TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – EP (29), warga Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan. Anehnya, dia merampok kalung emas milik isterinya sendiri, YS (29) pada, Selasa (4/1/2022) malam.
Saat itu, korban baru saja selesai makan malam di rumahnya sendiri. Lalu korban berjalan ke arah dapur untuk meletakkan piring kotor. Namun, waktu bersamaan baju korhan tiba-tiba ditarik seseorang.
"Tapi korban berusaha melawan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas IPDA Esra, Rabu (5/1) malam.
Saat bersamaan korban juga berteriak meminta tolong sehingga mengundang perhatian warga. Pelaku yang merasa takut, dengan cepat melakukan aksinya dan berhasil membawa perhiasan tersebut.
Akibat hal ini korban menelan kerugian dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, petugas menyimpulkan pelakunya merupakan orang dekat. Ternyata benar, pelaku adalah suami korban.
"Namun sudah pisah rumah kurang lebih 8 bulan," paparnya.
Lanjut Paur Humas, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Hary B Koriun
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – EP (29), warga Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan. Anehnya, dia merampok kalung emas milik isterinya sendiri, YS (29) pada, Selasa (4/1/2022) malam.
- Advertisement -
Saat itu, korban baru saja selesai makan malam di rumahnya sendiri. Lalu korban berjalan ke arah dapur untuk meletakkan piring kotor. Namun, waktu bersamaan baju korhan tiba-tiba ditarik seseorang.
"Tapi korban berusaha melawan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas IPDA Esra, Rabu (5/1) malam.
- Advertisement -
Saat bersamaan korban juga berteriak meminta tolong sehingga mengundang perhatian warga. Pelaku yang merasa takut, dengan cepat melakukan aksinya dan berhasil membawa perhiasan tersebut.
Akibat hal ini korban menelan kerugian dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, petugas menyimpulkan pelakunya merupakan orang dekat. Ternyata benar, pelaku adalah suami korban.
"Namun sudah pisah rumah kurang lebih 8 bulan," paparnya.
Lanjut Paur Humas, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Hary B Koriun