PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) yang masih berstatus siswa SMA di Kota Pekanbaru diamankan Polsek Tenayan Raya, Sabtu (28/5). Dua pelaku berinisial YA (16) dan IR (17) diamankan setelah melakukan curat terhadap seorang karyawati bernama Yunita (27). Aksi mereka pun terbilang nekat, karena dilakukan di jalan raya dan di tengah kota yang padat lalu lintas di Jalan Arifin Ahmad.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, para pelaku beraksi sekitar pukul 10.21 WIB pagi, tidak jauh dari depan Istana Bayi, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Saat itu korban melintas dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, datang mendekat sepeda motor yang dinaiki dua lelaki yang tidak dikenal oleh korban.
"Dua pelaku yang masih berstatus siswa SMA ini datang dari arah belakang kanan korban dan langsung merampas gelang rantai xuping warna emas seberat 2 gram dari pergelangan tangan korban. Korban terkejut langsung teriak jambret. Saat kejadian, seorang juru parkir langsung reflek, dan berusaha menendang sepeda motor pelaku. Akibatnya, kedua pelaku terjatuh dan langsung melarikan diri ke semak-semak di belakang Istana Bayi," sebut Iptu Dino.
Jukir dan beberapa saksi mata tidak mengejar pelaku ke semak-semak. Sebaliknya, pihak sekuriti Istana Bayi langsung menghubungi Polsek Bukit Raya. Tidak lama Tim Polsek Tenayan Raya tiba dan turut bersama-sama mencari pelaku. Dua pelaku akhirnya berhasil diamankan di sekitar semak-semak di belakang toko perlengkapan bayi dan langsung digiring ke Polsek Tenayan Raya.
Berdasarkan keterangan pelaku, terang Iptu Dodi, mereka sudah melakukan tindakan kejahatan yang sama, setidaknya di lima lokasi berbeda. Di antaranya di wilayah Bukit Raya, Jalan Kelapa Sawit, pada Maret 2022 dan di Jalan Labersa. Mereka juga melakukan aksi kejahatan di wilayah Tampan tepatnya Jalan SM Amin pada Mei 2022 ini. Lalu di Tenayan Raya mereka berbuat jahat di Jalan Sepakat di Jalan Imam Munandar tidak jauh dari persimpangan dengan Jalan Merpati juga pada 13 Mei 2022 ini. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BM 5819 ABF yang digunakan kedua pelaku melakukan jambret. Selain itu, 1 unit gelang rantai merk Xuping Warna emas sebesar 2 gram ikut diamankan sebagai barang bukti. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan," tutup Iptu Dodi.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) yang masih berstatus siswa SMA di Kota Pekanbaru diamankan Polsek Tenayan Raya, Sabtu (28/5). Dua pelaku berinisial YA (16) dan IR (17) diamankan setelah melakukan curat terhadap seorang karyawati bernama Yunita (27). Aksi mereka pun terbilang nekat, karena dilakukan di jalan raya dan di tengah kota yang padat lalu lintas di Jalan Arifin Ahmad.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, para pelaku beraksi sekitar pukul 10.21 WIB pagi, tidak jauh dari depan Istana Bayi, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Saat itu korban melintas dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, datang mendekat sepeda motor yang dinaiki dua lelaki yang tidak dikenal oleh korban.
- Advertisement -
"Dua pelaku yang masih berstatus siswa SMA ini datang dari arah belakang kanan korban dan langsung merampas gelang rantai xuping warna emas seberat 2 gram dari pergelangan tangan korban. Korban terkejut langsung teriak jambret. Saat kejadian, seorang juru parkir langsung reflek, dan berusaha menendang sepeda motor pelaku. Akibatnya, kedua pelaku terjatuh dan langsung melarikan diri ke semak-semak di belakang Istana Bayi," sebut Iptu Dino.
Jukir dan beberapa saksi mata tidak mengejar pelaku ke semak-semak. Sebaliknya, pihak sekuriti Istana Bayi langsung menghubungi Polsek Bukit Raya. Tidak lama Tim Polsek Tenayan Raya tiba dan turut bersama-sama mencari pelaku. Dua pelaku akhirnya berhasil diamankan di sekitar semak-semak di belakang toko perlengkapan bayi dan langsung digiring ke Polsek Tenayan Raya.
- Advertisement -
Berdasarkan keterangan pelaku, terang Iptu Dodi, mereka sudah melakukan tindakan kejahatan yang sama, setidaknya di lima lokasi berbeda. Di antaranya di wilayah Bukit Raya, Jalan Kelapa Sawit, pada Maret 2022 dan di Jalan Labersa. Mereka juga melakukan aksi kejahatan di wilayah Tampan tepatnya Jalan SM Amin pada Mei 2022 ini. Lalu di Tenayan Raya mereka berbuat jahat di Jalan Sepakat di Jalan Imam Munandar tidak jauh dari persimpangan dengan Jalan Merpati juga pada 13 Mei 2022 ini. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BM 5819 ABF yang digunakan kedua pelaku melakukan jambret. Selain itu, 1 unit gelang rantai merk Xuping Warna emas sebesar 2 gram ikut diamankan sebagai barang bukti. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan," tutup Iptu Dodi.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru