PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menjelang fajar, satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Siak II, Perum Guru Cendana, Blok Belimbing I, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, disatroni maling. Insiden itu diketahui saat seorang warga bernama Rizky baru saja pulang dari rumah mertuanya, Selasa (24/3) pukul 05.00 WIB.
Begitu mengetahui jendela rumahnya terbuka, Rizky pun menghubungi mertuanya yang masih satu komplek. Tak berselang lama datang. Kemudian baik menantu maupun mertua berkeliling rumah. Nampaklah satu unit motor yang sudah dipreteli berada di halaman rumahnya dengan kondisi mesin masih panas.
Curiga akan hal itu, keduanya pun menyenter mencari keberadaan pemilik sepeda motor. Hasilnya, jendela dan teralis rumah tetangga sebelahnya yang dimasuki maling. Mendapati hal itu sang mertua yang bernama Iskandar memanggil warga untuk mengepung. Sementara Rizky menghubungi Polsek Rumbai.
Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni SIK mengatakan, laporan masyarakat tersebut langsung direspon. Selanjutnya piket Reskrim menuju ke TKP. "Piket reskrim mencoba masuk ke rumah dan menggeledah isi rumah. Tak kehabisan akal, ternyata pelaku berada di bawah tempat tidur utama. Pelaku yang jadi tersangka bernama SM (20) warga yang beralamat di Jalan Pemuda, Payung Sekaki," sebutnya pada Riau Pos kemarin.
Viola menjelaskan, di bawah ranjang itu, bersama SM lengkap dengan barang curiannya seperti jam tangan, ponsel, kalung, gelang, dan dompet. Jika ditotalkan harganya mencapai Rp7 juta.
Rincinya satu unit ponsel merk LG warna hitam, satu unit ponsel merek Samsung J3 Pro warna silver, satu unit jam tangan merek Alexander Cristy warna silver, satu unit jam tangan merek PNC warna silver, dua unit jam tangan merk Mirage, satu dompet warna hijau merek Summer yang berisikan uang tunai Rp936 ribu, satu unit gelang imitasi, dan satu kalung imitasi. Turut diamankan alat untuk mencongkel jendela dan terali yaitu tang, obeng serta linggis. "Sejak Selasa (24/3) SM resmi jadi tahanan Polsek Rumbai karena terseret kasus curat. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana," ucapnya.(ade)
Laporan: SOFIAH (Pekanbaru)