Jumat, 22 November 2024

Judi Meja Burung Merak Marak, 2 Pelaku Diringkus Polsek Pinggir

- Advertisement -

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Dua tersangka judi sedang asyik bermain judi meja jenis burung merak diciduk Team Opsnal Polsek Pinggir sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Mandar Dusun Air Pamesi, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Bengkalis. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA  Sianipar SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Kristanto STrK dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung menerangkan, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (9/2/2021) team opsnal Polsek Pinggir memperoleh informasi dari masyarakat di sebuah warung yang terletak di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir ada permainan judi meja jenis burung merak.

- Advertisement -

Informasi tersebut ditindaklanjuti team opsnal Polsek Pinggir dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Kristanto STrK melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB team opsnal menemukan 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk bermain judi meja jenis burung merak dan team opsnal langsung berhasil menangkap kedua orang laki-laki tersebut.

Baca Juga:  Terkait Penganiayaan Wartawan Tempo, PHI Lapor ke Komnas HAM

Selanjutnya kedua orang laki-laki tersebut diinterogasi mengaku bernama FS dan HR. Tersangka FS mengakui perbuatannya sebagai tukang jaga permainan judi meja jenis burung merak yang diperolehnya dari S (DPO) di Kandis. Dan ia menerima uang pok menjaga meja dari pemilik meja sebesar Rp700 ribu yang digunakan untuk membayar bila ada pemain judi jenis burung merak yang menang. Kemudian tersangka FS memperoleh keuntungan atau bagi hasil dengan pemilik meja setiap bongkar/hitungan meja jenis burung merak sebesar 20 persen.

“Sedangkan Tersangka HR mengakui perbuatannya sebagai pemain judi meja jenis burung merak yang membeli saldo untuk bermain judi meja jenis burung merak sebesar Rp500 ribu,” ungkap Kapolsek Pinggir.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cukong Ilog Giam Siak Kecil Dibekuk

Adaupun Barang Bukti yang berhasil disita dari Tersangka berupa 1 unit HP samsung lipat warna hitam, 1 buah chip pengisi saldo permainan judi meja jenis burung merak, 1 buah meja permainan judi jenis burung merak dan uang Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)

Selanjutnya kedua orang tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat sehingga pelaku perjudian meja jenis burung merak ini berhasil kami tangkap.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Dua tersangka judi sedang asyik bermain judi meja jenis burung merak diciduk Team Opsnal Polsek Pinggir sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Mandar Dusun Air Pamesi, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Bengkalis. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA  Sianipar SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Kristanto STrK dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung menerangkan, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (9/2/2021) team opsnal Polsek Pinggir memperoleh informasi dari masyarakat di sebuah warung yang terletak di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir ada permainan judi meja jenis burung merak.

- Advertisement -

Informasi tersebut ditindaklanjuti team opsnal Polsek Pinggir dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Kristanto STrK melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB team opsnal menemukan 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk bermain judi meja jenis burung merak dan team opsnal langsung berhasil menangkap kedua orang laki-laki tersebut.

Baca Juga:  Cukong Ilog Giam Siak Kecil Dibekuk

Selanjutnya kedua orang laki-laki tersebut diinterogasi mengaku bernama FS dan HR. Tersangka FS mengakui perbuatannya sebagai tukang jaga permainan judi meja jenis burung merak yang diperolehnya dari S (DPO) di Kandis. Dan ia menerima uang pok menjaga meja dari pemilik meja sebesar Rp700 ribu yang digunakan untuk membayar bila ada pemain judi jenis burung merak yang menang. Kemudian tersangka FS memperoleh keuntungan atau bagi hasil dengan pemilik meja setiap bongkar/hitungan meja jenis burung merak sebesar 20 persen.

- Advertisement -

“Sedangkan Tersangka HR mengakui perbuatannya sebagai pemain judi meja jenis burung merak yang membeli saldo untuk bermain judi meja jenis burung merak sebesar Rp500 ribu,” ungkap Kapolsek Pinggir.

Baca Juga:  Diduga Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Rohil Diamankan Polisi

Adaupun Barang Bukti yang berhasil disita dari Tersangka berupa 1 unit HP samsung lipat warna hitam, 1 buah chip pengisi saldo permainan judi meja jenis burung merak, 1 buah meja permainan judi jenis burung merak dan uang Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)

Selanjutnya kedua orang tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat sehingga pelaku perjudian meja jenis burung merak ini berhasil kami tangkap.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari