Minggu, 7 Juli 2024

Polsek Senapelan Amankan Pil Ekstasi Jenis Rolex

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua orang pria penegedar narkotika jenis ekstasi. Dua orang pria tersebut berinisial A (28) dan I (21) mereka diciduk lantaran mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko menjelaskan.

- Advertisement -

“KeduanyA kita amankan diwaktu berbeda untuk tersangka Aldo kita amankan Jum'at malam (3/6/2021) di Jalan Senapelan dan tersangka Ival diamankan pada Hari sabtu (4/6/2021), dan kita berhasil mengamankan belasan butir pil ekstasi yang diduga jenis baru dengan motif jam tangan rolex,” jelas Kapolsek saat ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (8/6/2021).

Baca Juga:  Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing

Ditangan Kedua tersangka berhasil mengamankan dengan total 14 butir pil ekstasi jenis rolex dan 2 butir pil ekstasi merek moncher serta alat-alat bukti lainnya

"Dari tangan Aldo kita mengamankan 8 butir pil ekstasi jenis rolex warna hijau, 2 butir pil ekstasi merek moncher yang dibungkus didalam plastik klip, serta 1 unit sepeda motor dan 1 unit Handphone,” papar Kompol Dany.

- Advertisement -

Setelah mengamankan Aldo tim opsnal berlanjut melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi yakni Ival (21).

“Dari hasil pengembangan kita menemukan tersangka Ival dan mengamankan 5 butir pil ekstasi jenis rolex berwarna biru dan 1 butir pil ekstasi jenis rolex berwarba hijau yang dibungkus didalam kotak rokok," tambah Dany.

Baca Juga:  Pembunuhan Hingga Leher Putus, Pelaku Ikut Cari dan Selenggarakan Jenazah

Kedua tersangka ini ialah pengedar sekaligus penikmat barang haram tersebut, dan keduanya pun kini mendekam di Mapolsek Senapelan denan dijerat Pasal 114 aya1 dan Pasal 112 UU NO 35 tahun 2009 terkait Narkotika.

Pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan jaringan narkotika ini, dan mereka pun menerbitkan 2 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Dari hasil pengembangan mereka ini merupakan jaringan lapas Pekanbaru dan kita sedang mencari 2 DPO dengan jeratan pasal yang sama,” pungkas Kapolsek.

Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua orang pria penegedar narkotika jenis ekstasi. Dua orang pria tersebut berinisial A (28) dan I (21) mereka diciduk lantaran mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko menjelaskan.

“KeduanyA kita amankan diwaktu berbeda untuk tersangka Aldo kita amankan Jum'at malam (3/6/2021) di Jalan Senapelan dan tersangka Ival diamankan pada Hari sabtu (4/6/2021), dan kita berhasil mengamankan belasan butir pil ekstasi yang diduga jenis baru dengan motif jam tangan rolex,” jelas Kapolsek saat ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (8/6/2021).

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Begini Kondisi Rumah Pribadinya

Ditangan Kedua tersangka berhasil mengamankan dengan total 14 butir pil ekstasi jenis rolex dan 2 butir pil ekstasi merek moncher serta alat-alat bukti lainnya

"Dari tangan Aldo kita mengamankan 8 butir pil ekstasi jenis rolex warna hijau, 2 butir pil ekstasi merek moncher yang dibungkus didalam plastik klip, serta 1 unit sepeda motor dan 1 unit Handphone,” papar Kompol Dany.

Setelah mengamankan Aldo tim opsnal berlanjut melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi yakni Ival (21).

“Dari hasil pengembangan kita menemukan tersangka Ival dan mengamankan 5 butir pil ekstasi jenis rolex berwarna biru dan 1 butir pil ekstasi jenis rolex berwarba hijau yang dibungkus didalam kotak rokok," tambah Dany.

Baca Juga:  Pembunuhan Hingga Leher Putus, Pelaku Ikut Cari dan Selenggarakan Jenazah

Kedua tersangka ini ialah pengedar sekaligus penikmat barang haram tersebut, dan keduanya pun kini mendekam di Mapolsek Senapelan denan dijerat Pasal 114 aya1 dan Pasal 112 UU NO 35 tahun 2009 terkait Narkotika.

Pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan jaringan narkotika ini, dan mereka pun menerbitkan 2 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Dari hasil pengembangan mereka ini merupakan jaringan lapas Pekanbaru dan kita sedang mencari 2 DPO dengan jeratan pasal yang sama,” pungkas Kapolsek.

Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari