PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim opsnal Polsek Bukitraya melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yakni A alias Aas (29) dan CI alias Candra (20). Tak hanya itu, turut diamankan dua penadah hasil curian yakni S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40).
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/12) di Jalan Tengku Bey, Perumahan Peputra Blok 3 No. 54, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Sore itu korban sedang bermain ke rumah temannya. Saat pulang, sepeda motor miliknya yang diparkir sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
Atas laporan itu, Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim bersama anggota melakukan penyelidikan. Satu pekan berlangsung, tepatnya pada Ahad (13/12) diamankan satu orang tersangka A dan CI yang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Baru, Siak Hulu, Kampar.
"Hasil pemeriksaan keduanya kerap bermain bersama. Ada 14 TKP curanmor, rincinya delapan di Pekanbaru, empat di Siak Hulu, dan dua di Pelalawan. Tidak hanya itu, A merupakan residivis," paparnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu empat sepeda motoe berbagai merk, satu lembar stnk, dan satu buah kunci.
Masih kata Arry, tim melakukan pengembangan dan dapat diamankan dua penadah S dan AS yang tinggal di Siak Hulu. Atas perbuatan tindak pidana curanmor A dan CI dijerat pasal 363 KUHPidana sedangkan S dan AS dijerat pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat.(sof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim opsnal Polsek Bukitraya melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yakni A alias Aas (29) dan CI alias Candra (20). Tak hanya itu, turut diamankan dua penadah hasil curian yakni S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40).
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/12) di Jalan Tengku Bey, Perumahan Peputra Blok 3 No. 54, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
- Advertisement -
"Sore itu korban sedang bermain ke rumah temannya. Saat pulang, sepeda motor miliknya yang diparkir sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
Atas laporan itu, Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim bersama anggota melakukan penyelidikan. Satu pekan berlangsung, tepatnya pada Ahad (13/12) diamankan satu orang tersangka A dan CI yang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Baru, Siak Hulu, Kampar.
- Advertisement -
"Hasil pemeriksaan keduanya kerap bermain bersama. Ada 14 TKP curanmor, rincinya delapan di Pekanbaru, empat di Siak Hulu, dan dua di Pelalawan. Tidak hanya itu, A merupakan residivis," paparnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu empat sepeda motoe berbagai merk, satu lembar stnk, dan satu buah kunci.
Masih kata Arry, tim melakukan pengembangan dan dapat diamankan dua penadah S dan AS yang tinggal di Siak Hulu. Atas perbuatan tindak pidana curanmor A dan CI dijerat pasal 363 KUHPidana sedangkan S dan AS dijerat pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat.(sof)