Rabu, 25 Juni 2025

Polres Rohil Tangkap Dua Tersangka Narkoba

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) โ€“ Polisi kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba, kali ini dengan melakukan pengrebekan di sebuah rumah di Sintong KM 3, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil).

Dari pengrebekan itu diamankan dua orang tersangka yakni Jumardi (38) dan Azuan (37).

"Selain mengamankan dua orang tersebut turut diamankan barang bukti berupa narkoba jenis  sabu seberat 11,74 gram," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (16/11/2021).

Dalam penggerebekan rumah terlapor kata Juliandi atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Rohil Iptu  Noki Loviko SH MH yang telah menerima informasi dari masyarakat itu.

Tim Opsnal saat itu mendapati terlapor dalam kamarnya sedang duduk menimbang serta membuat membentuk paket-paketan narkotika jenis sabu sambil mengkonsumsi sabu bersama.

Baca Juga:  PKS Minta Polisi Segera Tangkap Joseph Paul Zhang

"Di lantai tempat duduk kedua terlapor tersebut juga ditemukan berbagai jenis benda berupa sembilan bungkus plastik bening berbagai ukuran yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, pipet-pipet kecil, tabung kaca, mancis, gunting, timbangan digital, sebuah dompet motif bunga, dan bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong," kata Juliandi.

Selanjutnya dalam pemeriksaan badan maupun pakaian kedua terlapor, sambung Juliandi, di kantong celana Azuan ditemukan lagi sebungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu.

Sementara di lantai kamar ditemukan sejumlah uang diduga terkait tindak pidana narkotika sebesar Rp1juta, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke polres Rohil guna kepentingan pengusutan perkaranya lebih lanjut

Baca Juga:  Jenazah Ali Kalora dan Jaka Ramadhan Tiba di Palu

"Hasil tes urine keduanya positif mengandung Amphetamin dan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Juliandi.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) โ€“ Polisi kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba, kali ini dengan melakukan pengrebekan di sebuah rumah di Sintong KM 3, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil).

Dari pengrebekan itu diamankan dua orang tersangka yakni Jumardi (38) dan Azuan (37).

"Selain mengamankan dua orang tersebut turut diamankan barang bukti berupa narkoba jenis  sabu seberat 11,74 gram," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (16/11/2021).

Dalam penggerebekan rumah terlapor kata Juliandi atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Rohil Iptu  Noki Loviko SH MH yang telah menerima informasi dari masyarakat itu.

Tim Opsnal saat itu mendapati terlapor dalam kamarnya sedang duduk menimbang serta membuat membentuk paket-paketan narkotika jenis sabu sambil mengkonsumsi sabu bersama.

- Advertisement -
Baca Juga:  Setelah Posting Isap Sabu dan Tantang Polisi di Medsos, Pemuda Ini Ditangkapร‚ 

"Di lantai tempat duduk kedua terlapor tersebut juga ditemukan berbagai jenis benda berupa sembilan bungkus plastik bening berbagai ukuran yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, pipet-pipet kecil, tabung kaca, mancis, gunting, timbangan digital, sebuah dompet motif bunga, dan bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong," kata Juliandi.

Selanjutnya dalam pemeriksaan badan maupun pakaian kedua terlapor, sambung Juliandi, di kantong celana Azuan ditemukan lagi sebungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu.

- Advertisement -

Sementara di lantai kamar ditemukan sejumlah uang diduga terkait tindak pidana narkotika sebesar Rp1juta, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke polres Rohil guna kepentingan pengusutan perkaranya lebih lanjut

Baca Juga:  Jenazah Ali Kalora dan Jaka Ramadhan Tiba di Palu

"Hasil tes urine keduanya positif mengandung Amphetamin dan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Juliandi.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) โ€“ Polisi kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba, kali ini dengan melakukan pengrebekan di sebuah rumah di Sintong KM 3, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil).

Dari pengrebekan itu diamankan dua orang tersangka yakni Jumardi (38) dan Azuan (37).

"Selain mengamankan dua orang tersebut turut diamankan barang bukti berupa narkoba jenis  sabu seberat 11,74 gram," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (16/11/2021).

Dalam penggerebekan rumah terlapor kata Juliandi atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Rohil Iptu  Noki Loviko SH MH yang telah menerima informasi dari masyarakat itu.

Tim Opsnal saat itu mendapati terlapor dalam kamarnya sedang duduk menimbang serta membuat membentuk paket-paketan narkotika jenis sabu sambil mengkonsumsi sabu bersama.

Baca Juga:  Penjaga Sekolah Dianiaya OTK yang Membawa Senpi

"Di lantai tempat duduk kedua terlapor tersebut juga ditemukan berbagai jenis benda berupa sembilan bungkus plastik bening berbagai ukuran yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, pipet-pipet kecil, tabung kaca, mancis, gunting, timbangan digital, sebuah dompet motif bunga, dan bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong," kata Juliandi.

Selanjutnya dalam pemeriksaan badan maupun pakaian kedua terlapor, sambung Juliandi, di kantong celana Azuan ditemukan lagi sebungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu.

Sementara di lantai kamar ditemukan sejumlah uang diduga terkait tindak pidana narkotika sebesar Rp1juta, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke polres Rohil guna kepentingan pengusutan perkaranya lebih lanjut

Baca Juga:  Begal Beraksi di Siak, Dua Pengendara Motor Ditebas, Satu Tewas

"Hasil tes urine keduanya positif mengandung Amphetamin dan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Juliandi.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari