PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ribuan narapidana yang mendekam di Rutan maupun Lapas telah dibebaskan melalui program asimilisi dan hak integrasi. Namun, sebelas di antaranya kembali ditangkap pihak Kepolisian lantaran melakukan tindak pidana kejahatan di sejumlah wilayah Bumi Lancang Kuning.
Per tanggal 7 April lalu, 1.578 narapidana dan anak dari 1.942 telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Pembebasan ini, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengakui, ada sejumlah narapidana yang baru dibebaskan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), penggelapan, dan pengeroyokan. Mereka disampaikan dikatakan Sunarto melancarkan aksinya disejumlah kota/kabupaten.
"Iya, ada sebelas narapidana asimilasi yang kembali ditangkap. Mereka sudah diserahkan ke Rutan atau Lapas guna meneruskan masa tahanan sebelumnya," ungkap Sunarto, Kamis (21/5/2020).
Sebelas narapidana itu, papar perwira berpangkat tiga bunga melati, empat di antaranya diringkus Polresta Pekanbaru. Kemudian wilayah hukum lainnya di beberapa daerah di Riau.
"Terhadap kasus baru yang dilakukan narapidana ini, tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas pria akrab disapa Narto.
Data dan Fakta Narapidana Asimilasi di Riau
Per tanggal 7 April, 1.578 narapidana dan anak dari 1.942 telah dipulangkan ke rumah masing-masing. 11 Narapidana ditangkap kembali.
Empat di antaranya diringkus Polresta Pekanbaru.
Wahyudi (29) dan Resbi Gusti (27) melakukan pencurian di salah satu toko ponsel di Jalan Cipta Karya, Panam
Hasibullan (25) melakukan penggelapan di wilayah hukum Tenayan Raya
Andi Firmansyah melakukan pencurian di Kecamatan Tenayan Raya.
Polres Bengkalis
Rahmadi (47) dan Syamsul Bahri (22). Keduanya melakukan tindak pidana pencurian di lokasi berbeda di Negeri Sri Junjungan.
Polres Rohil
Meringkus Ade Ritonga (31) yang melakukan percobaan pencurian
Polres Rohul
Mengamankan satu narapidana asimiliais atas nama Hendrik (34) yang melakukan pencurian kendaraan roda empat
Polres Siak
Menangkap Syukur Selamat (28). Narapidana asimilasi asal Lapas Bangkinang ini melakukan perlawanan dengan ancaman dan kekerasan terhadap anggota Polri.
Polres Pelalawan
Menangkap Siman Harefa (38) melakukan pencurian
Polres Dumai
Menangkap Muhammad Dandi (21) yang menjambret seorang warga di Jalan Tuanku Tambusai, Bukit Batu.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra