Senin, 8 Juli 2024

Bawa Sabu, Dua Warga Dumai Ini Dibekuk Polisi

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) — Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan dua warga Dumai, Cat (19) dan Oll (29) yang membawa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 103 gram. 

"Narkoba dibungkus dalam plastik, dua paket besar," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH dan Kasat Res Narkoba AKP Herman Pelani SH, Jumat (19/6/2020). 

- Advertisement -

Juliandi menyebutkan, pelaku diamankan di pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut KM 4 Kepenghuluan Bangko Permata, Bangko Pusako.

Aksi keduanya terungkap dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil. Pada saat dilakukan penangkapan kata Juliandi, dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua handphone milik kedua terlapor dan satu plastik berisi dua paket besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 

Baca Juga:  Adu Mulut, Berujung Meninggal Dunia 

Sementara hasil tes urine tersangka, Cat negatif namun Oll positif mengandung zat Methampetamin. 

- Advertisement -

Keduanya dipersangkakan pasal  114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eko Faizin

 

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) — Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan dua warga Dumai, Cat (19) dan Oll (29) yang membawa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 103 gram. 

"Narkoba dibungkus dalam plastik, dua paket besar," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH dan Kasat Res Narkoba AKP Herman Pelani SH, Jumat (19/6/2020). 

Juliandi menyebutkan, pelaku diamankan di pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut KM 4 Kepenghuluan Bangko Permata, Bangko Pusako.

Aksi keduanya terungkap dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil. Pada saat dilakukan penangkapan kata Juliandi, dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua handphone milik kedua terlapor dan satu plastik berisi dua paket besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 

Baca Juga:  Jual Kopi Campur Ekstasi, Pasutri di Medan Digaruk Polisi

Sementara hasil tes urine tersangka, Cat negatif namun Oll positif mengandung zat Methampetamin. 

Keduanya dipersangkakan pasal  114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eko Faizin

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari