KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, pada Rabu (9/4). Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,86 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi, melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, menyebutkan bahwa ketiga tersangka adalah RID (38) warga Simpang Kubu, RI (24) warga Ranah, dan DE (41) warga Pulau Sarak.
“Mereka bertiga diduga sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Era Maifo, Minggu (13/4).
Dari ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga paket sabu dalam plastik bening dengan berat bruto 17,86 gram, tiga plastik klip, dua botol vitamin C, kertas pembungkus (wrap paper), kantong plastik, dua unit handphone, serta satu sepeda motor dengan nomor polisi BM 3733 OE.

AKP Era menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa ada aktivitas pengambilan paket narkoba di Kantor Pos wilayah Dusun III Pulai, Desa Ranah Baru. Tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian.
Begitu informasi dinyatakan valid, tim langsung mengamankan para pelaku. Dalam penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan BRI di dekat lokasi, ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam jok motor pelaku, dibungkus berlapis menggunakan botol vitamin C, kertas pembungkus, dan plastik paket.
Dari hasil interogasi, pelaku perempuan berinisial DE mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dari seseorang berinisial JU. Ketiga pelaku juga dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Era.