Selasa, 7 April 2026
- Advertisement -

Sebar Hoaks, Dokter Lois Resmi Ditahan 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan dokter Lois Owein atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial terkait pandemi Covid-19. 

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021). 

Perkara dugaan penyebaran berita bohong tersebut ditangani oleh Mabes Polri usai penyidik menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya. 

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baca Juga:  Pelaku Curanmor 14 TKP Diringkus

Dokter Lois sebelumnya ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Penangkapan itu setelah sejumlah perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di media sosial. Kala itu, dia menyatakan bahwa dirinya tak percaya Covid-19.     

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kalimat yang diungkapkan Lois sehingga diproses hukum. 

"Postingannya adalah 'korban yang selama ini meninggal akibat covid-19 adalah bukan karena covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam,'" kata  Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7). 

Baca Juga:  Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Menurutnya, Lois telah menyebarkan berita bohong dengan mengungkapkan pernyataan tersebut di tengah masa pandemi. Belum lagi, kata dia, Lois dinilai telah dengan sengaja menyiarkan pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan dokter Lois Owein atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial terkait pandemi Covid-19. 

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021). 

Perkara dugaan penyebaran berita bohong tersebut ditangani oleh Mabes Polri usai penyidik menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya. 

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baca Juga:  Mabuk Tuak, Berkelahi, Warga Inhu Tewas Bersimbah Darah

Dokter Lois sebelumnya ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB. 

- Advertisement -

Penangkapan itu setelah sejumlah perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di media sosial. Kala itu, dia menyatakan bahwa dirinya tak percaya Covid-19.     

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kalimat yang diungkapkan Lois sehingga diproses hukum. 

- Advertisement -

"Postingannya adalah 'korban yang selama ini meninggal akibat covid-19 adalah bukan karena covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam,'" kata  Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7). 

Baca Juga:  Didakwa Korupsi Rp1,4 Miliar, Syahril Abu Bakar Jalani Sidang Perdana

Menurutnya, Lois telah menyebarkan berita bohong dengan mengungkapkan pernyataan tersebut di tengah masa pandemi. Belum lagi, kata dia, Lois dinilai telah dengan sengaja menyiarkan pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan dokter Lois Owein atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial terkait pandemi Covid-19. 

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021). 

Perkara dugaan penyebaran berita bohong tersebut ditangani oleh Mabes Polri usai penyidik menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya. 

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baca Juga:  Didakwa Korupsi Rp1,4 Miliar, Syahril Abu Bakar Jalani Sidang Perdana

Dokter Lois sebelumnya ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Penangkapan itu setelah sejumlah perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di media sosial. Kala itu, dia menyatakan bahwa dirinya tak percaya Covid-19.     

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kalimat yang diungkapkan Lois sehingga diproses hukum. 

"Postingannya adalah 'korban yang selama ini meninggal akibat covid-19 adalah bukan karena covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam,'" kata  Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7). 

Baca Juga:  Kejari Kampar Ungkap Modus Penyaluran KUR Fiktif, 5 Lokasi Digeledah

Menurutnya, Lois telah menyebarkan berita bohong dengan mengungkapkan pernyataan tersebut di tengah masa pandemi. Belum lagi, kata dia, Lois dinilai telah dengan sengaja menyiarkan pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari