Senin, 8 Juli 2024

Gerebek Narkoba, Dua Polisi Terluka Terkena Badik, Pelaku Tewas

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoka Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penggerebekan narkoba di salah satu kos-kosan di Jalan Batang Tuaka Tembilahan, Senin (14/9/2020). Dalam penggerebekan itu dua personil kepolisian terluka. Sedangkan satu pelaku meninggal dunia. Sebab, saat penggerebekan pelaku melawan dan terjadi perkelahian.

Hal ini diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (16/9/2020) pagi.

- Advertisement -

Saat itu petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka, RB (37) warga Tembilahan dan SB (31) yang merupakan residivis narkoba, warga Tembilahan Hulu.

"Saat ditangkap, RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik dan menyerang anggota kita," kata Kapolres.

Baca Juga:  Dianiaya, Anak Laporkan Ayah ke Polisi

Lanjut Kapolres, meski kalah namun RB berhasil melukai dua anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan pada bagian bibir, dada dan tangan.

- Advertisement -

"Dua anggota kita yang terluka dan pelaku RB dilarikan ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan tindakan medis. Namun RB dinyatakan oleh tim medis sudah meninggal dunia," tukasnya.

Dari tangan para pelaku, anggota berhasil mengamankan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram. 1 dompet warna hitam di saku celana RB, satu bilah badik dan 1 unit handphone.

Laporan: Indra Effendi (Tembilahan)

Editor: Eka G Putra

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoka Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penggerebekan narkoba di salah satu kos-kosan di Jalan Batang Tuaka Tembilahan, Senin (14/9/2020). Dalam penggerebekan itu dua personil kepolisian terluka. Sedangkan satu pelaku meninggal dunia. Sebab, saat penggerebekan pelaku melawan dan terjadi perkelahian.

Hal ini diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (16/9/2020) pagi.

Saat itu petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka, RB (37) warga Tembilahan dan SB (31) yang merupakan residivis narkoba, warga Tembilahan Hulu.

"Saat ditangkap, RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik dan menyerang anggota kita," kata Kapolres.

Baca Juga:  11 Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap

Lanjut Kapolres, meski kalah namun RB berhasil melukai dua anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan pada bagian bibir, dada dan tangan.

"Dua anggota kita yang terluka dan pelaku RB dilarikan ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan tindakan medis. Namun RB dinyatakan oleh tim medis sudah meninggal dunia," tukasnya.

Dari tangan para pelaku, anggota berhasil mengamankan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram. 1 dompet warna hitam di saku celana RB, satu bilah badik dan 1 unit handphone.

Laporan: Indra Effendi (Tembilahan)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari