JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1/2022) pagi. Edy Mulyadi akan diperiksa dengan status sebagai terlapor.
Kasus ini diusut Bareskrim setelah Edy dilaporkan ke sejumlah polda terkait ucapannya soal Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru, yang menurutnya sebagai tempat jin buang anak.
Dia semestinya diperiksa pada Jumat (28/1) lalu. Namun, pada panggilan perdana, Edy Mulyadi yang merupakan eks caleg dari PKS itu mangkir.
Kepada polisi, Edy beralasan panggilan terhadapnya terlalu cepat setelah kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Edy, apabila mau disesuaikan dengan KUHAP, pemanggilan terhadapnya harus tiga hari setelah peningkatan status kasus ke penyidikan.
Namun, penyidik langsung memanggil dirinya dua hari setelah peningkatan status kasus. Dengan dalih itu, Edy Mulyadi mangkir pada panggilan perdana.
Pada panggilan kedua ini, Bareskrim menyatakan ketegasan dan siap menjemput paksa apabila Edy kembali mangkir.
"Kalau enggak datang lagi (panggilan kedua, red) ya kami panggil ketiga dengan perintah membawa," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat.
Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang IKN sebagai tempat jin buang anak. Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun