Jumat, 11 April 2025

Perkosa Adik Ipar, Pria Asal Kayu Ara, Meranti, Ini Dibekuk Polisi

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pria asal Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, atas dugaan kasus perkosaan. 

Ia adalah ZI (34), yang diringkus setelah diduga melakukan hal keji tersebut terhadap seorang wanita berinisial SZ (18) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengatakan, aksi nekat tersangka melakukan aksi bejat itu pada pertengahan bulan lalu (23/7/2021).

"Saat kejadian, suami dan mertua korban tidak berada di rumah. Mereka pergi motong karet. Sementara di rumah hanya ada pelaku dan korban bersama anaknya yang masih kecil," cerita Eko.

Baca Juga:  Pemuda Pengancam Penggal Kepala Polisi Ditangkap

Saat peristiwa terjadi, korban mengaku sedang menjaga anaknya, sembari nonton televisi. Tak jauh dari sana, tepatnya di ruang tamu juga ada pelaku. 

Tidak lama kemudian, pelaku datang mendekati korban lalu mencekik menggunakan tangan kiri dan minta agar korban melayani nafsu dan melakukan hubungan layaknya suami-istri. 

Penuturan korban, kata Kapolres, ia sempat melawan dengan cara menendang perut pelaku. Namun hal itu justru membuat pelaku semakin marah dan membekap mulut korban hingga mengalami luka ringan. 

"Pelaku juga sempat mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik," sebut Djoni. 

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada yang lain. Jika menolak, anak korban akan dibunuh.

Baca Juga:  Lagi, Eks Timnas U-19, Yudha Febrian, Berkasus Pelecehan Seksual

"Alasan pelaku ke korban melakukan perbuatan tersebut karena ia telah banyak membantu pernikahan adiknya dan korban," jelasnya.

Setelah suami dan ibunya pulang, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya dan melaporkan ke Polsek Rangsang.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZI telah diamankan di Mapolsek Rangsang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku kami tangkap pada Selasa (3/8/2021) sore beserta sejumlah barang bukti," paparnya. 

Tersangka dijerat Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pria asal Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, atas dugaan kasus perkosaan. 

Ia adalah ZI (34), yang diringkus setelah diduga melakukan hal keji tersebut terhadap seorang wanita berinisial SZ (18) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengatakan, aksi nekat tersangka melakukan aksi bejat itu pada pertengahan bulan lalu (23/7/2021).

"Saat kejadian, suami dan mertua korban tidak berada di rumah. Mereka pergi motong karet. Sementara di rumah hanya ada pelaku dan korban bersama anaknya yang masih kecil," cerita Eko.

Baca Juga:  Darmizal Prihatin Korban Teroris MIT di Poso Sepi Perhatian Masyarakat

Saat peristiwa terjadi, korban mengaku sedang menjaga anaknya, sembari nonton televisi. Tak jauh dari sana, tepatnya di ruang tamu juga ada pelaku. 

Tidak lama kemudian, pelaku datang mendekati korban lalu mencekik menggunakan tangan kiri dan minta agar korban melayani nafsu dan melakukan hubungan layaknya suami-istri. 

Penuturan korban, kata Kapolres, ia sempat melawan dengan cara menendang perut pelaku. Namun hal itu justru membuat pelaku semakin marah dan membekap mulut korban hingga mengalami luka ringan. 

"Pelaku juga sempat mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik," sebut Djoni. 

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada yang lain. Jika menolak, anak korban akan dibunuh.

Baca Juga:  Pemulung Duel di Payung Sekaki, Satu Tewas

"Alasan pelaku ke korban melakukan perbuatan tersebut karena ia telah banyak membantu pernikahan adiknya dan korban," jelasnya.

Setelah suami dan ibunya pulang, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya dan melaporkan ke Polsek Rangsang.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZI telah diamankan di Mapolsek Rangsang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku kami tangkap pada Selasa (3/8/2021) sore beserta sejumlah barang bukti," paparnya. 

Tersangka dijerat Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Perkosa Adik Ipar, Pria Asal Kayu Ara, Meranti, Ini Dibekuk Polisi

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pria asal Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, atas dugaan kasus perkosaan. 

Ia adalah ZI (34), yang diringkus setelah diduga melakukan hal keji tersebut terhadap seorang wanita berinisial SZ (18) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengatakan, aksi nekat tersangka melakukan aksi bejat itu pada pertengahan bulan lalu (23/7/2021).

"Saat kejadian, suami dan mertua korban tidak berada di rumah. Mereka pergi motong karet. Sementara di rumah hanya ada pelaku dan korban bersama anaknya yang masih kecil," cerita Eko.

Baca Juga:  Pemuda Pengancam Penggal Kepala Polisi Ditangkap

Saat peristiwa terjadi, korban mengaku sedang menjaga anaknya, sembari nonton televisi. Tak jauh dari sana, tepatnya di ruang tamu juga ada pelaku. 

Tidak lama kemudian, pelaku datang mendekati korban lalu mencekik menggunakan tangan kiri dan minta agar korban melayani nafsu dan melakukan hubungan layaknya suami-istri. 

Penuturan korban, kata Kapolres, ia sempat melawan dengan cara menendang perut pelaku. Namun hal itu justru membuat pelaku semakin marah dan membekap mulut korban hingga mengalami luka ringan. 

"Pelaku juga sempat mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik," sebut Djoni. 

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada yang lain. Jika menolak, anak korban akan dibunuh.

Baca Juga:  Polisi Tembak Dalang Aksi Kerap Beraksi dengan Senjata Tajam

"Alasan pelaku ke korban melakukan perbuatan tersebut karena ia telah banyak membantu pernikahan adiknya dan korban," jelasnya.

Setelah suami dan ibunya pulang, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya dan melaporkan ke Polsek Rangsang.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZI telah diamankan di Mapolsek Rangsang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku kami tangkap pada Selasa (3/8/2021) sore beserta sejumlah barang bukti," paparnya. 

Tersangka dijerat Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pria asal Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, atas dugaan kasus perkosaan. 

Ia adalah ZI (34), yang diringkus setelah diduga melakukan hal keji tersebut terhadap seorang wanita berinisial SZ (18) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengatakan, aksi nekat tersangka melakukan aksi bejat itu pada pertengahan bulan lalu (23/7/2021).

"Saat kejadian, suami dan mertua korban tidak berada di rumah. Mereka pergi motong karet. Sementara di rumah hanya ada pelaku dan korban bersama anaknya yang masih kecil," cerita Eko.

Baca Juga:  Ngaku Dapat Bisikian Gaib, Lalu Culik Anak, dan Menukarnya dengan Beras untuk Main Game Online

Saat peristiwa terjadi, korban mengaku sedang menjaga anaknya, sembari nonton televisi. Tak jauh dari sana, tepatnya di ruang tamu juga ada pelaku. 

Tidak lama kemudian, pelaku datang mendekati korban lalu mencekik menggunakan tangan kiri dan minta agar korban melayani nafsu dan melakukan hubungan layaknya suami-istri. 

Penuturan korban, kata Kapolres, ia sempat melawan dengan cara menendang perut pelaku. Namun hal itu justru membuat pelaku semakin marah dan membekap mulut korban hingga mengalami luka ringan. 

"Pelaku juga sempat mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik," sebut Djoni. 

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada yang lain. Jika menolak, anak korban akan dibunuh.

Baca Juga:  Masih Muda Jadi Kurir Sabu, 2 Pemuda di Duri Ditangkap Polisi

"Alasan pelaku ke korban melakukan perbuatan tersebut karena ia telah banyak membantu pernikahan adiknya dan korban," jelasnya.

Setelah suami dan ibunya pulang, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya dan melaporkan ke Polsek Rangsang.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZI telah diamankan di Mapolsek Rangsang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku kami tangkap pada Selasa (3/8/2021) sore beserta sejumlah barang bukti," paparnya. 

Tersangka dijerat Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari