DUMAI, (RIAUPOS.CO) – Empat warga Dumai dan satu warga Rokan Hilir (Rohil) diamankan tim Bea Cukai (BC) Dumai, Senin (28/9). Namun, BC Dumai baru memberikan keterangan resmi pada, Kamis (1/10) .
Mereka terlibat dalam penyeludupan ratusan botol minuman keras (miras) yang diduga berasal dari luar negeri. Sebab, miras tersebut tanpa ada pita cukai.
"Warga yang diamankan tersebut yakni H, W, B, K diketahui warga Dumai dan Z warga Rohil. Mereka saat ini masih kami periksa," ujar Kepala Seksi Pusat Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Dumai, Gatot Kuncoro, Kamis (1/10) .
Ia mengatakan, kelima warga tersebut diamankan di sebuah gudang di Jalan Lintas Dumai-Rohil.
"Dari kegiatan penindakan tersebut, berhasil diamankan 70 karton berisi 12 botol mirasl. Total keseluruhan 840 botol," terangnya.
Dilanjutkannya, penindakan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa ada kegiatan mencurigakan di sebuah gudang di wilayah Jalan Lintas Dumai- Rohil. Dari Informasi tersebut, Tim BC Dumai menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan aktivitas di sekitar gudang tersebut. "Pemantauan mulai membuahkan hasil ketika didapat pergerakan sebuah kendaraan roda empat jenis pick up dari gudang tersebut, yang diduga tengah mengangkut barang ilegal yang dicurigai," terangnya.
Kemudian, petugas BC mengikuti perjalanan mobil pick up hingga akhirnya mobil pick up bertemu dengan sebuah mobil lain, jenis MPV. "Petugas BD segera melakukan penghentian kedua mobil tersebut dan diperiksa. Ternyata ada barang bukti tersebut (miras, red)," ujarnya.
BC Dumai berhasil mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor cukai kurang lebih Rp 668 juta dari nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp 303 juta. "Memang cukai miras jauh lebih mahal dari nilai barang," sebutnya.(azr)
Laporan : Hasanal Bulkiah (Dumai)