Sabtu, 23 November 2024
spot_img

5 Pengiring Jenazah Jadi Tersangka Setelah Aniaya Sopir Truk

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan sopir truk kontainer di Cilincing oleh rombongan pengiring jenazah.

Aksi pengeroyokan ini terjadi di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (18/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Video pengeroyokan viral di media sosial.

"Tersangka ada 5, yang pertama adalah A alias AJ, dua K alias KB, kemudian tiga R alias M, empat R alias RF, kemudian lima P alias ARP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Peristiwa ini bermula saat rombongan pengiring jenazah itu sedang mengantar jenazah ibu dari tersangka AJ. Rombongan ini kemudian berpapasan dengan truk kontainer yang dikemudikan oleh F.

Baca Juga:  Kapolri Ingatkan, Hati-hati Modus Perampokan Baru, Nyamar Jadi Penyemprot Disinfektan

Guruh menyebut, rombongan pengiring jenazah ini menganggap truk kontainer yang datang dari arah berlawanan ini menghalangi perjalanan mereka.

"Dipersepsikan atau dianggap enggak mau minggir terhadap iring-iringan kendaraan dari para pelaku ini," ujarnya.

Truk kontainer dan rombongan pengiring jenazah itu kemudian berhenti. Setelahnya, sempat terjadi cekcok antara kedua belah pihak hingga akhirnya terjadi aksi pengeroyokan.

"Mereka marah-marah dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk dan melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut," tutur Guruh.

Akibat aksi pengeroyokan ini, sopir truk kontainer berinisial F mengalami luka ringan.

Disampaikan Guruh, total ada sembilan orang yang ditangkap terkait aksi pengeroyokan ini. Namun, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Menteri Agama: Polisi Harus Ungkap Aktor Utama  

Kelima tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Sedangkan empat lainnya, kata Guruh, hanya dikenakan wajib lapor. Namun, jika ditemukan bukti baru, tak menutup kemungkinan empat orang ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Berkaca pada peristiwa ini, Guruh mengimbau kepada rombongan pengiring jenazah atau lainnya untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

"Karena pengguna jalan bukan hanya kelompok tertentu saja, tapi semuanya berhak dan  apabila rombongan seperti itu pasti akan diberikan prioritas oleh yang lain," ucap Guruh.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan sopir truk kontainer di Cilincing oleh rombongan pengiring jenazah.

Aksi pengeroyokan ini terjadi di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (18/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Video pengeroyokan viral di media sosial.

- Advertisement -

"Tersangka ada 5, yang pertama adalah A alias AJ, dua K alias KB, kemudian tiga R alias M, empat R alias RF, kemudian lima P alias ARP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Peristiwa ini bermula saat rombongan pengiring jenazah itu sedang mengantar jenazah ibu dari tersangka AJ. Rombongan ini kemudian berpapasan dengan truk kontainer yang dikemudikan oleh F.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kontak Senjata Pecah, Ribuan Warga Intan Jaya di Papua Mengungsi

Guruh menyebut, rombongan pengiring jenazah ini menganggap truk kontainer yang datang dari arah berlawanan ini menghalangi perjalanan mereka.

"Dipersepsikan atau dianggap enggak mau minggir terhadap iring-iringan kendaraan dari para pelaku ini," ujarnya.

Truk kontainer dan rombongan pengiring jenazah itu kemudian berhenti. Setelahnya, sempat terjadi cekcok antara kedua belah pihak hingga akhirnya terjadi aksi pengeroyokan.

"Mereka marah-marah dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk dan melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut," tutur Guruh.

Akibat aksi pengeroyokan ini, sopir truk kontainer berinisial F mengalami luka ringan.

Disampaikan Guruh, total ada sembilan orang yang ditangkap terkait aksi pengeroyokan ini. Namun, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Oknum PNS Bersama Dua Rekannya Ditangkap

Kelima tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Sedangkan empat lainnya, kata Guruh, hanya dikenakan wajib lapor. Namun, jika ditemukan bukti baru, tak menutup kemungkinan empat orang ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Berkaca pada peristiwa ini, Guruh mengimbau kepada rombongan pengiring jenazah atau lainnya untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

"Karena pengguna jalan bukan hanya kelompok tertentu saja, tapi semuanya berhak dan  apabila rombongan seperti itu pasti akan diberikan prioritas oleh yang lain," ucap Guruh.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari