Jumat, 5 Juli 2024

Urine Positif, Ketua Gerindra Ditangkap Dugaan Penggunaan Narkoba

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis, Samsudin alias Udin Pirang (55) diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Senin (5/4/2021).

Selain Udin Pirang petugas juga meringkus dua terduga lainnya yang berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu dan juga merupakan pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO). Polisi juga memastikan bahwa tes urine dari Udin Pirang positif mengandung narkoba. 

- Advertisement -

Namun pada saat penangkapan petugas nihil menemukan barang bukti dan saat dilakukan penggeledahan di rumah Udin Pirang tak ditemukan barang bukti. Namun saat geledah salah satu rumah toko (Ruko) di Jalan Antara petugas hanya menemukan barang bukti alat hisap digunakan oleh tersangka Udin Pirang.

Pelaku lainnya yang turut diamankan Iwan Tato (43), berdomisili di Jalan Sudirman Bengkalis dan juga mengaku tenaga honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bengkalis dan tersangka Yetno berdomisili di Jalan Pertanian. Dari dua terduga pelaku ini, petugas juga menyita barang bukti satu pekat Narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 7 gram, uang sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga:  Putra Ahok Dipolisikan Seorang Perempuan, Diduga Penganiayaan

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat jumpa pers mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka Iwan Tato sedang berada di salah satu cafe di Bengkalis, Senin (5/4/2021).

- Advertisement -

Pada saat diamankan dan dilakukan terhadap tersangka Iwan Tato sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka Yetno tiba-tiba datang. Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu dibawa oleh tersangka Yetno meskipun sempat dibuang.

"Barang itu mereka akui milik Yetno pesanan tersangka Iwan Tato. Dan dari hasil interogasi, tersangka Iwan Tato mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama tersangka SN alias Udin Pirang," ungkap Kapolres didamping Kanit I Penyidikan Iptu Toni Armando, Rabu (7/4/2021) pagi.

Dari keterangan itu kemudian petugas menggeledah rumah Udin Pirang dan petugas nihil menemukan barang bukti. Kemudian petugas melakukan pengecekan di salah satu Ruko, ditemukan alat-alat diduga untuk menggunakan Narkoba. 

Baca Juga:  Ringkus Remaja Pematang Reba

“Oleh karena itu ketiganya kita amankan di Polres Bengkalis," kata Kapolres.

Dikatakan Polres untuk tersangka Iwan Tato dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka Yetno akan dijerta dengan Pasal 127 ayat (1) sebagai pengguna.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka Udin Pirang positif mengandung Narkoba dan petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu tersangka Udin Pirang akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi. 

"Saudara Udin Pirang akan kita kirimkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti namun hasil pengecekan tes urinenya positif," ungkapnya.

Adanya dugaan Ketua DPC Partai Gerindra tersandung penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu, Riaupos.co berusaha mengkonfirmasi sejumlah pengurus DPC Partai Gerindra Bengkalis akan tetapi belum ada yang bersedia memberikan keterangan.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis, Samsudin alias Udin Pirang (55) diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Senin (5/4/2021).

Selain Udin Pirang petugas juga meringkus dua terduga lainnya yang berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu dan juga merupakan pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO). Polisi juga memastikan bahwa tes urine dari Udin Pirang positif mengandung narkoba. 

Namun pada saat penangkapan petugas nihil menemukan barang bukti dan saat dilakukan penggeledahan di rumah Udin Pirang tak ditemukan barang bukti. Namun saat geledah salah satu rumah toko (Ruko) di Jalan Antara petugas hanya menemukan barang bukti alat hisap digunakan oleh tersangka Udin Pirang.

Pelaku lainnya yang turut diamankan Iwan Tato (43), berdomisili di Jalan Sudirman Bengkalis dan juga mengaku tenaga honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bengkalis dan tersangka Yetno berdomisili di Jalan Pertanian. Dari dua terduga pelaku ini, petugas juga menyita barang bukti satu pekat Narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 7 gram, uang sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga:  Sempat Melompat ke Sungai, Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat jumpa pers mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka Iwan Tato sedang berada di salah satu cafe di Bengkalis, Senin (5/4/2021).

Pada saat diamankan dan dilakukan terhadap tersangka Iwan Tato sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka Yetno tiba-tiba datang. Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu dibawa oleh tersangka Yetno meskipun sempat dibuang.

"Barang itu mereka akui milik Yetno pesanan tersangka Iwan Tato. Dan dari hasil interogasi, tersangka Iwan Tato mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama tersangka SN alias Udin Pirang," ungkap Kapolres didamping Kanit I Penyidikan Iptu Toni Armando, Rabu (7/4/2021) pagi.

Dari keterangan itu kemudian petugas menggeledah rumah Udin Pirang dan petugas nihil menemukan barang bukti. Kemudian petugas melakukan pengecekan di salah satu Ruko, ditemukan alat-alat diduga untuk menggunakan Narkoba. 

Baca Juga:  Darmizal Prihatin Korban Teroris MIT di Poso Sepi Perhatian Masyarakat

“Oleh karena itu ketiganya kita amankan di Polres Bengkalis," kata Kapolres.

Dikatakan Polres untuk tersangka Iwan Tato dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka Yetno akan dijerta dengan Pasal 127 ayat (1) sebagai pengguna.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka Udin Pirang positif mengandung Narkoba dan petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu tersangka Udin Pirang akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi. 

"Saudara Udin Pirang akan kita kirimkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti namun hasil pengecekan tes urinenya positif," ungkapnya.

Adanya dugaan Ketua DPC Partai Gerindra tersandung penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu, Riaupos.co berusaha mengkonfirmasi sejumlah pengurus DPC Partai Gerindra Bengkalis akan tetapi belum ada yang bersedia memberikan keterangan.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari