PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilaporkan korban S (26) ke Polresta Pekanbaru, terlapor pun belum juga datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Jadwal yang diberikan pihak berwajib terhadap terlapor pada 28 -29 November atau Sabtu dan Ahad.
Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pada Sabtu dan Ahad terlapor tidak datang memenuhi panggilan. Kemudian akan dijadwalkan ulang. "Paling lama tiga hari kerja setelah pemanggilan. Besok Selasa (hari ini, red) diserahkan, Jumat jadwal pemanggilan," katanya.
Juper kembali menegaskan, agar menghadirkan saksi lain yaitu yang di Air Tiris, Kampar. "Seperti yang saya bilang sebelumnya, untuk mengetahui korban ini dipukul saat berada di Rumbai atau setelah kejadian nikah sirih di sana," ujarnya.
Menurutnya, jika terlapor datang maka titik perkaranya jelas. Intinya, terlapor harus datang untuk memenuhi panggilan. "Dengan hadirnya terlapor, akan memberikan kesaksian detilnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan pelapor sejak pada 26 September 2020. Korban di aniaya pacarnya berinisial A, 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai. Wajah bagian tulang hidung dan bagian lengan menjadi sasaran pemukulan. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.(bay/sof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilaporkan korban S (26) ke Polresta Pekanbaru, terlapor pun belum juga datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Jadwal yang diberikan pihak berwajib terhadap terlapor pada 28 -29 November atau Sabtu dan Ahad.
Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pada Sabtu dan Ahad terlapor tidak datang memenuhi panggilan. Kemudian akan dijadwalkan ulang. "Paling lama tiga hari kerja setelah pemanggilan. Besok Selasa (hari ini, red) diserahkan, Jumat jadwal pemanggilan," katanya.
- Advertisement -
Juper kembali menegaskan, agar menghadirkan saksi lain yaitu yang di Air Tiris, Kampar. "Seperti yang saya bilang sebelumnya, untuk mengetahui korban ini dipukul saat berada di Rumbai atau setelah kejadian nikah sirih di sana," ujarnya.
Menurutnya, jika terlapor datang maka titik perkaranya jelas. Intinya, terlapor harus datang untuk memenuhi panggilan. "Dengan hadirnya terlapor, akan memberikan kesaksian detilnya," ungkapnya.
- Advertisement -
Diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan pelapor sejak pada 26 September 2020. Korban di aniaya pacarnya berinisial A, 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai. Wajah bagian tulang hidung dan bagian lengan menjadi sasaran pemukulan. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.(bay/sof)