Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sakit Hati ke Orangtuanya, Bayi 7 Bulan Dibunuh Pakai Kapak

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS) – Aksi pembunuhan terharap seorang bayi berinisial DHS (7 bulan) dengan menggunakan  kapak,  berhasil diungkap oleh Polres Rohul dan Polsek Kepenuhan. Pelaku membunuh korban saat tidur di ayunan.

Peristiwa ini terjadi Kebun KKPA Desa Rantau Binuang Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (15/9) pukul 10.00 WIB

Pelaku pembunuhan bayi ini adalah YLS (37), yang pada Kamis (16/9/2021) dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Rohul. Dia adalah tetangga orangtua korban sendiri.

Sebelum melakukan aksi sadisnya, YLS sempat membakar satu unit sepeda motor yang sedang parkir milik orangtua korban bernama Nodieli Hia dan Herni Juwita Lase (24) di halaman rumah.     

Baca Juga:  Seorang Napi Polresta yang Kabur Diamankan Polsek Lubuk Dalam Siak

Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,  dikarenakan sakit hati terhadap orangtua korban yang sering minta minum air putih kepada pelaku.

Pelaku ingin melampiaskan sakit hati kepada orangtua korban, tetapi tidak tercapai, karena berhasil melarikan diri. Lantas YLS melampiaskan rasa kesalnya kepada korban bayi DHS yang sedang tidur di dalam ayunan.

‘’Saat ini tersangka YLS telah diamankan di sel Mapolres Rohul. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YLS diancam Pasal 76 c dengan pidana Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun  2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,’’ ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK didampingi Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril dan Kanit Reskrim Ipda Refli Setiawan SH dalam konfrensi pers, Kamis (16/9) di Mapolres Rohul.
    
Dari hasil olah TKP, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 1  buah kapak tangkai kayu, 1 helai singlet warna pink, 1 helai kain sarung motif batik, 1 helai baju motif boneka dan 1 buah besi ayunan.

Baca Juga:  Istri dan Anaknya Disamakan dengan Hewan, Ahok Minta Pelaku Tetap Diusut

‘’Kami masih menggali motif lain dari peristiwa pembunuhan ini dan percepatan proses penyidikan dalam perkara ini,’’ tambah Wimpiyanto.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun
 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS) – Aksi pembunuhan terharap seorang bayi berinisial DHS (7 bulan) dengan menggunakan  kapak,  berhasil diungkap oleh Polres Rohul dan Polsek Kepenuhan. Pelaku membunuh korban saat tidur di ayunan.

Peristiwa ini terjadi Kebun KKPA Desa Rantau Binuang Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (15/9) pukul 10.00 WIB

- Advertisement -

Pelaku pembunuhan bayi ini adalah YLS (37), yang pada Kamis (16/9/2021) dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Rohul. Dia adalah tetangga orangtua korban sendiri.

Sebelum melakukan aksi sadisnya, YLS sempat membakar satu unit sepeda motor yang sedang parkir milik orangtua korban bernama Nodieli Hia dan Herni Juwita Lase (24) di halaman rumah.     

- Advertisement -
Baca Juga:  Setelah Delapan Tahun, Terkuak Ayah Kandung Gauli Putrinya

Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,  dikarenakan sakit hati terhadap orangtua korban yang sering minta minum air putih kepada pelaku.

Pelaku ingin melampiaskan sakit hati kepada orangtua korban, tetapi tidak tercapai, karena berhasil melarikan diri. Lantas YLS melampiaskan rasa kesalnya kepada korban bayi DHS yang sedang tidur di dalam ayunan.

‘’Saat ini tersangka YLS telah diamankan di sel Mapolres Rohul. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YLS diancam Pasal 76 c dengan pidana Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun  2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,’’ ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK didampingi Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril dan Kanit Reskrim Ipda Refli Setiawan SH dalam konfrensi pers, Kamis (16/9) di Mapolres Rohul.
    
Dari hasil olah TKP, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 1  buah kapak tangkai kayu, 1 helai singlet warna pink, 1 helai kain sarung motif batik, 1 helai baju motif boneka dan 1 buah besi ayunan.

Baca Juga:  Seorang Napi Polresta yang Kabur Diamankan Polsek Lubuk Dalam Siak

‘’Kami masih menggali motif lain dari peristiwa pembunuhan ini dan percepatan proses penyidikan dalam perkara ini,’’ tambah Wimpiyanto.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari