Jambret Teman Sendiri, Dua Remaja Ditahan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dua remaja pelaku kejahatan jambret dipolisikan. Tak tanggung-tanggung, ke duanya sudah beraksi sebanyak 27 kali di berbagai lokasi. Petugas Reskrim Polsek Tampan yang bertugas pun memberi timah panas di bagian kaki salah satu pelaku, yaitu MI.

Dalam ekspos yang berlangsung Selasa (24/11), Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko menyebut, MZ (19) dan MI (19) menjambret rekannya sendiri.

- Advertisement -

"Mereka menjambret teman satu sekolahnya dulu saat duduk di bangku sekolah dasar," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, MI telah melakukan penjambretan sebanyak 24 lokasi. Sementara, MZ baru tiga kali.

- Advertisement -

"Saat mereka beraksi pada Jumat (21/11) kemarin, itu kali pertama berkerja sama," ujarnya.

Dikisahkannya, saat itu korban melintas di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Tampan. Di mana, korban sedang membonceng ibunya lalu dipepet dan disalip dari arah kanan.

"Pelaku menarik tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh. Peran MI sebagai pemetik. Sedangkan ZA sebagai joki," ujarnya.

Tak perlu waktu lama, tim berhasil membekuk pelaku di daerah Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar. Tepatnya, di sebuah tempat cucian.

Kedua pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji Polsek Tampan dan dikenakan ancaman 12 tahun maksimal di penjara.

Ambarita sebut, sasaran pelaku yaitu korban yang memakai tas sandang. Selain itu, memainkan handphone di atas kendaraan.(sof/*)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dua remaja pelaku kejahatan jambret dipolisikan. Tak tanggung-tanggung, ke duanya sudah beraksi sebanyak 27 kali di berbagai lokasi. Petugas Reskrim Polsek Tampan yang bertugas pun memberi timah panas di bagian kaki salah satu pelaku, yaitu MI.

Dalam ekspos yang berlangsung Selasa (24/11), Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko menyebut, MZ (19) dan MI (19) menjambret rekannya sendiri.

"Mereka menjambret teman satu sekolahnya dulu saat duduk di bangku sekolah dasar," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, MI telah melakukan penjambretan sebanyak 24 lokasi. Sementara, MZ baru tiga kali.

"Saat mereka beraksi pada Jumat (21/11) kemarin, itu kali pertama berkerja sama," ujarnya.

Dikisahkannya, saat itu korban melintas di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Tampan. Di mana, korban sedang membonceng ibunya lalu dipepet dan disalip dari arah kanan.

"Pelaku menarik tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh. Peran MI sebagai pemetik. Sedangkan ZA sebagai joki," ujarnya.

Tak perlu waktu lama, tim berhasil membekuk pelaku di daerah Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar. Tepatnya, di sebuah tempat cucian.

Kedua pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji Polsek Tampan dan dikenakan ancaman 12 tahun maksimal di penjara.

Ambarita sebut, sasaran pelaku yaitu korban yang memakai tas sandang. Selain itu, memainkan handphone di atas kendaraan.(sof/*)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya