Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Modus Gunakan Identitas Palsu, Aksi Penggelapan Motor FIF Group Terungkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Supian alias Antok (43) dinyatakan bersalah. Ia melakukan tindak pidana menggunakan data palsu serta penggelapan satu unit motor FIF Group Pekanbaru.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, belum lama ini. Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai, Mahyudin SH MH beragendakan pembacaan amar putusan terdakwa.

Hakim ketua menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Supian alias Antok selama dua tahun, dikurangi masa penahana," tegas Mahyudin.

Selian itu, Mahyudin menetapkan barang bukti berupa satu lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Andrian dan penerima fidusia PT Federal International Finance. "Suluruh barang bukti dikembalikan kepada  pihak PT FIF melalui saksi Defrianto," sebut Mahyudin.

Baca Juga:  10 Bulan Kabur, Maling Diringkus

Sementara, dikatakan penasehat hukum FIFGroup Pekanbaru, Nofriyansyah SH, perbuatan terdakwa bersama Al (DPO) terjadi pada awal Juli 2019 lalu. Kala itu, Supian menyewa rumah milik Andrian di Jalan Sekuntum, Perum Sekuntum Permai, Blok B, No 2, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan. Namun, ketika hendak melakukan pembayaran sewa, rekan terdakwa, Al meminta kepada saksi Andrian untuk diizinkan mengambil foto identitas saksi berupa KTP dan KK. Merasa tidak menaruh curiga, saksi pun mengizinkannya.

Begitu identitas saksi didapatkan, Al pun kemudian membuat KTP dan KK dengan menggunakan data atau identitas saksi Andrian. Di mana, pada KTP tersebut dibuat dengan nomor yang sama dan identitas yang sama, hanya saja yang diubah foto tanda tangan, pekerjaan dan masa berlaku pada KTP dirubah dengan menggunakan foto terdakwa (Supian).

Baca Juga:  Pelaku Penculik dan Pemerasan Bayu di Bangko Pusako Ditangkap

"Bermodal identitas palsu dan rumah milik saksi yang disewanya itulah, pada awal September 2019, Al meminta terdakwa untuk mendatangi salah satu dealer sepeda motor dan melakukan pembelian motor dengan cara kredit melalui FIFGroup. Saat itu, terdakwa juga sudah tahu jika data yang akan digunakan untuk pengajuan kredit adalah KTP dan KK yang sudah dibuat palsu atas nama saksi Andrian," ujarnya didampingi PH Daniel Haposan Sirait SH, Syamsul Arif SH dan Hardi Jaya SH.(rir)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Supian alias Antok (43) dinyatakan bersalah. Ia melakukan tindak pidana menggunakan data palsu serta penggelapan satu unit motor FIF Group Pekanbaru.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, belum lama ini. Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai, Mahyudin SH MH beragendakan pembacaan amar putusan terdakwa.

- Advertisement -

Hakim ketua menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Supian alias Antok selama dua tahun, dikurangi masa penahana," tegas Mahyudin.

Selian itu, Mahyudin menetapkan barang bukti berupa satu lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Andrian dan penerima fidusia PT Federal International Finance. "Suluruh barang bukti dikembalikan kepada  pihak PT FIF melalui saksi Defrianto," sebut Mahyudin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ngaku Dapat Bisikian Gaib, Lalu Culik Anak, dan Menukarnya dengan Beras untuk Main Game Online

Sementara, dikatakan penasehat hukum FIFGroup Pekanbaru, Nofriyansyah SH, perbuatan terdakwa bersama Al (DPO) terjadi pada awal Juli 2019 lalu. Kala itu, Supian menyewa rumah milik Andrian di Jalan Sekuntum, Perum Sekuntum Permai, Blok B, No 2, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan. Namun, ketika hendak melakukan pembayaran sewa, rekan terdakwa, Al meminta kepada saksi Andrian untuk diizinkan mengambil foto identitas saksi berupa KTP dan KK. Merasa tidak menaruh curiga, saksi pun mengizinkannya.

Begitu identitas saksi didapatkan, Al pun kemudian membuat KTP dan KK dengan menggunakan data atau identitas saksi Andrian. Di mana, pada KTP tersebut dibuat dengan nomor yang sama dan identitas yang sama, hanya saja yang diubah foto tanda tangan, pekerjaan dan masa berlaku pada KTP dirubah dengan menggunakan foto terdakwa (Supian).

Baca Juga:  10 Bulan Kabur, Maling Diringkus

"Bermodal identitas palsu dan rumah milik saksi yang disewanya itulah, pada awal September 2019, Al meminta terdakwa untuk mendatangi salah satu dealer sepeda motor dan melakukan pembelian motor dengan cara kredit melalui FIFGroup. Saat itu, terdakwa juga sudah tahu jika data yang akan digunakan untuk pengajuan kredit adalah KTP dan KK yang sudah dibuat palsu atas nama saksi Andrian," ujarnya didampingi PH Daniel Haposan Sirait SH, Syamsul Arif SH dan Hardi Jaya SH.(rir)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari