UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana terkait perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Ketiganya berusaha membawa 30 tenaga kerja ilegal ke Malaysia.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menyebutkan bahwa tim gabungan dari Satreskrim Polres Rohil dengan Satreskrim Polsek Sinaboi telah menggagalkan upaya penyeludupan orang tersebut dengan mengamankan tiga dari empat orang diduga pelaku.
"Ya tiga orang berhasil diamankan karena penyeludupan membawa sebanyak 30 tenaga kerja ke Malaysia," kata Juliandi, Senin (4/4/2022).
Ketiga orang yang diamankan yakni Muhktar (68) warga Kelurahan Bagan Hulu, Bangko, Afidar atau Fidal (62) warga Jalan Inpres Kelurahan Bagan Hulu yang merupakan tekong, dan Sunaryo (30) warga Kelurahan Bagan Hulu Bangko selaku ABK yang juga merupakan seorang honorer di satu OPD di Rohil. Selain itu kata Juliandi terdapat satu lainnya inisial He yang masih DPO.
Ia menerangkan terkait dengan pengungkapan itu, diawali dengan diterimanya informasi pada Jumat (1/4) mengenai adanya dugaan penyelundupan pekerja, tanpa dokumen yang sah untuk dibawa ke Malaysia. Berdasarkan informasi itu, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Sinaboi untuk membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Tim langsung ke lapangan dan setibanya di wilayah Tangkahan Kuala yang berada di Jalan Sukajadi Kepenghuluan Raja Bejamu, Sinaboi, tim gabungan berhasil mengetahui lokasi keberadaan 30 orang yang akan dibawa tersebut. "Dari interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa yang membawa mereka yakni Mukhtar, Fidal dan Sunaryo maka segera dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang itu," katanya.
Hasil interogasi tersangka kata Juliandi, mereka menjelaskan benar akan membawa 30 orang warga Indonesia tersebut ke Malaysia dengan menggunakan kapal atau boat kapasitas 7 ton.
"Terkait dokumen keberangkatan ke Malaysia, mereka tidak dapat menunjukan dokumen apapun. Mereka mengakui bahwa upah yang mereka terima jika berhasil menyeludupkan pekerja sebesar Rp1 juta per orang," kata Juliandi.
Untuk operasional keberangkatan itu, yang membawa menerima uang Rp5 juta diawal. Sementara para korban yang dibawa membayar bervariasi mulai dari Rp4 juta sampai Rp10 juta per orang.
"Dari hasil interogasi di lapangan tiga orang tersangka tekong di amankan ke Mapolres Rohil guna proses sidik lebih lanjut. Sedangkan 30 orang korban atau pekerja migran Indonesia dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke rumah sementara PPMI Provinsi Riau posko Dumai untuk dikembalikan ke wilayah masing-masing yakni Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya," kata Juliandi.
Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(fad)