Rabu, 2 April 2025
spot_img

Terlapor Penganiayaan Belum Penuhi Panggilan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilaporkan korban S (26) ke Polresta Pekanbaru, terlapor pun belum juga datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Jadwal yang diberikan pihak berwajib terhadap terlapor pada 28 -29 November atau Sabtu dan Ahad. 

Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pada Sabtu dan Ahad terlapor tidak datang memenuhi panggilan. Kemudian akan dijadwalkan ulang. "Paling lama tiga hari kerja setelah pemanggilan. Besok Selasa (hari ini, red)  diserahkan, Jumat jadwal pemanggilan," katanya.

Juper kembali menegaskan, agar menghadirkan saksi lain yaitu yang di Air Tiris, Kampar. "Seperti yang saya bilang sebelumnya, untuk mengetahui korban ini dipukul saat berada di Rumbai atau setelah kejadian nikah sirih di sana," ujarnya.

Baca Juga:  Bea Cukai Amankan 43 Ribu Batang Rokok Ilegal

Menurutnya, jika terlapor datang maka titik perkaranya jelas. Intinya, terlapor harus datang untuk memenuhi panggilan. "Dengan hadirnya terlapor, akan memberikan kesaksian detilnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan pelapor sejak pada 26 September 2020. Korban di aniaya pacarnya berinisial A, 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai. Wajah bagian tulang hidung dan bagian lengan menjadi sasaran pemukulan. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.(bay/sof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilaporkan korban S (26) ke Polresta Pekanbaru, terlapor pun belum juga datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Jadwal yang diberikan pihak berwajib terhadap terlapor pada 28 -29 November atau Sabtu dan Ahad. 

Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pada Sabtu dan Ahad terlapor tidak datang memenuhi panggilan. Kemudian akan dijadwalkan ulang. "Paling lama tiga hari kerja setelah pemanggilan. Besok Selasa (hari ini, red)  diserahkan, Jumat jadwal pemanggilan," katanya.

Juper kembali menegaskan, agar menghadirkan saksi lain yaitu yang di Air Tiris, Kampar. "Seperti yang saya bilang sebelumnya, untuk mengetahui korban ini dipukul saat berada di Rumbai atau setelah kejadian nikah sirih di sana," ujarnya.

Baca Juga:  Enam Terduga Teroris di Makassar Ditangkap Densus 88 

Menurutnya, jika terlapor datang maka titik perkaranya jelas. Intinya, terlapor harus datang untuk memenuhi panggilan. "Dengan hadirnya terlapor, akan memberikan kesaksian detilnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan pelapor sejak pada 26 September 2020. Korban di aniaya pacarnya berinisial A, 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai. Wajah bagian tulang hidung dan bagian lengan menjadi sasaran pemukulan. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.(bay/sof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Terlapor Penganiayaan Belum Penuhi Panggilan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilaporkan korban S (26) ke Polresta Pekanbaru, terlapor pun belum juga datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Jadwal yang diberikan pihak berwajib terhadap terlapor pada 28 -29 November atau Sabtu dan Ahad. 

Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pada Sabtu dan Ahad terlapor tidak datang memenuhi panggilan. Kemudian akan dijadwalkan ulang. "Paling lama tiga hari kerja setelah pemanggilan. Besok Selasa (hari ini, red)  diserahkan, Jumat jadwal pemanggilan," katanya.

Juper kembali menegaskan, agar menghadirkan saksi lain yaitu yang di Air Tiris, Kampar. "Seperti yang saya bilang sebelumnya, untuk mengetahui korban ini dipukul saat berada di Rumbai atau setelah kejadian nikah sirih di sana," ujarnya.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Resmi Segel dan Cabut Izin S Club 

Menurutnya, jika terlapor datang maka titik perkaranya jelas. Intinya, terlapor harus datang untuk memenuhi panggilan. "Dengan hadirnya terlapor, akan memberikan kesaksian detilnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan pelapor sejak pada 26 September 2020. Korban di aniaya pacarnya berinisial A, 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai. Wajah bagian tulang hidung dan bagian lengan menjadi sasaran pemukulan. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.(bay/sof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilaporkan korban S (26) ke Polresta Pekanbaru, terlapor pun belum juga datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Jadwal yang diberikan pihak berwajib terhadap terlapor pada 28 -29 November atau Sabtu dan Ahad. 

Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pada Sabtu dan Ahad terlapor tidak datang memenuhi panggilan. Kemudian akan dijadwalkan ulang. "Paling lama tiga hari kerja setelah pemanggilan. Besok Selasa (hari ini, red)  diserahkan, Jumat jadwal pemanggilan," katanya.

Juper kembali menegaskan, agar menghadirkan saksi lain yaitu yang di Air Tiris, Kampar. "Seperti yang saya bilang sebelumnya, untuk mengetahui korban ini dipukul saat berada di Rumbai atau setelah kejadian nikah sirih di sana," ujarnya.

Baca Juga:  Barang Bukti Bertambah, Bahar Smith Segera Dipanggil Polisi

Menurutnya, jika terlapor datang maka titik perkaranya jelas. Intinya, terlapor harus datang untuk memenuhi panggilan. "Dengan hadirnya terlapor, akan memberikan kesaksian detilnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan pelapor sejak pada 26 September 2020. Korban di aniaya pacarnya berinisial A, 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai. Wajah bagian tulang hidung dan bagian lengan menjadi sasaran pemukulan. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.(bay/sof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari