Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Jual Kopi Campur Ekstasi, Pasutri di Medan Digaruk Polisi

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Pasangan suami istri (pasutri) di Medan ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan lantaran berbisnis narkoba. Keduanya J (30) dan MC (25) meracik kopi sachet dengan ekstasi di rumah mereka untuk dijual kepada para pelanggan.

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat 3 September 2021 dalam penggerebekan di Jalan Budi Kemenangan Nomor 22 L Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

"Rumah tersebut diduga merupakan industri rumahan pembuatan pil ekstasi. Dari sana diamankan J dan istrinya MC," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021) lalu.

Menurut Riko, pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan dan disita barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,2 gram, 214 butir ekstasi, dan 4 bungkus kopi campur serbuk ekstasi.

Baca Juga:  Penjahat Lintas Daerah Dibekuk

"Kemudian satu bungkus serbuk pil ekstasi, 208 lintingan rokok batangan ganja, satu bungkus serbuk daun ganja kering, 1.205 butir pil happy five, 168 butir pil merek Alprazolam, timbangan digital hingga peralatan untuk memasak narkoba," jelasnya.

Barang-barang tersebut terletak di lantai dan ada yang disimpan dalam lemari. Kepada penyidik, J mengakui barang bukti yang ditemukan di rumahnya tersebut merupakan miliknya untuk dijual kembali kepada orang lain. Usaha narkotika campur kopi itu dibantu istrinya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati," paparnya.

Baca Juga:  Terkait Penyerangan ke Mabes Polri, Tetangga Berusaha Kuatkan Keluarga Tersangka

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Pasangan suami istri (pasutri) di Medan ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan lantaran berbisnis narkoba. Keduanya J (30) dan MC (25) meracik kopi sachet dengan ekstasi di rumah mereka untuk dijual kepada para pelanggan.

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat 3 September 2021 dalam penggerebekan di Jalan Budi Kemenangan Nomor 22 L Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

"Rumah tersebut diduga merupakan industri rumahan pembuatan pil ekstasi. Dari sana diamankan J dan istrinya MC," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021) lalu.

Menurut Riko, pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan dan disita barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,2 gram, 214 butir ekstasi, dan 4 bungkus kopi campur serbuk ekstasi.

Baca Juga:  Penyerangan Mobil Bea Cukai di Jalan Juanda, Satu Petugas Luka Ringan

"Kemudian satu bungkus serbuk pil ekstasi, 208 lintingan rokok batangan ganja, satu bungkus serbuk daun ganja kering, 1.205 butir pil happy five, 168 butir pil merek Alprazolam, timbangan digital hingga peralatan untuk memasak narkoba," jelasnya.

Barang-barang tersebut terletak di lantai dan ada yang disimpan dalam lemari. Kepada penyidik, J mengakui barang bukti yang ditemukan di rumahnya tersebut merupakan miliknya untuk dijual kembali kepada orang lain. Usaha narkotika campur kopi itu dibantu istrinya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati," paparnya.

Baca Juga:  Sebulan Keluar, Napi Asimilasi Kembali Masuk Sel

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Jual Kopi Campur Ekstasi, Pasutri di Medan Digaruk Polisi

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Pasangan suami istri (pasutri) di Medan ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan lantaran berbisnis narkoba. Keduanya J (30) dan MC (25) meracik kopi sachet dengan ekstasi di rumah mereka untuk dijual kepada para pelanggan.

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat 3 September 2021 dalam penggerebekan di Jalan Budi Kemenangan Nomor 22 L Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

"Rumah tersebut diduga merupakan industri rumahan pembuatan pil ekstasi. Dari sana diamankan J dan istrinya MC," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021) lalu.

Menurut Riko, pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan dan disita barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,2 gram, 214 butir ekstasi, dan 4 bungkus kopi campur serbuk ekstasi.

Baca Juga:  Sebulan Keluar, Napi Asimilasi Kembali Masuk Sel

"Kemudian satu bungkus serbuk pil ekstasi, 208 lintingan rokok batangan ganja, satu bungkus serbuk daun ganja kering, 1.205 butir pil happy five, 168 butir pil merek Alprazolam, timbangan digital hingga peralatan untuk memasak narkoba," jelasnya.

Barang-barang tersebut terletak di lantai dan ada yang disimpan dalam lemari. Kepada penyidik, J mengakui barang bukti yang ditemukan di rumahnya tersebut merupakan miliknya untuk dijual kembali kepada orang lain. Usaha narkotika campur kopi itu dibantu istrinya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati," paparnya.

Baca Juga:  Terkait Penyerangan ke Mabes Polri, Tetangga Berusaha Kuatkan Keluarga Tersangka

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Pasangan suami istri (pasutri) di Medan ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan lantaran berbisnis narkoba. Keduanya J (30) dan MC (25) meracik kopi sachet dengan ekstasi di rumah mereka untuk dijual kepada para pelanggan.

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat 3 September 2021 dalam penggerebekan di Jalan Budi Kemenangan Nomor 22 L Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

"Rumah tersebut diduga merupakan industri rumahan pembuatan pil ekstasi. Dari sana diamankan J dan istrinya MC," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021) lalu.

Menurut Riko, pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan dan disita barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,2 gram, 214 butir ekstasi, dan 4 bungkus kopi campur serbuk ekstasi.

Baca Juga:  Teriak "Bunuh" di Depan Rumah Ibunda Mahfud MD, Ditangkap!

"Kemudian satu bungkus serbuk pil ekstasi, 208 lintingan rokok batangan ganja, satu bungkus serbuk daun ganja kering, 1.205 butir pil happy five, 168 butir pil merek Alprazolam, timbangan digital hingga peralatan untuk memasak narkoba," jelasnya.

Barang-barang tersebut terletak di lantai dan ada yang disimpan dalam lemari. Kepada penyidik, J mengakui barang bukti yang ditemukan di rumahnya tersebut merupakan miliknya untuk dijual kembali kepada orang lain. Usaha narkotika campur kopi itu dibantu istrinya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati," paparnya.

Baca Juga:  Berusaha Kabur, Tersangka Bawa 6 Kg Sabu di Bengkalis Dilumpuhkan Polisi

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari