang kami ajukan. Tentu kami mengharapkan usulan kami ini dapat diterima, karena tujuan kami ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan juga menambah pendapatkan bagi masyarakat maupun untuk pemerintah desa melalui pengelolaan HKm tersebut,’’ harapnya.(gus)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari