Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sopir Angkot Dibakar Hidup-Hidup

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Nasib tragis menimpa seorang sopir angkutan kota (angkot) bernama Dumaris Pangaribuan. Dia dibakar hidup-hidup oleh seorang pria berinisial IPM setelah keduanya terlibat cekcok.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan insiden tersebut terjadi pada Senin (17/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku diduga sakit hati kepada korban setelah terjadinya cekcok.

Erwin mengatakan, pembakaran ini diduga sengaja dilakukan oleh IPM. Mengingat dia sempat menyiapkan bahan-bahan untuk menyulut api seperti bensin, ember, dan korek.

"Sebelumnya tersangka ini mempersiapkan dan membeli bensin yang kemudian diletakkan di dalam ember. Ketika bertemu dengan korban akhirnya disiramkan kepada korban lalu korban dibakar," jelas Erwin, Jumat (21/5).

Baca Juga:  Satu Tersangka Menyerahkan Diri

Berntung, nyawa Dumaris masih bisa diselamatkan. Namun, dia mengalami luka bakar cukup parah. "Korban menderita sekitar 40 persen luka bakar dan sampai saat ini masih di rumah sakit," pungkas Erwin.

Polisi pun berhasil menangkap IPM tak lama setelah aksi pembakaran. Atas perbuatannya, IPM dijerat pasal 351, 353 dan pasal 187 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Nasib tragis menimpa seorang sopir angkutan kota (angkot) bernama Dumaris Pangaribuan. Dia dibakar hidup-hidup oleh seorang pria berinisial IPM setelah keduanya terlibat cekcok.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan insiden tersebut terjadi pada Senin (17/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku diduga sakit hati kepada korban setelah terjadinya cekcok.

- Advertisement -

Erwin mengatakan, pembakaran ini diduga sengaja dilakukan oleh IPM. Mengingat dia sempat menyiapkan bahan-bahan untuk menyulut api seperti bensin, ember, dan korek.

"Sebelumnya tersangka ini mempersiapkan dan membeli bensin yang kemudian diletakkan di dalam ember. Ketika bertemu dengan korban akhirnya disiramkan kepada korban lalu korban dibakar," jelas Erwin, Jumat (21/5).

- Advertisement -
Baca Juga:  Tersangka Penggunaan Alat Bekas Antigen di Kualanamu Untung Rp1,8 M

Berntung, nyawa Dumaris masih bisa diselamatkan. Namun, dia mengalami luka bakar cukup parah. "Korban menderita sekitar 40 persen luka bakar dan sampai saat ini masih di rumah sakit," pungkas Erwin.

Polisi pun berhasil menangkap IPM tak lama setelah aksi pembakaran. Atas perbuatannya, IPM dijerat pasal 351, 353 dan pasal 187 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari