7 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Dumai kembali menghadirkan tujuh orang terdakwa perkara upaya penyeludupan narkoba jenis sabu sabu ke Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (26/4). Mereka dihadirkan ke persidangan yang dilaksanakan secara virtual untuk mendengarkan tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

Tujuh terdakwa yang dituntut hukuman mati, oleh JPU Kejari Dumai Agung Nugroho adalah Yogi Fernando, Ageng, Daeng, Agus, Syahrul, Azrul, dan Syamsuddin. Sidang tersebut dipimpin Mery Donna Pasaribu selaku hakim ketua dengan hakim anggota Abdul Wahab dan Al Farobi.

- Advertisement -

JPU Agung Nugroho mengungkapkan,  ‎ketujuh terdakwa dituntut hukuman mati, ‎dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dirinya mengungkapkan, hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana mati yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika.

- Advertisement -

Kemudian, tambahnya, seluruh terdakwa, membantu pengedar narkotika jaringan internasional. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia. Selain itu, dikarenakan kuantitas barang bukti berupa sabu dalam jumlah besar yakni, 86, 8 kg. "Jadi berdasarkan pert‎imbangan tersebut, ke tujuh terdakwa kita tuntut hukuman mati, dan hal yang meringankanya nihil," jelasnya.

Agung berharap tuntutan hukuman mati terhadap tujuh terdakwa ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya, dan juga masyarakat Dumai. "Karena kita tahu efek dari narkoba ini sangat berbahaya dalam merusak generasi muda," ujarnya.

Sementara, Penasehat Hukum ke tujuh terdakwa, Ramses Hutagaol ‎mengungkapkan, ini masih proses sidang ‎dan pihaknya akan mengajuka pledoi atau pembelaan. "Keinginan kami dalam pledoi ini tentunya memberikan hal-hal yang meringankan terdakwa dan tentunya hasil putusan bisa meringankan para terdakwa," ujarnya.

Ramses mengaku, ‎bahwa sebagai penasehat hukum para terdakwa, ada hal-hal yang tidak objektif seperti hal-hal yang meringankan itu nihil. "Menurut kami selama proses persidangan para terdakwa selalu mengikuti dengan baik dan proses persidangan sudah dilakukan tanpa adanya kendala dari terdakwa. Nah inilah yang membuat kami tidak sepakat jika tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujarnya.

Perlu juga diketahui, tujuh terdakwa tersebut ditangkap petugas kepolisian dalam hal ini Satnarkoba Polda Riau pada 25 September 2021 lalu di wilayah hukuman Kejaksaan Negeri Dumai.(mx12/rpg)

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Dumai kembali menghadirkan tujuh orang terdakwa perkara upaya penyeludupan narkoba jenis sabu sabu ke Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (26/4). Mereka dihadirkan ke persidangan yang dilaksanakan secara virtual untuk mendengarkan tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

Tujuh terdakwa yang dituntut hukuman mati, oleh JPU Kejari Dumai Agung Nugroho adalah Yogi Fernando, Ageng, Daeng, Agus, Syahrul, Azrul, dan Syamsuddin. Sidang tersebut dipimpin Mery Donna Pasaribu selaku hakim ketua dengan hakim anggota Abdul Wahab dan Al Farobi.

JPU Agung Nugroho mengungkapkan,  ‎ketujuh terdakwa dituntut hukuman mati, ‎dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dirinya mengungkapkan, hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana mati yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, tambahnya, seluruh terdakwa, membantu pengedar narkotika jaringan internasional. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia. Selain itu, dikarenakan kuantitas barang bukti berupa sabu dalam jumlah besar yakni, 86, 8 kg. "Jadi berdasarkan pert‎imbangan tersebut, ke tujuh terdakwa kita tuntut hukuman mati, dan hal yang meringankanya nihil," jelasnya.

Agung berharap tuntutan hukuman mati terhadap tujuh terdakwa ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya, dan juga masyarakat Dumai. "Karena kita tahu efek dari narkoba ini sangat berbahaya dalam merusak generasi muda," ujarnya.

Sementara, Penasehat Hukum ke tujuh terdakwa, Ramses Hutagaol ‎mengungkapkan, ini masih proses sidang ‎dan pihaknya akan mengajuka pledoi atau pembelaan. "Keinginan kami dalam pledoi ini tentunya memberikan hal-hal yang meringankan terdakwa dan tentunya hasil putusan bisa meringankan para terdakwa," ujarnya.

Ramses mengaku, ‎bahwa sebagai penasehat hukum para terdakwa, ada hal-hal yang tidak objektif seperti hal-hal yang meringankan itu nihil. "Menurut kami selama proses persidangan para terdakwa selalu mengikuti dengan baik dan proses persidangan sudah dilakukan tanpa adanya kendala dari terdakwa. Nah inilah yang membuat kami tidak sepakat jika tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujarnya.

Perlu juga diketahui, tujuh terdakwa tersebut ditangkap petugas kepolisian dalam hal ini Satnarkoba Polda Riau pada 25 September 2021 lalu di wilayah hukuman Kejaksaan Negeri Dumai.(mx12/rpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya