Jumat, 5 Desember 2025
spot_img

Kisah Pasutri Ditangkap Karena Narkoba, Istri Direhab, Suami Masuk Tahanan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melalui Subdit I menangkap pasangan suami istri AZ (31) dan DSM (26) atas kepemilikan narkoba. Keduanya diamankan di Jalan Sukajadi I, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Sabtu (1/6) lalu.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – AZ tak kuasa menahan air matanya saat hendak berpisah dengan sang istri, DSM. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena menjual narkoba jenis sabu. Istrinya DSM, diberi restorative justice oleh polisi karena tengah hamil 5 bulan. 

AZ dan DSM ditangkap berikut barang bukti sabu dengan berat kotor 5,23 gram serta satu bungkus kecil dengan berat kotor 0,25 gram. Hasil cek urine juga positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, sang suami terpaksa menjual narkoba karena butuh biaya untuk bersalin.

Baca Juga:  Didakwa Korupsi Rp1,4 Miliar, Syahril Abu Bakar Jalani Sidang Perdana

“Pengakuan suaminya begitu. Tapi tetap kita proses hukum. Istrinya, karena hamil 5 bulan kita restorative justice jadi kita rehabilitasi,” sebut Kombes Manang saat ekspose, Rabu (5/6).

Saat hendak dimasukkan ke sel, DSM terlihat ia bercengkrama dengan suaminya, AZ sebelum berpisah. Sang suami bahkan sempat menangis sambil memeluk istrinya. Tampak AZ sambil berjongkok, memeluk sang istri yang duduk di bangku. Ia juga mencium perut istrinya, DSM. Keduanya juga saling berpegangan tangan.

“Mudah-mudahan setelah direhabilitasi akan lebih baik lagi. Ini juga demi masa depan anak yang dikandungnya,” ujar Manang.

Lanjut Manang, untuk sang suami, AZ, proses hukumnya tetap berlanjut. Ia diduga telah mengedarkan sabu selama satu tahun belakangan.

Sebelumnya Manang menerangkan, pasutri ini ditangkap di rumahnya, di Jalan Sukajadi I, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Sabu dan Ekstasi Senilai Rp15 Miliar Diamankan Polda Riau

Dipaparkan Manang, awalnya tim mendapat informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan barang haram di seputar lokasi rumah kedua tersangka.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga tersangka dan lokasi, tim langsung bergerak. Terhadap keduanya berhasil dilakukan tangkap tangan,” jelas Manang.

Manang berujar, berdasarkan hasil penggeledahan baik badan maupun beberapa tempat di rumah tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu bungkus sedang plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 5,23 gram, satu bungkus kecil plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 0,25 gram. Selain itu, disita pula 1 unit timbangan digital, bungkusan plastik bening kosong pembungkus sabu, dan 2 unit handphone.(***)






Reporter: Afiat Ananda

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melalui Subdit I menangkap pasangan suami istri AZ (31) dan DSM (26) atas kepemilikan narkoba. Keduanya diamankan di Jalan Sukajadi I, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Sabtu (1/6) lalu.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – AZ tak kuasa menahan air matanya saat hendak berpisah dengan sang istri, DSM. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena menjual narkoba jenis sabu. Istrinya DSM, diberi restorative justice oleh polisi karena tengah hamil 5 bulan. 

AZ dan DSM ditangkap berikut barang bukti sabu dengan berat kotor 5,23 gram serta satu bungkus kecil dengan berat kotor 0,25 gram. Hasil cek urine juga positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, sang suami terpaksa menjual narkoba karena butuh biaya untuk bersalin.

Baca Juga:  PNS Yahukimo Ditangkap Setelah Satgas Gerebek Gudang Senjata Teroris KKB

“Pengakuan suaminya begitu. Tapi tetap kita proses hukum. Istrinya, karena hamil 5 bulan kita restorative justice jadi kita rehabilitasi,” sebut Kombes Manang saat ekspose, Rabu (5/6).

- Advertisement -

Saat hendak dimasukkan ke sel, DSM terlihat ia bercengkrama dengan suaminya, AZ sebelum berpisah. Sang suami bahkan sempat menangis sambil memeluk istrinya. Tampak AZ sambil berjongkok, memeluk sang istri yang duduk di bangku. Ia juga mencium perut istrinya, DSM. Keduanya juga saling berpegangan tangan.

“Mudah-mudahan setelah direhabilitasi akan lebih baik lagi. Ini juga demi masa depan anak yang dikandungnya,” ujar Manang.

- Advertisement -

Lanjut Manang, untuk sang suami, AZ, proses hukumnya tetap berlanjut. Ia diduga telah mengedarkan sabu selama satu tahun belakangan.

Sebelumnya Manang menerangkan, pasutri ini ditangkap di rumahnya, di Jalan Sukajadi I, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Bea Cukai Amankan 43 Ribu Batang Rokok Ilegal

Dipaparkan Manang, awalnya tim mendapat informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan barang haram di seputar lokasi rumah kedua tersangka.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga tersangka dan lokasi, tim langsung bergerak. Terhadap keduanya berhasil dilakukan tangkap tangan,” jelas Manang.

Manang berujar, berdasarkan hasil penggeledahan baik badan maupun beberapa tempat di rumah tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu bungkus sedang plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 5,23 gram, satu bungkus kecil plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 0,25 gram. Selain itu, disita pula 1 unit timbangan digital, bungkusan plastik bening kosong pembungkus sabu, dan 2 unit handphone.(***)






Reporter: Afiat Ananda
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melalui Subdit I menangkap pasangan suami istri AZ (31) dan DSM (26) atas kepemilikan narkoba. Keduanya diamankan di Jalan Sukajadi I, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Sabtu (1/6) lalu.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – AZ tak kuasa menahan air matanya saat hendak berpisah dengan sang istri, DSM. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena menjual narkoba jenis sabu. Istrinya DSM, diberi restorative justice oleh polisi karena tengah hamil 5 bulan. 

AZ dan DSM ditangkap berikut barang bukti sabu dengan berat kotor 5,23 gram serta satu bungkus kecil dengan berat kotor 0,25 gram. Hasil cek urine juga positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, sang suami terpaksa menjual narkoba karena butuh biaya untuk bersalin.

Baca Juga:  Bea Cukai Amankan 43 Ribu Batang Rokok Ilegal

“Pengakuan suaminya begitu. Tapi tetap kita proses hukum. Istrinya, karena hamil 5 bulan kita restorative justice jadi kita rehabilitasi,” sebut Kombes Manang saat ekspose, Rabu (5/6).

Saat hendak dimasukkan ke sel, DSM terlihat ia bercengkrama dengan suaminya, AZ sebelum berpisah. Sang suami bahkan sempat menangis sambil memeluk istrinya. Tampak AZ sambil berjongkok, memeluk sang istri yang duduk di bangku. Ia juga mencium perut istrinya, DSM. Keduanya juga saling berpegangan tangan.

“Mudah-mudahan setelah direhabilitasi akan lebih baik lagi. Ini juga demi masa depan anak yang dikandungnya,” ujar Manang.

Lanjut Manang, untuk sang suami, AZ, proses hukumnya tetap berlanjut. Ia diduga telah mengedarkan sabu selama satu tahun belakangan.

Sebelumnya Manang menerangkan, pasutri ini ditangkap di rumahnya, di Jalan Sukajadi I, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Bea Cukai Selatpanjang Gagalkan Penyelundupan Elektronik

Dipaparkan Manang, awalnya tim mendapat informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan barang haram di seputar lokasi rumah kedua tersangka.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga tersangka dan lokasi, tim langsung bergerak. Terhadap keduanya berhasil dilakukan tangkap tangan,” jelas Manang.

Manang berujar, berdasarkan hasil penggeledahan baik badan maupun beberapa tempat di rumah tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu bungkus sedang plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 5,23 gram, satu bungkus kecil plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 0,25 gram. Selain itu, disita pula 1 unit timbangan digital, bungkusan plastik bening kosong pembungkus sabu, dan 2 unit handphone.(***)






Reporter: Afiat Ananda

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari