Selasa, 17 September 2024

Pengedar Simpan Sabu di Jok Motor Diringkus Usai dari Kampung Dalam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lagi, dua orang pengedar narkoba diamankan tim opsnal Polsek Tampan. Bukan rahasia umum lagi, Kampung Dalam pun menjadi lokasi tempat diamankannya kedua pria yang berinisial RZ alias Rozi (37) dan PH alias Putra (23).


Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, kedua tersangka diamankan di Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, pada Senin (1/12/2020) pukul 00.30 WIB.

“Barang bukti sebanyak 29 paket sabu itu ditemukan di jok motor jenis matic,” ungkapnya.

Dikisahkannya, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi di TKP yang dimaksud. Selanjutnya, anggota pun menuju TKP di Jalan Khadijah Ali di depan rumah kosong.

Baca Juga:  Polsek Senapelan Amankan Pil Ekstasi Jenis Rolex

“Benar saja di sana sedang ada transaksi narkoba antara RZ dan PH. Turut disita uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan. Kemudian, diamankan untul dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

- Advertisement -

Dari hasil penyidikan, diakui RZ kepada penyidik, bahwa barang bukti itu didapat dari pria bernama Frans yang dikenalnya di Kampung Dalam.

“Pengakuannya untuk paket sedang dijual Rp250 ribu sedangkan paket kecil Rp100 ribu,” ulasnya.

- Advertisement -

Sesampainya di makopolsek, kedua penyalahguna narkoba itu pun dilakukan cek urine. Hasilnya positif amphetamin. Atas dasar iti juga, RZ dan PH dijerat Pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lagi, dua orang pengedar narkoba diamankan tim opsnal Polsek Tampan. Bukan rahasia umum lagi, Kampung Dalam pun menjadi lokasi tempat diamankannya kedua pria yang berinisial RZ alias Rozi (37) dan PH alias Putra (23).


Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, kedua tersangka diamankan di Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, pada Senin (1/12/2020) pukul 00.30 WIB.

“Barang bukti sebanyak 29 paket sabu itu ditemukan di jok motor jenis matic,” ungkapnya.

Dikisahkannya, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi di TKP yang dimaksud. Selanjutnya, anggota pun menuju TKP di Jalan Khadijah Ali di depan rumah kosong.

Baca Juga:  Usai Demo di DPR, 21 Anggota PP Ditangkap Polisi

“Benar saja di sana sedang ada transaksi narkoba antara RZ dan PH. Turut disita uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan. Kemudian, diamankan untul dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, diakui RZ kepada penyidik, bahwa barang bukti itu didapat dari pria bernama Frans yang dikenalnya di Kampung Dalam.

“Pengakuannya untuk paket sedang dijual Rp250 ribu sedangkan paket kecil Rp100 ribu,” ulasnya.

Sesampainya di makopolsek, kedua penyalahguna narkoba itu pun dilakukan cek urine. Hasilnya positif amphetamin. Atas dasar iti juga, RZ dan PH dijerat Pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari