BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polisi kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba, kali ini dengan melakukan pengrebekan di sebuah rumah di Sintong KM 3, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil).
Dari pengrebekan itu diamankan dua orang tersangka yakni Jumardi (38) dan Azuan (37).
"Selain mengamankan dua orang tersebut turut diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 11,74 gram," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (16/11/2021).
Dalam penggerebekan rumah terlapor kata Juliandi atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko SH MH yang telah menerima informasi dari masyarakat itu.
Tim Opsnal saat itu mendapati terlapor dalam kamarnya sedang duduk menimbang serta membuat membentuk paket-paketan narkotika jenis sabu sambil mengkonsumsi sabu bersama.
"Di lantai tempat duduk kedua terlapor tersebut juga ditemukan berbagai jenis benda berupa sembilan bungkus plastik bening berbagai ukuran yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, pipet-pipet kecil, tabung kaca, mancis, gunting, timbangan digital, sebuah dompet motif bunga, dan bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong," kata Juliandi.
Selanjutnya dalam pemeriksaan badan maupun pakaian kedua terlapor, sambung Juliandi, di kantong celana Azuan ditemukan lagi sebungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu.
Sementara di lantai kamar ditemukan sejumlah uang diduga terkait tindak pidana narkotika sebesar Rp1juta, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke polres Rohil guna kepentingan pengusutan perkaranya lebih lanjut
"Hasil tes urine keduanya positif mengandung Amphetamin dan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Juliandi.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun