Minggu, 25 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Pelaku Curas di PT Alam Jaya Wira Santosa Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masih ingat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di PT Alam Jaya Wira Sentosa, Jalan Siak II, Umban Sari, Rumbai, pada 9 Maret lalu? Kini pelaku yang mengikat dan membungkam sekuriti serta mengambil uang dalam berangkas Rp154 juta, telah diamankan oleh tim gabungan Reskrim Polsek Rumbai, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Resmob Dit Reskrimum Polda Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, penangkapan tersebut hasil kerja keras tim gabungan. Terdapat tiga tersangka yang diamankan pada Rabu (1/3) pukul  19.45 WIB. 

"Tersangka berjumlah tiga orang atas nama HK (40), MW (45), dan HM (44). Ketiganya diberi tindakan terukur. Salah satunya yang bernama HM diamankan di Tapanuli Tengah, Sumut, oleh Resmob Dit Reskrimum Polda Riau," sebutnya pada Kamis (2/4).

Baca Juga:  Polres Rohul Tangkap Lansia Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Diuraikannya, penangkapan pertama terhadap HK di Jalan Garuda Sakti, Tampan. Tak berhenti di situ, tim pun mencari tersangka lain. Pada pukul 00.13 WIB tersangka kedua MW diringkis di Jalan Kayu Manis, Payung Sekaki.

Sementara tersangka HM tertangkap di Jalan Sibolga Tarutung, Kelurahan Nagatimbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut oleh timm unit Resmob Dit Reskrimum Polda Riau. "Ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana," ujarnya. 

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masih ingat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di PT Alam Jaya Wira Sentosa, Jalan Siak II, Umban Sari, Rumbai, pada 9 Maret lalu? Kini pelaku yang mengikat dan membungkam sekuriti serta mengambil uang dalam berangkas Rp154 juta, telah diamankan oleh tim gabungan Reskrim Polsek Rumbai, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Resmob Dit Reskrimum Polda Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, penangkapan tersebut hasil kerja keras tim gabungan. Terdapat tiga tersangka yang diamankan pada Rabu (1/3) pukul  19.45 WIB. 

"Tersangka berjumlah tiga orang atas nama HK (40), MW (45), dan HM (44). Ketiganya diberi tindakan terukur. Salah satunya yang bernama HM diamankan di Tapanuli Tengah, Sumut, oleh Resmob Dit Reskrimum Polda Riau," sebutnya pada Kamis (2/4).

Baca Juga:  Pelaku Pencurian di Kos Bangkinang Tertangkap, Akui Ambil Tiga Ponsel

Diuraikannya, penangkapan pertama terhadap HK di Jalan Garuda Sakti, Tampan. Tak berhenti di situ, tim pun mencari tersangka lain. Pada pukul 00.13 WIB tersangka kedua MW diringkis di Jalan Kayu Manis, Payung Sekaki.

Sementara tersangka HM tertangkap di Jalan Sibolga Tarutung, Kelurahan Nagatimbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut oleh timm unit Resmob Dit Reskrimum Polda Riau. "Ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana," ujarnya. 

- Advertisement -

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

- Advertisement -

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masih ingat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di PT Alam Jaya Wira Sentosa, Jalan Siak II, Umban Sari, Rumbai, pada 9 Maret lalu? Kini pelaku yang mengikat dan membungkam sekuriti serta mengambil uang dalam berangkas Rp154 juta, telah diamankan oleh tim gabungan Reskrim Polsek Rumbai, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Resmob Dit Reskrimum Polda Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, penangkapan tersebut hasil kerja keras tim gabungan. Terdapat tiga tersangka yang diamankan pada Rabu (1/3) pukul  19.45 WIB. 

"Tersangka berjumlah tiga orang atas nama HK (40), MW (45), dan HM (44). Ketiganya diberi tindakan terukur. Salah satunya yang bernama HM diamankan di Tapanuli Tengah, Sumut, oleh Resmob Dit Reskrimum Polda Riau," sebutnya pada Kamis (2/4).

Baca Juga:  Pelaku Pencurian di Kos Bangkinang Tertangkap, Akui Ambil Tiga Ponsel

Diuraikannya, penangkapan pertama terhadap HK di Jalan Garuda Sakti, Tampan. Tak berhenti di situ, tim pun mencari tersangka lain. Pada pukul 00.13 WIB tersangka kedua MW diringkis di Jalan Kayu Manis, Payung Sekaki.

Sementara tersangka HM tertangkap di Jalan Sibolga Tarutung, Kelurahan Nagatimbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut oleh timm unit Resmob Dit Reskrimum Polda Riau. "Ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana," ujarnya. 

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari