Jumat, 5 Juli 2024

Pengedar 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Miliki Senpi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba seolah tidak ada habisnya di Kota Bertuah. Selain sebagai transit, Pekanbaru pun menjadi tempat singgah dan tempat beredarnya barang haram. Ironinya, yang tertangkap hanyalah pengedar. Di hadapan awak media, Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasatresnarkoba AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pria pengedar narkoba yang diamankan pada 7 Juli 2020 di Jalan Budi Utomo, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki.

"Telah kami amankan AK (25) alias Andi dan JA alias Jeri (22) pengedar narkoba dengan barang bukti 5.150 gram, pil ekstasi 8.000 butir, dan daun ganja kering 5 gram," sebut Nandang.

- Advertisement -

Obat-obatan terlarang itu diamankan di rumah kontrakan tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti uang tunai Rp29 juta, empat unit handphone, timbangan digital, dan puluhan plastik. "Bahkan turut kami amankan satu senjata api jenis revolver dan satu senjata api jenis pen gun, 6 butir peluru revolver, dan 39 butir peluru CIS," ungkapnya.

Baca Juga:  Dana Zakat Ditilap untuk Keperluan Pribadi

Disinggung senjata api tersebut, Nandang mengatakan milik teman tersangka yang masih DPO.

"Senjata tersebut milik temannya yang masih DPO. Berdasar hasil pemeriksaan untuk menjaga diri dan harganya sekitar Rp50 juta. Sementara peluru belum digunakan satupun oleh para tersangka," terangnya.

- Advertisement -

Sementara itu, untuk jaringan narkoba pihak berwajib belum dapat mengatakan jaringan dari mana maupun jaringan lapas. "Jaringan masih dalam pengembangan belum diketahui dari mana. Namun, untuk BB yang diamankan dari Sumatera Barat dan akan diedarkan di Pekanbaru," urainya.

Sementara itu kedua tersangka sudah menjadi targer operasi tim. Berdasar dari informasi masyarakat maka dilakukan pengintaian. Hingga akhirnya berhasil diringkus. Pasal yang diterapkan terhadap tersangka AK yaitu Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 tentang UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Sementara JA dijerat UU Narkotika.

Baca Juga:  Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Air Molek Ditangkap Polisi

Di waktu yang sama tokoh masyarakat turut dihadirkan. Ketua RW 04 Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Hasman mengatakan, kedua pria tersebut dalam bersosialisasi di lingkungan tempat tinggalnya cukup baik.

"Orangnya ramah, kita tak nyangka juga dia jadi pengedar (narkoba)," ujarnya.(jpg)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba seolah tidak ada habisnya di Kota Bertuah. Selain sebagai transit, Pekanbaru pun menjadi tempat singgah dan tempat beredarnya barang haram. Ironinya, yang tertangkap hanyalah pengedar. Di hadapan awak media, Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasatresnarkoba AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pria pengedar narkoba yang diamankan pada 7 Juli 2020 di Jalan Budi Utomo, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki.

"Telah kami amankan AK (25) alias Andi dan JA alias Jeri (22) pengedar narkoba dengan barang bukti 5.150 gram, pil ekstasi 8.000 butir, dan daun ganja kering 5 gram," sebut Nandang.

Obat-obatan terlarang itu diamankan di rumah kontrakan tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti uang tunai Rp29 juta, empat unit handphone, timbangan digital, dan puluhan plastik. "Bahkan turut kami amankan satu senjata api jenis revolver dan satu senjata api jenis pen gun, 6 butir peluru revolver, dan 39 butir peluru CIS," ungkapnya.

Baca Juga:  Raba Adik Perempuan Teman, Pemuda di Rohil Ini Diringkus

Disinggung senjata api tersebut, Nandang mengatakan milik teman tersangka yang masih DPO.

"Senjata tersebut milik temannya yang masih DPO. Berdasar hasil pemeriksaan untuk menjaga diri dan harganya sekitar Rp50 juta. Sementara peluru belum digunakan satupun oleh para tersangka," terangnya.

Sementara itu, untuk jaringan narkoba pihak berwajib belum dapat mengatakan jaringan dari mana maupun jaringan lapas. "Jaringan masih dalam pengembangan belum diketahui dari mana. Namun, untuk BB yang diamankan dari Sumatera Barat dan akan diedarkan di Pekanbaru," urainya.

Sementara itu kedua tersangka sudah menjadi targer operasi tim. Berdasar dari informasi masyarakat maka dilakukan pengintaian. Hingga akhirnya berhasil diringkus. Pasal yang diterapkan terhadap tersangka AK yaitu Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 tentang UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Sementara JA dijerat UU Narkotika.

Baca Juga:  Polres Kuansing Temukan 4 Plastik Sabu dalam Kamar

Di waktu yang sama tokoh masyarakat turut dihadirkan. Ketua RW 04 Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Hasman mengatakan, kedua pria tersebut dalam bersosialisasi di lingkungan tempat tinggalnya cukup baik.

"Orangnya ramah, kita tak nyangka juga dia jadi pengedar (narkoba)," ujarnya.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari