Rabu, 22 April 2026
- Advertisement -

Kejari Kampar Sita Rp331 Juta dari Dugaan Korupsi KUR BNI

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyita uang sebesar Rp331 juta dari kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Uang tersebut diamankan sebagai upaya memulihkan kerugian negara.

Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, menyebut penyitaan ini bagian dari proses penyidikan perkara KUR periode 2021–2023 yang diduga merugikan negara hingga Rp60 miliar. “Uang yang disita akan dijadikan barang bukti di persidangan,” ujarnya, Kamis (18/9), didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian dan tim jaksa penyidik.

Dalam kasus ini, Kejari Kampar telah menetapkan lima tersangka, seluruhnya merupakan pegawai internal BNI. Mereka adalah AH (39), UB (52), AP (36), SA (37), dan FP (33), dengan jabatan mulai dari pimpinan cabang hingga analis kredit.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun, PNS dan Honorer Pemkab Inhu Tewas di Tempat

Modusnya, KUR disalurkan kepada pihak yang bukan pelaku UMKM, bahkan sebagian penerima tidak pernah mengajukan kredit. Praktik ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Dwianto menegaskan, pengembalian Rp331 juta ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pemulihan keuangan negara. “Kami sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga pengadilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya.

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyita uang sebesar Rp331 juta dari kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Uang tersebut diamankan sebagai upaya memulihkan kerugian negara.

Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, menyebut penyitaan ini bagian dari proses penyidikan perkara KUR periode 2021–2023 yang diduga merugikan negara hingga Rp60 miliar. “Uang yang disita akan dijadikan barang bukti di persidangan,” ujarnya, Kamis (18/9), didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian dan tim jaksa penyidik.

Dalam kasus ini, Kejari Kampar telah menetapkan lima tersangka, seluruhnya merupakan pegawai internal BNI. Mereka adalah AH (39), UB (52), AP (36), SA (37), dan FP (33), dengan jabatan mulai dari pimpinan cabang hingga analis kredit.

Baca Juga:  Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Modusnya, KUR disalurkan kepada pihak yang bukan pelaku UMKM, bahkan sebagian penerima tidak pernah mengajukan kredit. Praktik ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Dwianto menegaskan, pengembalian Rp331 juta ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pemulihan keuangan negara. “Kami sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga pengadilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyita uang sebesar Rp331 juta dari kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Uang tersebut diamankan sebagai upaya memulihkan kerugian negara.

Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, menyebut penyitaan ini bagian dari proses penyidikan perkara KUR periode 2021–2023 yang diduga merugikan negara hingga Rp60 miliar. “Uang yang disita akan dijadikan barang bukti di persidangan,” ujarnya, Kamis (18/9), didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian dan tim jaksa penyidik.

Dalam kasus ini, Kejari Kampar telah menetapkan lima tersangka, seluruhnya merupakan pegawai internal BNI. Mereka adalah AH (39), UB (52), AP (36), SA (37), dan FP (33), dengan jabatan mulai dari pimpinan cabang hingga analis kredit.

Baca Juga:  Mantan Gubri Disebut Terima Rp3 Miliar

Modusnya, KUR disalurkan kepada pihak yang bukan pelaku UMKM, bahkan sebagian penerima tidak pernah mengajukan kredit. Praktik ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Dwianto menegaskan, pengembalian Rp331 juta ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pemulihan keuangan negara. “Kami sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga pengadilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari