Minggu, 7 Juli 2024

Kantongi 28 Paket Sabu, Warga Desa Batu Belah Ditangkap

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba di wilayah Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar. Tersangka JS alias JN (25), ditangkap pada Selasa (5/10) malam.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 27 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 11,07 gram, dan sebuah kantong plastik warna hitam tempat menyimpan narkotika tersebut.

- Advertisement -

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (5/10) sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait informasi maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar.

Dari hasil penyelidikan tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yaitu JS alias JN (25) warga Desa Batu Belah, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 27 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, yang disimpan dalam kantong celana pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Rumah Warga di Labuh Baru Barat Dimolotov

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.

- Advertisement -

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.(kom)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba di wilayah Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar. Tersangka JS alias JN (25), ditangkap pada Selasa (5/10) malam.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 27 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 11,07 gram, dan sebuah kantong plastik warna hitam tempat menyimpan narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (5/10) sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait informasi maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar.

Dari hasil penyelidikan tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yaitu JS alias JN (25) warga Desa Batu Belah, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 27 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, yang disimpan dalam kantong celana pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  5 Pengiring Jenazah Jadi Tersangka Setelah Aniaya Sopir Truk

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari