KATEMAN (RIAUPOS.CO) – Merebaknya perjudian yang meresahkan masyarakat di Tagaraja, Kateman, Indragiri Hilir langsung direspon polisi setempat dengan melakukan aksi penggerebekan. Berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan perjudian jenis sie jie di sebuah warung kopi Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, membuat petugas Polsek Kateman, Polres Inhil, turun ke lokasi. Hasilnya, tiga orang penjudi, perekap dan penampung uang haram tersebut berhasil digulung pada Sabtu (23/1).
Kapolsek Kateman Kompol Afrizal SH MSi mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit masyarakat dan penegakan hukum di lapangan. Ditambah lagi banyak laporan yang masuk terhadap aksi perjudian yang akhir-akhir ini meresahkan.
‘’Kita lakukan tindakan tegas terhadap aksi perjudian ini. Apalagi kini perjudian jadi atensi Polda dan Polres untuk segera ditangani,’’ tuturnya, Ahad (24/1).
Aksi penangkapan judi sie jie ini dimulai dari penyelidikan Kanit Reskrim Ipda Ali Sahbana Munte ke lapangan setelah diperintah Kapolsek Kateman Kompol Afrizal SH MSi yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada aksi judi di sebuah kedai kopi.
Di lapangan, polisi menangkap ASM (66) yang sedang merekap nomor sie jie. Selanjutnya tersangka tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kateman guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi di Polsek Kateman, didapat informasi bahwa ASM menyetorkan uang penjualan nomor sie-jie tersebut kepada AMR (53). Tim Opsnal Polsek Kateman langsung bergerak dan menangkap AMR yang sedang berada di rumahnya. Dari keterangan AMR, didapatkan nama lain berinisial RIM (38) yang juga menjual sie jie.
RIM pun ikut ditangkap di Pelabuhan Sungai Guntung. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 5 unit HP berbagai merek, sejumlah uang tunai dan buku rekap.(ose)
KATEMAN (RIAUPOS.CO) – Merebaknya perjudian yang meresahkan masyarakat di Tagaraja, Kateman, Indragiri Hilir langsung direspon polisi setempat dengan melakukan aksi penggerebekan. Berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan perjudian jenis sie jie di sebuah warung kopi Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, membuat petugas Polsek Kateman, Polres Inhil, turun ke lokasi. Hasilnya, tiga orang penjudi, perekap dan penampung uang haram tersebut berhasil digulung pada Sabtu (23/1).
Kapolsek Kateman Kompol Afrizal SH MSi mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit masyarakat dan penegakan hukum di lapangan. Ditambah lagi banyak laporan yang masuk terhadap aksi perjudian yang akhir-akhir ini meresahkan.
- Advertisement -
‘’Kita lakukan tindakan tegas terhadap aksi perjudian ini. Apalagi kini perjudian jadi atensi Polda dan Polres untuk segera ditangani,’’ tuturnya, Ahad (24/1).
Aksi penangkapan judi sie jie ini dimulai dari penyelidikan Kanit Reskrim Ipda Ali Sahbana Munte ke lapangan setelah diperintah Kapolsek Kateman Kompol Afrizal SH MSi yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada aksi judi di sebuah kedai kopi.
- Advertisement -
Di lapangan, polisi menangkap ASM (66) yang sedang merekap nomor sie jie. Selanjutnya tersangka tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kateman guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi di Polsek Kateman, didapat informasi bahwa ASM menyetorkan uang penjualan nomor sie-jie tersebut kepada AMR (53). Tim Opsnal Polsek Kateman langsung bergerak dan menangkap AMR yang sedang berada di rumahnya. Dari keterangan AMR, didapatkan nama lain berinisial RIM (38) yang juga menjual sie jie.
RIM pun ikut ditangkap di Pelabuhan Sungai Guntung. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 5 unit HP berbagai merek, sejumlah uang tunai dan buku rekap.(ose)