Lemas, Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mengalami sakit setelah ditangkap Bareskrim Polri, penceramah Yahya Waloni dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

"Benar (dibawa ke RS Polri, red)," kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra, di Jakarta, Jumat (27/8) siang.

- Advertisement -

Belum diketahui lebih lanjut mengenai penyakit yang membuat tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut dibawa ke rumah sakit.

Asep hanya menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah menyiapkan dokter untuk dapat melakukan pengobatan terhadap Yahya Waloni.

- Advertisement -

"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, insya Allah," jelasnya.

Wakarumkit Polri Kombes Umar Shahab menjelaskan bahwa Yahya dibawa ke rumah sakit dalam kondisi lemas. Namun ia meminta agar penjelasan lengkap mengenai hal tersebut ditanyakan ke Divisi Humas Polri.

"Nanti ke Kadiv Humas. Masih lemas dia," ucap Umar dihubungi terpisah.

Sebagai informasi, kasus dugaan penodaan agama itu bergulir usai pria kelahiran Manado tersebut dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.

Konten video tersebut diunggah oleh akun YouTube Tri Datu yang turut dilaporkan. Yahya menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya sebagai tersangka pada Mei 2021.

Namun demikian, hal tersebut baru diumumkan ke publik usai Yahya ditangkap penyidik pada Kamis (26/8). Penetapan tersangka diumumkan polisi keesokan harinya.

Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mengalami sakit setelah ditangkap Bareskrim Polri, penceramah Yahya Waloni dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

"Benar (dibawa ke RS Polri, red)," kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra, di Jakarta, Jumat (27/8) siang.

Belum diketahui lebih lanjut mengenai penyakit yang membuat tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut dibawa ke rumah sakit.

Asep hanya menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah menyiapkan dokter untuk dapat melakukan pengobatan terhadap Yahya Waloni.

"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, insya Allah," jelasnya.

Wakarumkit Polri Kombes Umar Shahab menjelaskan bahwa Yahya dibawa ke rumah sakit dalam kondisi lemas. Namun ia meminta agar penjelasan lengkap mengenai hal tersebut ditanyakan ke Divisi Humas Polri.

"Nanti ke Kadiv Humas. Masih lemas dia," ucap Umar dihubungi terpisah.

Sebagai informasi, kasus dugaan penodaan agama itu bergulir usai pria kelahiran Manado tersebut dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.

Konten video tersebut diunggah oleh akun YouTube Tri Datu yang turut dilaporkan. Yahya menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya sebagai tersangka pada Mei 2021.

Namun demikian, hal tersebut baru diumumkan ke publik usai Yahya ditangkap penyidik pada Kamis (26/8). Penetapan tersangka diumumkan polisi keesokan harinya.

Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya