PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelarian tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis pembobol brankas, akhirnya terhenti.
Mereka turut dihadiahi timah panas lantaran memberikan perlawanan upaya penangkapan. Saat ini, masih ada pelaku lainnya yang sedang diburu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau .
Adapun para tersangka berinisial HMP, HKS, dan MWM. Mereka merupakan komplotan pelaku curas antarprovinsi yang mengincar pabrik/perusahaan yang bergerak di bidang niaga muapun bahan pokok. Di Pekanbaru, para pelaku sudah beraksi di dua lokasi yaitu, di pergudangan PT FA Karya Niaga, Jalan Siak II Rumbai pada 31 Januari.
Lalu, PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai pada 9 Maret 2020. Dalam aksinya itu, para pelaku berhasil menggasak uang tunai di brankas sebesar Rp78 juta, laptop serta dua belas unit handphone.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan hasil penyelelidikan yang dilakukan Ditreskrimum setelah menerima laporan dari korban. Para pelaku, disampaikannya, diringkus di dua lokasi berbeda.
"Tiga pelaku spesialis pembobol brankas telah ditangkap, inisialnya HMP, HKS, dan MWM. Ketiga juga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri," ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Kamis (30/4).
Dalam melancarkan aksi, sebut perwira berpangkat tiga, komplotan ini berjumlah lima orang dan memiliki peran masing-masing. Di antaranya, HMP berperan sebagai otak kejahatan, mengancam security menggunakan senjata tajam, dan mengikat sekuriti bersama HKS, MVM dan ES.
Usai berhasil melumpuhkan petugas pengamanan, mereka menuju tempat penyimpanan brankas untuk ambil isinya secara paksa menggunakan alat linggis dan mesin gerindra yang dibawa AB. Para pelaku juga merusak merusak dan membuang recorder CCTV untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
"Untuk AB serta ES dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. Para tersangka ini selalu membawa sajam, bahkan tidak segan-segan melukai korbannya," tambah mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho menyampaikan, tersangka HMP ditangkap di Tapanuli Tengah, pada pertengahan April 2020. Atas penangkapan itu, dilakukan pengembangan san berhasil meringkus dua tersangka di Pekanbaru selang beberapa hari. "HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru," sebut Zain.
Dari tangan tersangka, sambung dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las. Sementara hasil pemeriksaan tersangka HMP diketahui residivis curas dengan sasaran brankas perusahaan dan pernah ditahan di Lapas Medan 2006.
Tak hanya beraksi di Pekanbaru, kata mantan Kapolres Sidoarjo, para pelaku juga pernah melancarkan aksi di provinsi lain yakni, merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan dan menggondol uang Rp900 juta. "Tahun 2019, juga merampok brankas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D asal Kalimantan, dan mendapatkan Rp50 juta serta satu laptop," imbuh Zain.
Kamudian, pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat. Di sana, marek merampok di sebuah pergudangan cat dan hanya mendapat dua unit laptop. "Para pelaku di persangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kami juga masih mengejar pelaku yang belum tertangkap," pungkas Dirreskrimum Polda Riau.(rir)