RENGAT (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial JM alias Jarut, warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali harus berhadapan dengan hukum. Pria yang dikenal sebagai preman kampung ini diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang karyawati toko di kawasan Kuala Cenaku.
Kepolisian menyatakan bahwa penangkapan terhadap JM dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial ES (22), yang mengaku mengalami pelecehan di gudang toserba tempatnya bekerja pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pelaku memang sudah sering meresahkan masyarakat. Kali ini ia kembali ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 22.21 WIB oleh tim dari Polsek Kuala Cenaku,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Sabtu (10/5/2025).
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga masuk ke gudang dalam kondisi mabuk, berbicara sembarangan, dan mendekati korban sambil mendorongnya. Saat korban mencoba menjauh, pelaku malah membuka seluruh pakaiannya dan menunjukkan alat vitalnya, membuat korban ketakutan dan berlari keluar gudang.
Setelah kejadian, korban bersama dua rekannya langsung melapor ke Polsek Kuala Cenaku.
Menurut pihak kepolisian, Jarut bukan sosok asing dalam catatan kriminal. Ia dikenal sering membuat onar, memaksa meminta rokok dan minuman kepada pegawai toko, bahkan karyawan lain juga pernah menjadi korban ulahnya, termasuk IL dan S. Saat akan ditangkap, JM sempat melawan namun berhasil diamankan tanpa insiden besar.