BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Polsek Bangko berhasil membekuk DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Een, yang sempat menghilang beberapa pekan usai mengondol motor salah seorang honorer di lingkungan Pemkab Rohil, Heryandis.
Keberadaan Een terpantau berada di rumahnya, Jalan Bintang Hulu, Bagansiapiapi dan dapat diamankan polisi, Rabu (17/11/2021).
"Tersangka yang sempat DPO ini mengakui telah melakukan pencurian bersama tersangka Doni yang dialami korban Heryandis, selain itu dia juga melakukan curanmor sebuah motor Scoopy pada Rabu (6/10/2021) di rumah warga bernama Paizah. Motor itu telah dijual ke Sinaboi," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Jumat (19/11/2021).
Sebelumnya polisi mengamankan tersangka Doni lebih dulu. Warga Jalan Batu Hampar, Bagan Hulu, Bangko tersebut dibekuk di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Hulu, Bangko, pada 20 Oktober lalu.
"Tersangka Doni mengakui telah melakukan curanmor bersama Een di mana motor milik Heryandis tersebut telah dijual ke daerah Tanah Putih Tanjung Melawan," kata Juliandi.
Barang bukti berupa motor Honda Supra X 125 ditemukan di rumah salah seorang warga di Tanjung Melawan. Motor Supra itu dilarikan kedua pelaku saat terparkir di depan Kantor Lurah Bagan Hulu pada Jumat (15/11/2021) sore.
Saat itu pelapor yang merupakan honorer, mau pulang. Begitu melihat di depan kantor lurah, motornya sudah raib. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bangko yang berujung dengan ditangkapnya pelaku Doni disusul temannya Een yang sempat DPO. Dari tes urine kedua tersangka terang Juliandi, diketahui positif amphethamin dan methampetamine.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Polsek Bangko berhasil membekuk DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Een, yang sempat menghilang beberapa pekan usai mengondol motor salah seorang honorer di lingkungan Pemkab Rohil, Heryandis.
Keberadaan Een terpantau berada di rumahnya, Jalan Bintang Hulu, Bagansiapiapi dan dapat diamankan polisi, Rabu (17/11/2021).
- Advertisement -
"Tersangka yang sempat DPO ini mengakui telah melakukan pencurian bersama tersangka Doni yang dialami korban Heryandis, selain itu dia juga melakukan curanmor sebuah motor Scoopy pada Rabu (6/10/2021) di rumah warga bernama Paizah. Motor itu telah dijual ke Sinaboi," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Jumat (19/11/2021).
Sebelumnya polisi mengamankan tersangka Doni lebih dulu. Warga Jalan Batu Hampar, Bagan Hulu, Bangko tersebut dibekuk di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Hulu, Bangko, pada 20 Oktober lalu.
- Advertisement -
"Tersangka Doni mengakui telah melakukan curanmor bersama Een di mana motor milik Heryandis tersebut telah dijual ke daerah Tanah Putih Tanjung Melawan," kata Juliandi.
Barang bukti berupa motor Honda Supra X 125 ditemukan di rumah salah seorang warga di Tanjung Melawan. Motor Supra itu dilarikan kedua pelaku saat terparkir di depan Kantor Lurah Bagan Hulu pada Jumat (15/11/2021) sore.
Saat itu pelapor yang merupakan honorer, mau pulang. Begitu melihat di depan kantor lurah, motornya sudah raib. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bangko yang berujung dengan ditangkapnya pelaku Doni disusul temannya Een yang sempat DPO. Dari tes urine kedua tersangka terang Juliandi, diketahui positif amphethamin dan methampetamine.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi