Kamis, 25 September 2025
spot_img

Polisi Mengaku Tegas dan Serius dalam Kasus Edy Mulyadi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1/2022) pagi. Edy Mulyadi akan diperiksa dengan status sebagai terlapor.

Kasus ini diusut Bareskrim setelah Edy dilaporkan ke sejumlah polda terkait ucapannya soal Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru, yang menurutnya sebagai tempat jin buang anak.

Dia semestinya diperiksa pada Jumat (28/1) lalu. Namun, pada panggilan perdana, Edy Mulyadi yang merupakan eks caleg dari PKS itu mangkir.

Kepada polisi, Edy beralasan panggilan terhadapnya terlalu cepat setelah kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Edy, apabila mau disesuaikan dengan KUHAP, pemanggilan terhadapnya harus tiga hari setelah peningkatan status kasus ke penyidikan.

Baca Juga:  Digeber Knalpot Blong Lalu Korban Dikeroyok, 3 Pemuda Rohil Diamankan

Namun, penyidik langsung memanggil dirinya dua hari setelah peningkatan status kasus. Dengan dalih itu, Edy Mulyadi mangkir pada panggilan perdana.

Pada panggilan kedua ini, Bareskrim menyatakan ketegasan dan siap menjemput paksa apabila Edy kembali mangkir.

"Kalau enggak datang lagi (panggilan kedua, red) ya kami panggil ketiga dengan perintah membawa," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat.

Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang IKN sebagai tempat jin buang anak. Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Kejam, Bunuh Dua Anak Tiri hanya Tak Terima Dibilang Pelit

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1/2022) pagi. Edy Mulyadi akan diperiksa dengan status sebagai terlapor.

Kasus ini diusut Bareskrim setelah Edy dilaporkan ke sejumlah polda terkait ucapannya soal Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru, yang menurutnya sebagai tempat jin buang anak.

Dia semestinya diperiksa pada Jumat (28/1) lalu. Namun, pada panggilan perdana, Edy Mulyadi yang merupakan eks caleg dari PKS itu mangkir.

Kepada polisi, Edy beralasan panggilan terhadapnya terlalu cepat setelah kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Edy, apabila mau disesuaikan dengan KUHAP, pemanggilan terhadapnya harus tiga hari setelah peningkatan status kasus ke penyidikan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Eks Ketum PPP Hampir Bebas

Namun, penyidik langsung memanggil dirinya dua hari setelah peningkatan status kasus. Dengan dalih itu, Edy Mulyadi mangkir pada panggilan perdana.

Pada panggilan kedua ini, Bareskrim menyatakan ketegasan dan siap menjemput paksa apabila Edy kembali mangkir.

- Advertisement -

"Kalau enggak datang lagi (panggilan kedua, red) ya kami panggil ketiga dengan perintah membawa," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat.

Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang IKN sebagai tempat jin buang anak. Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Kejam, Bunuh Dua Anak Tiri hanya Tak Terima Dibilang Pelit
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1/2022) pagi. Edy Mulyadi akan diperiksa dengan status sebagai terlapor.

Kasus ini diusut Bareskrim setelah Edy dilaporkan ke sejumlah polda terkait ucapannya soal Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru, yang menurutnya sebagai tempat jin buang anak.

Dia semestinya diperiksa pada Jumat (28/1) lalu. Namun, pada panggilan perdana, Edy Mulyadi yang merupakan eks caleg dari PKS itu mangkir.

Kepada polisi, Edy beralasan panggilan terhadapnya terlalu cepat setelah kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Edy, apabila mau disesuaikan dengan KUHAP, pemanggilan terhadapnya harus tiga hari setelah peningkatan status kasus ke penyidikan.

Baca Juga:  Pemuda di Seberida Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Korban Saudara Kandung

Namun, penyidik langsung memanggil dirinya dua hari setelah peningkatan status kasus. Dengan dalih itu, Edy Mulyadi mangkir pada panggilan perdana.

Pada panggilan kedua ini, Bareskrim menyatakan ketegasan dan siap menjemput paksa apabila Edy kembali mangkir.

"Kalau enggak datang lagi (panggilan kedua, red) ya kami panggil ketiga dengan perintah membawa," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat.

Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang IKN sebagai tempat jin buang anak. Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Pasang Foto Profil Cantik, 40 Pria Tertipu Layanan Pijat Plus-plus Waria

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari