PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bersama satu orang penadah hasil pencurian diamankan pihak kepolsisian sektor (Polsek) Tampan.
Ketiga pelaku tersebut ialah NFS (18) dan UT alias Ucok (29) sebagai pelaku pencurian, dan NA alias (26) sebagai penadah hasil curian.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan korban. Saat kejadian, korban sedang memakirkan mobil di Jalan Tiga Dara. "Pada saat kejadian, korban sedang parkir di depan swalayan. Saat korban dalam keadaan tertidur di dalam mobil, tersangka atas nama Ucok mendatangi mobil. Ia membuka pintu mobil sebelah kanan lalu mengambil handphone (HP) korban. Kemudian melarikan diri bersama tersangka NFS," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko, Senin (15/02).
Polisi berhasil mendapatkan posisi HP hasil curian. HP berada dalam penguasaan pelaku NA (26). Ia mengakui bahwa handphone didapatkan dengan harga murah dari kedua pelaku inisial NFS dan Ucok.
"Dia (pelaku NA, red) ini berperan sebagai penadah hasil dari kedua pelaku," ujar Noki saat gelar ekspos.
Berdasar hal itu, pihaknya langsung mengejar kedua pelaku utama. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Pihaknya terpaksa melumpuhkan dengan timah panas. Sebab pelaku mencoba melarikan diri saat penangkapan.
"Kedua pelaku ini, melakukan pencurian yang targetnya mobil yang terparkir di sepanjang Jalan SM Amin dan warung. Target utamanya barang milik sopir kenderaan besar. Setelah barangnya dapat, mereka langsung menjual ke penadah ini," jelasnya.
Hingga saat ini, sudah 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang diakui oleh komplotan itu.(bay)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bersama satu orang penadah hasil pencurian diamankan pihak kepolsisian sektor (Polsek) Tampan.
Ketiga pelaku tersebut ialah NFS (18) dan UT alias Ucok (29) sebagai pelaku pencurian, dan NA alias (26) sebagai penadah hasil curian.
- Advertisement -
Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan korban. Saat kejadian, korban sedang memakirkan mobil di Jalan Tiga Dara. "Pada saat kejadian, korban sedang parkir di depan swalayan. Saat korban dalam keadaan tertidur di dalam mobil, tersangka atas nama Ucok mendatangi mobil. Ia membuka pintu mobil sebelah kanan lalu mengambil handphone (HP) korban. Kemudian melarikan diri bersama tersangka NFS," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko, Senin (15/02).
Polisi berhasil mendapatkan posisi HP hasil curian. HP berada dalam penguasaan pelaku NA (26). Ia mengakui bahwa handphone didapatkan dengan harga murah dari kedua pelaku inisial NFS dan Ucok.
- Advertisement -
"Dia (pelaku NA, red) ini berperan sebagai penadah hasil dari kedua pelaku," ujar Noki saat gelar ekspos.
Berdasar hal itu, pihaknya langsung mengejar kedua pelaku utama. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Pihaknya terpaksa melumpuhkan dengan timah panas. Sebab pelaku mencoba melarikan diri saat penangkapan.
"Kedua pelaku ini, melakukan pencurian yang targetnya mobil yang terparkir di sepanjang Jalan SM Amin dan warung. Target utamanya barang milik sopir kenderaan besar. Setelah barangnya dapat, mereka langsung menjual ke penadah ini," jelasnya.
Hingga saat ini, sudah 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang diakui oleh komplotan itu.(bay)