Rabu, 22 April 2026
- Advertisement -

Polsek Tambusai Tangkap Pemilik Ganja Seberat 1 Kg

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK menunjukkan komitmennya dalam mengungkap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ini dibuktikan ketika jajaran Polres Rohul dari Polsek Tambusai di bawah Komando IPTU Repelita Ginting SH, Jumat (14/1) berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika  jenis  ganja  sekitar 1  kilogram (Kg) di Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH kepada Riaupos.co, Jumat (14/1/2022) malam menyebutkan,  terungkapnya pelaku pengedar ganja berinisial DR ini,  berawal adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Polsek Tambusai,  terkait  peredaran narkotika di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.

Baca Juga:  Miliki 16 Paket Sabu, IRT Ditahan

Kemudian  Kapolsek Tambusai  IPTU Repelita Ginting SH memerintahkan AIPTU A Simanungkalit  sebagai Babinkamtibmas Tambusai Barat bersama dengan  Kepala SPKT 2 AIPDA Fakhruddin, Kepala SPKT 3 Aipda Dedi Jasmara, Kanit Intelkam Bripka Riswandi serta  personil gabungan Polsek Tambusai melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud.

Setibanya di TKP, Tim menemukan seorang laki-laki di depan rumah yang diduga DR sebagai orang yang dicurigai akan melakukan transakasi narkotika jenis daun ganja kering. Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

"Saat interogasi di TKP, DR mengakui menyimpan narkotika jenis daun ganja kering di dalam lemari rumahnya," jelas Mardiono

Selanjutnya, personil Polsek Tambusai  berkoordinasi dengan tetangga langsung menuju kediaman DR dan melakukan penggeledagan berdasarkan surat perintah yang telah disiapkan dan menemukan satu bungkusan.

Baca Juga:  24 Kg Sabu Disimpan 15 Hari dalam Mobil

"Dari penggeledahan di rumah, kami menemukan karung beras ukuran 5 Kg merk CML, dilapisi dengan kantong plastit warna hitam," ujarnya

Mardiono mengaku BB narkotika yang di amankan dari pelaku DR, berupa satu karung goni beras CML ukuran 5 kg, sebuah  lembar pelastik berwarna hitam, 1 bungkus narkotika jenis daun ganja Kering dengan berat  sekitar  1 kg.

"Penyidik Polsek Tambusai Masih terus melakukan pengembangan atas penangkapan pelaku DR yang mengakui kepemilikan narkotika ini,'' tambahnya.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK menunjukkan komitmennya dalam mengungkap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ini dibuktikan ketika jajaran Polres Rohul dari Polsek Tambusai di bawah Komando IPTU Repelita Ginting SH, Jumat (14/1) berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika  jenis  ganja  sekitar 1  kilogram (Kg) di Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH kepada Riaupos.co, Jumat (14/1/2022) malam menyebutkan,  terungkapnya pelaku pengedar ganja berinisial DR ini,  berawal adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Polsek Tambusai,  terkait  peredaran narkotika di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.

Baca Juga:  Polda Bebaskan 21 Muda-mudi, Tujuh Diserahkan ke Orang Tua, 14 Ikut Rehab

Kemudian  Kapolsek Tambusai  IPTU Repelita Ginting SH memerintahkan AIPTU A Simanungkalit  sebagai Babinkamtibmas Tambusai Barat bersama dengan  Kepala SPKT 2 AIPDA Fakhruddin, Kepala SPKT 3 Aipda Dedi Jasmara, Kanit Intelkam Bripka Riswandi serta  personil gabungan Polsek Tambusai melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud.

Setibanya di TKP, Tim menemukan seorang laki-laki di depan rumah yang diduga DR sebagai orang yang dicurigai akan melakukan transakasi narkotika jenis daun ganja kering. Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

- Advertisement -

"Saat interogasi di TKP, DR mengakui menyimpan narkotika jenis daun ganja kering di dalam lemari rumahnya," jelas Mardiono

Selanjutnya, personil Polsek Tambusai  berkoordinasi dengan tetangga langsung menuju kediaman DR dan melakukan penggeledagan berdasarkan surat perintah yang telah disiapkan dan menemukan satu bungkusan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Miliki 16 Paket Sabu, IRT Ditahan

"Dari penggeledahan di rumah, kami menemukan karung beras ukuran 5 Kg merk CML, dilapisi dengan kantong plastit warna hitam," ujarnya

Mardiono mengaku BB narkotika yang di amankan dari pelaku DR, berupa satu karung goni beras CML ukuran 5 kg, sebuah  lembar pelastik berwarna hitam, 1 bungkus narkotika jenis daun ganja Kering dengan berat  sekitar  1 kg.

"Penyidik Polsek Tambusai Masih terus melakukan pengembangan atas penangkapan pelaku DR yang mengakui kepemilikan narkotika ini,'' tambahnya.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK menunjukkan komitmennya dalam mengungkap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ini dibuktikan ketika jajaran Polres Rohul dari Polsek Tambusai di bawah Komando IPTU Repelita Ginting SH, Jumat (14/1) berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika  jenis  ganja  sekitar 1  kilogram (Kg) di Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH kepada Riaupos.co, Jumat (14/1/2022) malam menyebutkan,  terungkapnya pelaku pengedar ganja berinisial DR ini,  berawal adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Polsek Tambusai,  terkait  peredaran narkotika di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.

Baca Juga:  Polda Bebaskan 21 Muda-mudi, Tujuh Diserahkan ke Orang Tua, 14 Ikut Rehab

Kemudian  Kapolsek Tambusai  IPTU Repelita Ginting SH memerintahkan AIPTU A Simanungkalit  sebagai Babinkamtibmas Tambusai Barat bersama dengan  Kepala SPKT 2 AIPDA Fakhruddin, Kepala SPKT 3 Aipda Dedi Jasmara, Kanit Intelkam Bripka Riswandi serta  personil gabungan Polsek Tambusai melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud.

Setibanya di TKP, Tim menemukan seorang laki-laki di depan rumah yang diduga DR sebagai orang yang dicurigai akan melakukan transakasi narkotika jenis daun ganja kering. Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

"Saat interogasi di TKP, DR mengakui menyimpan narkotika jenis daun ganja kering di dalam lemari rumahnya," jelas Mardiono

Selanjutnya, personil Polsek Tambusai  berkoordinasi dengan tetangga langsung menuju kediaman DR dan melakukan penggeledagan berdasarkan surat perintah yang telah disiapkan dan menemukan satu bungkusan.

Baca Juga:  Terkait Alat Uji Cepat Bekas di Kualanamu, Dirut Kimia Farma Diagnostik Diperiksa

"Dari penggeledahan di rumah, kami menemukan karung beras ukuran 5 Kg merk CML, dilapisi dengan kantong plastit warna hitam," ujarnya

Mardiono mengaku BB narkotika yang di amankan dari pelaku DR, berupa satu karung goni beras CML ukuran 5 kg, sebuah  lembar pelastik berwarna hitam, 1 bungkus narkotika jenis daun ganja Kering dengan berat  sekitar  1 kg.

"Penyidik Polsek Tambusai Masih terus melakukan pengembangan atas penangkapan pelaku DR yang mengakui kepemilikan narkotika ini,'' tambahnya.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari