Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jadi Tersangka, Pembakar Mimbar Masjid Raya Diancam 15 Tahun Penjara

MAKASSAR (RIAUPOS.CO) – Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria 22 tahun berinisial KB itu terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan pihaknya menangkap KB di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Witnu, Sabtu (25/9/2021).

"Dijerat dengan pasal 187 ayat (1) dan (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun," tambahnya.

Terkait kondisi kejiwaan pelaku, Witnu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjelaskan hal tersebut.

"Namun, motifnya pelaku membakar mimbar masjid karena sakit hati terhadap pengurus dan keamanan masjid," ujarnya.

Saat ini, KB telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kembali Berulah, John Kei Cs Ditangkap Polisi

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sajadah yang digunakan untuk membakar mimbar masjid.

"Barang bukti sajadah untuk cepat terbakar di mimbar. Potong-potongan mimbar di Masjid Raya. Ada beberapa kitab suci AlQuran yang ikut terbakar karena berada di sekitar mimbar," jelasnya.

Witnu mengatakan peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya terjadi pada Sabtu (2/9) dini hari. Menurutnya tindakan tersebut adalah murni kriminal.

"Ini murni kriminal, tidak ada isu-isu yang lain. Tapi, murni kriminal," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian tidak langsung menyebut pelaku sebagai orang dengan gangguan jiwa atau orang gila.

Mahfud mengatakan kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cermat. Ia tak ingin kasus ini berakhir seperti kasus-kasus kekerasan terhadap lembaga keagamaan yang sudah terjadi.

Baca Juga:  Jual Chip Higgs Domino 1B Rp70 Ribu, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengecam keras tindakan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Dia berharap warga Makassar dan daerah lain tidak terprovokasi atas pembakaran tersebut dan menyerahkan penuh kepada kepolisian untuk mengungkap pelaku beserta motifinya.

"Saya berharap kepada masyarakat terutama umat islam di Makassar dan daerah lainnya di Indonesia agar tidak terprovokasi atas tindakan tersebut," kata JK lewat keterangan tulis, Sabtu (25/9).

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

MAKASSAR (RIAUPOS.CO) – Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria 22 tahun berinisial KB itu terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan pihaknya menangkap KB di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

- Advertisement -

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Witnu, Sabtu (25/9/2021).

"Dijerat dengan pasal 187 ayat (1) dan (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun," tambahnya.

- Advertisement -

Terkait kondisi kejiwaan pelaku, Witnu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjelaskan hal tersebut.

"Namun, motifnya pelaku membakar mimbar masjid karena sakit hati terhadap pengurus dan keamanan masjid," ujarnya.

Saat ini, KB telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pencuri Sepeda Motor di Sekolah Diringkus

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sajadah yang digunakan untuk membakar mimbar masjid.

"Barang bukti sajadah untuk cepat terbakar di mimbar. Potong-potongan mimbar di Masjid Raya. Ada beberapa kitab suci AlQuran yang ikut terbakar karena berada di sekitar mimbar," jelasnya.

Witnu mengatakan peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya terjadi pada Sabtu (2/9) dini hari. Menurutnya tindakan tersebut adalah murni kriminal.

"Ini murni kriminal, tidak ada isu-isu yang lain. Tapi, murni kriminal," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian tidak langsung menyebut pelaku sebagai orang dengan gangguan jiwa atau orang gila.

Mahfud mengatakan kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cermat. Ia tak ingin kasus ini berakhir seperti kasus-kasus kekerasan terhadap lembaga keagamaan yang sudah terjadi.

Baca Juga:  Desak KPK Sita Aset Nurhadi

Sementara Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengecam keras tindakan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Dia berharap warga Makassar dan daerah lain tidak terprovokasi atas pembakaran tersebut dan menyerahkan penuh kepada kepolisian untuk mengungkap pelaku beserta motifinya.

"Saya berharap kepada masyarakat terutama umat islam di Makassar dan daerah lainnya di Indonesia agar tidak terprovokasi atas tindakan tersebut," kata JK lewat keterangan tulis, Sabtu (25/9).

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari