Selasa, 21 April 2026
- Advertisement -

Korban Penipuan Banyak, Alasan Nia Daniaty Ditahan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memproses pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penipuan CPNS, Olivia Nathania.

Diketahui, pengacara dari anak selebritas Nia Daniaty, Susanti Daniaty, telah mengajukan penangguhan penahanan dan meminta agar kliennya menjadi tahanan kota.

"Ini sedang berproses. Memang ada penangguhan penahanan silakan saja itu hak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (12/11/2021) sore.

Kendati demikian, Yusri menyebut bahwa ada banyak orang yang menjadi korban dalam aksi penipuan ini. Hal ini, kata Yusri, akan menjadi pertimbangan penyidik dalam memutuskan soal penangguhan penahanan tersebut.

"Jadi ini pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan, dilihat dari korban-korban cukup banyak, ini banyak orang sudah ditipu. Ini jadi pertimbangan," tutur dia, tanpa menyebut pasti angkanya.

Baca Juga:  Polisi Amankan 19,5 Ton Pupuk Oplosan

Diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penipuan perekrutan CPNS. Mereka yakni Olivia Nathania, FM, ES, R, dan SN.

Olivia telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (11/11). Setelah diperiksa, Olivia langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan untuk keempat tersangka lainnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menjadwalkan panggilan pemeriksaan.

"Akan kami panggil, kami sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kami periksa sebagai tersangka," ucap Yusri.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memproses pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penipuan CPNS, Olivia Nathania.

Diketahui, pengacara dari anak selebritas Nia Daniaty, Susanti Daniaty, telah mengajukan penangguhan penahanan dan meminta agar kliennya menjadi tahanan kota.

"Ini sedang berproses. Memang ada penangguhan penahanan silakan saja itu hak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (12/11/2021) sore.

Kendati demikian, Yusri menyebut bahwa ada banyak orang yang menjadi korban dalam aksi penipuan ini. Hal ini, kata Yusri, akan menjadi pertimbangan penyidik dalam memutuskan soal penangguhan penahanan tersebut.

"Jadi ini pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan, dilihat dari korban-korban cukup banyak, ini banyak orang sudah ditipu. Ini jadi pertimbangan," tutur dia, tanpa menyebut pasti angkanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Oknum Guru Bobol Sekolah Tempatnya Mengajar, Tes Urine Positif Narkoba

Diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penipuan perekrutan CPNS. Mereka yakni Olivia Nathania, FM, ES, R, dan SN.

Olivia telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (11/11). Setelah diperiksa, Olivia langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

Sedangkan untuk keempat tersangka lainnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menjadwalkan panggilan pemeriksaan.

"Akan kami panggil, kami sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kami periksa sebagai tersangka," ucap Yusri.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memproses pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penipuan CPNS, Olivia Nathania.

Diketahui, pengacara dari anak selebritas Nia Daniaty, Susanti Daniaty, telah mengajukan penangguhan penahanan dan meminta agar kliennya menjadi tahanan kota.

"Ini sedang berproses. Memang ada penangguhan penahanan silakan saja itu hak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (12/11/2021) sore.

Kendati demikian, Yusri menyebut bahwa ada banyak orang yang menjadi korban dalam aksi penipuan ini. Hal ini, kata Yusri, akan menjadi pertimbangan penyidik dalam memutuskan soal penangguhan penahanan tersebut.

"Jadi ini pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan, dilihat dari korban-korban cukup banyak, ini banyak orang sudah ditipu. Ini jadi pertimbangan," tutur dia, tanpa menyebut pasti angkanya.

Baca Juga:  Nyaris Dihajar Massa, Pencuri di Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tenayan Raya

Diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penipuan perekrutan CPNS. Mereka yakni Olivia Nathania, FM, ES, R, dan SN.

Olivia telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (11/11). Setelah diperiksa, Olivia langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan untuk keempat tersangka lainnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menjadwalkan panggilan pemeriksaan.

"Akan kami panggil, kami sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kami periksa sebagai tersangka," ucap Yusri.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari