24.4 C
Pekanbaru
Jumat, 22 November 2024

Kisah Pasutri Ditangkap Karena Narkoba, Istri Direhab, Suami Masuk Tahanan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melalui Subdit I menangkap pasangan suami istri AZ (31) dan DSM (26) atas kepemilikan narkoba. Keduanya diamankan di Jalan Sukajadi I, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Sabtu (1/6) lalu.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – AZ tak kuasa menahan air matanya saat hendak berpisah dengan sang istri, DSM. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena menjual narkoba jenis sabu. Istrinya DSM, diberi restorative justice oleh polisi karena tengah hamil 5 bulan. 

- Advertisement -KPU SIAK

AZ dan DSM ditangkap berikut barang bukti sabu dengan berat kotor 5,23 gram serta satu bungkus kecil dengan berat kotor 0,25 gram. Hasil cek urine juga positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, sang suami terpaksa menjual narkoba karena butuh biaya untuk bersalin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap

“Pengakuan suaminya begitu. Tapi tetap kita proses hukum. Istrinya, karena hamil 5 bulan kita restorative justice jadi kita rehabilitasi,” sebut Kombes Manang saat ekspose, Rabu (5/6).

Saat hendak dimasukkan ke sel, DSM terlihat ia bercengkrama dengan suaminya, AZ sebelum berpisah. Sang suami bahkan sempat menangis sambil memeluk istrinya. Tampak AZ sambil berjongkok, memeluk sang istri yang duduk di bangku. Ia juga mencium perut istrinya, DSM. Keduanya juga saling berpegangan tangan.

“Mudah-mudahan setelah direhabilitasi akan lebih baik lagi. Ini juga demi masa depan anak yang dikandungnya,” ujar Manang.

Lanjut Manang, untuk sang suami, AZ, proses hukumnya tetap berlanjut. Ia diduga telah mengedarkan sabu selama satu tahun belakangan.

- Advertisement -

Sebelumnya Manang menerangkan, pasutri ini ditangkap di rumahnya, di Jalan Sukajadi I, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Amankan 2,6 Kg Sabu dan 551 Gram Kokain

Dipaparkan Manang, awalnya tim mendapat informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan barang haram di seputar lokasi rumah kedua tersangka.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga tersangka dan lokasi, tim langsung bergerak. Terhadap keduanya berhasil dilakukan tangkap tangan,” jelas Manang.

Manang berujar, berdasarkan hasil penggeledahan baik badan maupun beberapa tempat di rumah tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu bungkus sedang plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 5,23 gram, satu bungkus kecil plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 0,25 gram. Selain itu, disita pula 1 unit timbangan digital, bungkusan plastik bening kosong pembungkus sabu, dan 2 unit handphone.(***)






Reporter: Afiat Ananda
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

Modus Palsukan Barcode, Penyuling BBM Dibekuk Polisi

Dari penindakan yang dilakukan oleh di Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku berinisial MA, pada saat mengisi BBM di Pompa Nomor 6 SPBU Rangau di Jalan Rangau KM 7 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.

Pemko Pekanbaru Janjikan TPP ASN Dibayar Penuh

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal membayar penuh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. TPP bakal dibayar penuh selama 12 bulan. 

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Firman, Siap Jembatani Keluh Kesah Masyarakat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Firman SE MSi menjemput aspirasi masyarakat di Dapil IV, Kecamatan Bukit Raya dan Sail masa sidang satu tahun 2024.

Majelis Ulama Indonesia Siak Luncurkan Website Pengaduan dan Curhat 

Peluncuran website fatwamuisiak.com, bersamaan dengan kegiatan ijtimak ulama se-Kabupaten Siak, dalam optimalisasi peran fatwa melalui digital untuk kemaslahatan umat.
spot_img