Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Pembunuh Guru SD di Pinggir 5 Tahun Lalu Ditangkap di Banyuasin

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Setelah lima tahun enam bulan melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap SM alias Sudir di Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (29/5/2021). SM ditangkap lantaran membunuh mantan istrinya, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Pinggir  2015 lalu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar, menyebutkan pembunuhan yang dilakukan  SM terhadap mantan istrinya itu terjadi, 30 November 2015.

Kejadian tersebut berlangsung di di warung Wak Comot di Jalan M Salim, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir sekitar pukul 07.30 WIB tepatnya di depan lapangan sepak bola  berdekatan dengan  sekolah tempat korban mengajar.

"Peristiwa itu diketahui oleh keluarga korban. Saat itu, tubuh korban sudah terbujur kaku di atas tanah bersimbah darah dan tidak bernyawa dengan luka bacokan. Selanjutnya membawa korban ke klinik namun korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia," kata Kompol Firman Sianipar, Rabu (2/6/2021).

Peristiwa itupun oleh keluarga korban langsung dilaporkan ke Polsek Pinggir. Berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi nomor : LP/205/XII/2015/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, Tanggal 01 Desember 2015,  Penyidik dan team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan bukti yang cukup, diperoleh informasi tempat persembunyian pelaku berada di daerah Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:   Polisi Akan Panggil Gisel Terkait Video Porno

Kapolsek Pinggir, Kompol Firman Sianipar membentuk tim yang terdiri dari tim opsnal Polsek Pinggir dan penyidik pembantu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir, Ipda Gogor Ristanto untuk mengejar dan menangkap pelaku.

Kemudian tim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku.

"Setibanya di daerah Banyuasin, team berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Mariana Polres Banyuasin untuk mencari tempat persembunyian pelaku yang diduga berada di sebuah pulau di daerah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan," jelas Kompol Sianipar.

Lanjut, Kompol Sianipar. Tim Polsek Pinggir di back up tim Opsnal Polsek Mariana melakukan pencarian keberadaan pelaku dan diperoleh informasi pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit di PT. Tunai Batu Lampung di Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

"Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil kita tangkap ditempat persembunyianya tersebut," tambah Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi. Modus pelaku membunuh korban Onwardinah yang merupakan mantan istri itu dikarenakan sakit hati telah dilaporkan korban melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga tersangka menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Bengkalis pada tahun 2014.

Baca Juga:  Periksa 17 Saksi, Kembangkan Terus Dugaan Korupsi BBM Disperkim

Korban juga menggugat cerai saat tersangka menjalani hukuman penjara serta korban tidak mau memberikan harta gono gini yang telah dicari bersama selama tersangka dan korban menikah.

Pelaku SM yang sudah keluar penjara dengan penuh sakit hati menjumpai korban dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun yang terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban.

"Tidak ada titik penyelesaian  pelaku yang sudah emosi lalu mengambil sebilah parang dari sepeda motornya dan mengayunkan parang tersebut beberapa kali ke arah korban dan mengakibatkan korban jatuh ke tanah berlumuran darah," beber Kapolsek.

Setelah korban tergeletak ke tanah, tersangka pun membuang parang ke samping warung Wak Comot dan langsung melarikan diri.

"Selama dalam pelariannya, tersangka bersembunyi di beberapa Daerah dan berpindah pindah. Diantanya, di daerah Dumai lalu berpindah tempat ke daerah Bengkulu dan berpindah ke daerah Banyuasin," jelas Kapolsek.

Kemudian tersangka  telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka disangka melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Kapolsek Pinggir.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Setelah lima tahun enam bulan melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap SM alias Sudir di Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (29/5/2021). SM ditangkap lantaran membunuh mantan istrinya, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Pinggir  2015 lalu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar, menyebutkan pembunuhan yang dilakukan  SM terhadap mantan istrinya itu terjadi, 30 November 2015.

Kejadian tersebut berlangsung di di warung Wak Comot di Jalan M Salim, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir sekitar pukul 07.30 WIB tepatnya di depan lapangan sepak bola  berdekatan dengan  sekolah tempat korban mengajar.

"Peristiwa itu diketahui oleh keluarga korban. Saat itu, tubuh korban sudah terbujur kaku di atas tanah bersimbah darah dan tidak bernyawa dengan luka bacokan. Selanjutnya membawa korban ke klinik namun korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia," kata Kompol Firman Sianipar, Rabu (2/6/2021).

Peristiwa itupun oleh keluarga korban langsung dilaporkan ke Polsek Pinggir. Berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi nomor : LP/205/XII/2015/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, Tanggal 01 Desember 2015,  Penyidik dan team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan bukti yang cukup, diperoleh informasi tempat persembunyian pelaku berada di daerah Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Lakukan Pungli, 14 Orang Diamankan Polres Rohil 

Kapolsek Pinggir, Kompol Firman Sianipar membentuk tim yang terdiri dari tim opsnal Polsek Pinggir dan penyidik pembantu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir, Ipda Gogor Ristanto untuk mengejar dan menangkap pelaku.

Kemudian tim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku.

"Setibanya di daerah Banyuasin, team berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Mariana Polres Banyuasin untuk mencari tempat persembunyian pelaku yang diduga berada di sebuah pulau di daerah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan," jelas Kompol Sianipar.

Lanjut, Kompol Sianipar. Tim Polsek Pinggir di back up tim Opsnal Polsek Mariana melakukan pencarian keberadaan pelaku dan diperoleh informasi pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit di PT. Tunai Batu Lampung di Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

"Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil kita tangkap ditempat persembunyianya tersebut," tambah Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi. Modus pelaku membunuh korban Onwardinah yang merupakan mantan istri itu dikarenakan sakit hati telah dilaporkan korban melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga tersangka menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Bengkalis pada tahun 2014.

Baca Juga:  Terduga Teroris di Jakarta Beli Senjata Api dari Bangka

Korban juga menggugat cerai saat tersangka menjalani hukuman penjara serta korban tidak mau memberikan harta gono gini yang telah dicari bersama selama tersangka dan korban menikah.

Pelaku SM yang sudah keluar penjara dengan penuh sakit hati menjumpai korban dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun yang terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban.

"Tidak ada titik penyelesaian  pelaku yang sudah emosi lalu mengambil sebilah parang dari sepeda motornya dan mengayunkan parang tersebut beberapa kali ke arah korban dan mengakibatkan korban jatuh ke tanah berlumuran darah," beber Kapolsek.

Setelah korban tergeletak ke tanah, tersangka pun membuang parang ke samping warung Wak Comot dan langsung melarikan diri.

"Selama dalam pelariannya, tersangka bersembunyi di beberapa Daerah dan berpindah pindah. Diantanya, di daerah Dumai lalu berpindah tempat ke daerah Bengkulu dan berpindah ke daerah Banyuasin," jelas Kapolsek.

Kemudian tersangka  telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka disangka melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Kapolsek Pinggir.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pembunuh Guru SD di Pinggir 5 Tahun Lalu Ditangkap di Banyuasin

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Setelah lima tahun enam bulan melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap SM alias Sudir di Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (29/5/2021). SM ditangkap lantaran membunuh mantan istrinya, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Pinggir  2015 lalu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar, menyebutkan pembunuhan yang dilakukan  SM terhadap mantan istrinya itu terjadi, 30 November 2015.

Kejadian tersebut berlangsung di di warung Wak Comot di Jalan M Salim, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir sekitar pukul 07.30 WIB tepatnya di depan lapangan sepak bola  berdekatan dengan  sekolah tempat korban mengajar.

"Peristiwa itu diketahui oleh keluarga korban. Saat itu, tubuh korban sudah terbujur kaku di atas tanah bersimbah darah dan tidak bernyawa dengan luka bacokan. Selanjutnya membawa korban ke klinik namun korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia," kata Kompol Firman Sianipar, Rabu (2/6/2021).

Peristiwa itupun oleh keluarga korban langsung dilaporkan ke Polsek Pinggir. Berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi nomor : LP/205/XII/2015/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, Tanggal 01 Desember 2015,  Penyidik dan team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan bukti yang cukup, diperoleh informasi tempat persembunyian pelaku berada di daerah Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Gerebek Pengedar Ekstasi, Dikembangkan, Polres Rohil Dapat BB Sabu

Kapolsek Pinggir, Kompol Firman Sianipar membentuk tim yang terdiri dari tim opsnal Polsek Pinggir dan penyidik pembantu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir, Ipda Gogor Ristanto untuk mengejar dan menangkap pelaku.

Kemudian tim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku.

"Setibanya di daerah Banyuasin, team berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Mariana Polres Banyuasin untuk mencari tempat persembunyian pelaku yang diduga berada di sebuah pulau di daerah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan," jelas Kompol Sianipar.

Lanjut, Kompol Sianipar. Tim Polsek Pinggir di back up tim Opsnal Polsek Mariana melakukan pencarian keberadaan pelaku dan diperoleh informasi pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit di PT. Tunai Batu Lampung di Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

"Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil kita tangkap ditempat persembunyianya tersebut," tambah Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi. Modus pelaku membunuh korban Onwardinah yang merupakan mantan istri itu dikarenakan sakit hati telah dilaporkan korban melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga tersangka menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Bengkalis pada tahun 2014.

Baca Juga:  Anggotanya Semakin Berkurang, Teroris MIT Poso Terus Diburu

Korban juga menggugat cerai saat tersangka menjalani hukuman penjara serta korban tidak mau memberikan harta gono gini yang telah dicari bersama selama tersangka dan korban menikah.

Pelaku SM yang sudah keluar penjara dengan penuh sakit hati menjumpai korban dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun yang terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban.

"Tidak ada titik penyelesaian  pelaku yang sudah emosi lalu mengambil sebilah parang dari sepeda motornya dan mengayunkan parang tersebut beberapa kali ke arah korban dan mengakibatkan korban jatuh ke tanah berlumuran darah," beber Kapolsek.

Setelah korban tergeletak ke tanah, tersangka pun membuang parang ke samping warung Wak Comot dan langsung melarikan diri.

"Selama dalam pelariannya, tersangka bersembunyi di beberapa Daerah dan berpindah pindah. Diantanya, di daerah Dumai lalu berpindah tempat ke daerah Bengkulu dan berpindah ke daerah Banyuasin," jelas Kapolsek.

Kemudian tersangka  telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka disangka melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Kapolsek Pinggir.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Setelah lima tahun enam bulan melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap SM alias Sudir di Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (29/5/2021). SM ditangkap lantaran membunuh mantan istrinya, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Pinggir  2015 lalu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar, menyebutkan pembunuhan yang dilakukan  SM terhadap mantan istrinya itu terjadi, 30 November 2015.

Kejadian tersebut berlangsung di di warung Wak Comot di Jalan M Salim, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir sekitar pukul 07.30 WIB tepatnya di depan lapangan sepak bola  berdekatan dengan  sekolah tempat korban mengajar.

"Peristiwa itu diketahui oleh keluarga korban. Saat itu, tubuh korban sudah terbujur kaku di atas tanah bersimbah darah dan tidak bernyawa dengan luka bacokan. Selanjutnya membawa korban ke klinik namun korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia," kata Kompol Firman Sianipar, Rabu (2/6/2021).

Peristiwa itupun oleh keluarga korban langsung dilaporkan ke Polsek Pinggir. Berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi nomor : LP/205/XII/2015/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, Tanggal 01 Desember 2015,  Penyidik dan team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan bukti yang cukup, diperoleh informasi tempat persembunyian pelaku berada di daerah Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Lakukan Pungli, 14 Orang Diamankan Polres Rohil 

Kapolsek Pinggir, Kompol Firman Sianipar membentuk tim yang terdiri dari tim opsnal Polsek Pinggir dan penyidik pembantu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir, Ipda Gogor Ristanto untuk mengejar dan menangkap pelaku.

Kemudian tim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku.

"Setibanya di daerah Banyuasin, team berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Mariana Polres Banyuasin untuk mencari tempat persembunyian pelaku yang diduga berada di sebuah pulau di daerah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan," jelas Kompol Sianipar.

Lanjut, Kompol Sianipar. Tim Polsek Pinggir di back up tim Opsnal Polsek Mariana melakukan pencarian keberadaan pelaku dan diperoleh informasi pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit di PT. Tunai Batu Lampung di Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

"Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil kita tangkap ditempat persembunyianya tersebut," tambah Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi. Modus pelaku membunuh korban Onwardinah yang merupakan mantan istri itu dikarenakan sakit hati telah dilaporkan korban melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga tersangka menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Bengkalis pada tahun 2014.

Baca Juga:  Gerebek Pengedar Ekstasi, Dikembangkan, Polres Rohil Dapat BB Sabu

Korban juga menggugat cerai saat tersangka menjalani hukuman penjara serta korban tidak mau memberikan harta gono gini yang telah dicari bersama selama tersangka dan korban menikah.

Pelaku SM yang sudah keluar penjara dengan penuh sakit hati menjumpai korban dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun yang terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban.

"Tidak ada titik penyelesaian  pelaku yang sudah emosi lalu mengambil sebilah parang dari sepeda motornya dan mengayunkan parang tersebut beberapa kali ke arah korban dan mengakibatkan korban jatuh ke tanah berlumuran darah," beber Kapolsek.

Setelah korban tergeletak ke tanah, tersangka pun membuang parang ke samping warung Wak Comot dan langsung melarikan diri.

"Selama dalam pelariannya, tersangka bersembunyi di beberapa Daerah dan berpindah pindah. Diantanya, di daerah Dumai lalu berpindah tempat ke daerah Bengkulu dan berpindah ke daerah Banyuasin," jelas Kapolsek.

Kemudian tersangka  telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka disangka melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Kapolsek Pinggir.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari