Selasa, 17 September 2024

Spesialis Pencuri HP Modus Congkel Jendela Kamar Ditangkap

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Tiga kawanan pencuri handpone di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan, Rabu (2/9/2020).

Modus operandi komplotan ini masuk ke rumah target dengan mencongkel jendela kamar, ketika pemiliknya sedang tertidur. Saat ini mereka masuk dan mengambil barang-barang yang menjadi sasaran.

"Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial FZ (21), FI (16) dan AD (20)," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman, Kamis (3/9/2020).

Saat itu Tim terlebih dahulu berhasil mengamankan FZ di Jembatan Getek, Sungai Luar. Dari hasil introgasi, ahirnya FZ mengakui aksi pencarian dilakukanya bersama FI dan AD.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gelapkan Uang Perusahaan, Lelaki Ini Harus Mendekam di Sel

"Beberapa jam setelah itu, kita kembali berhasil mengamankan FI di Jalan M Boya dan AD di Jalan Lingkar Tembilahan, "tambahnya. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 3 unit handpone. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

- Advertisement -

Laporan: Indra Effendi (Tembilahan)

Editor: Eka G Putra

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Tiga kawanan pencuri handpone di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan, Rabu (2/9/2020).

Modus operandi komplotan ini masuk ke rumah target dengan mencongkel jendela kamar, ketika pemiliknya sedang tertidur. Saat ini mereka masuk dan mengambil barang-barang yang menjadi sasaran.

"Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial FZ (21), FI (16) dan AD (20)," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman, Kamis (3/9/2020).

Saat itu Tim terlebih dahulu berhasil mengamankan FZ di Jembatan Getek, Sungai Luar. Dari hasil introgasi, ahirnya FZ mengakui aksi pencarian dilakukanya bersama FI dan AD.

Baca Juga:  Gila! Pria di Medan Ini Perkosa 5 Putri Kandungnya

"Beberapa jam setelah itu, kita kembali berhasil mengamankan FI di Jalan M Boya dan AD di Jalan Lingkar Tembilahan, "tambahnya. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 3 unit handpone. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan: Indra Effendi (Tembilahan)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari