Jumat, 6 Desember 2024

Tuntut Kejahatan Genosida Dilakukan Israel di Gaza

Belgia Resmi Dukung Afrika Selatan

GAZA (RIAUPOS.CO) – MENTERI Pembangunan Belgia Caroline Gennez telah menjanjikan dukungan negaranya terhadap kasus yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional yang berupaya menghentikan agresi Israel di Gaza.

Dilansir dari Anadolu Agancy, Senin (22/1), Menteri Pembangunan Belgia, Caroline Gennez menuliskan pesan ‘’Jika Mahkamah Internasional menyerukan Israel untuk menghentikan kampanye militernya di Gaza, negara kami akan sepenuhnya mendukungnya,’’ ujar Caroline.

Sebelumnya dia juga mengatakan bahwa Belgia memohon kepada Uni Eropa dan Dunia Internasional untuk gencatan senjata permanen, akses kemanusiaan penuh, pembebasan sandera tanpa syarat, penghormatan terhadap hukum internasional dan solusi dua negara sebagai solusi struktural terhadap konflik ini.

Dia mencatat bahwa posisi Belgia adalah sebuah langkah ke arah yang benar. “Negara kami mengambil tanggung jawabnya, atas hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan. Sementara itu saya tetap berkomitmen di semua tingkatan untuk mewujudkan akses kemanusiaan penuh ke Gaza sesegera mungkin,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Dua Hari, Perundingan Gencatan Senjata di Gaza Masih Buntu

Afrika Selatan telah meminta Pengadilan Internasional (ICJ) untuk memerintahkan Israel segera menghentikan perang. Dalam tuntutannya mereka menggambarkan tindakan Israel sebagai bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar warga Palestina di Gaza.

Dikatakan perang Israel di Gaza telah melanggar Konvensi 1948 tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida. Konvensi tersebut dibuat setelah Perang Dunia II yang mana lebih dari 6 juta orang Yahudi di Eropa dikatakan telah dimusnahkan oleh rezim Nazi Aldolf Hitler di Jerman.

Dilansir dari Wafa News, Genosida merupakan tindakan seperti pembunuhan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.

Jumlah korban tewas di Gaza melampaui 24.000 orang pada 15 Januari 2024 lebih dari 100 hari setelah perang Israel melawan Hamas.

Baca Juga:  “Ronaldo” dari Gaza Itu Harus Kubur Impian

Israel melancarkan serangan besar-besaran terhadap Gaza sebagai reaksi atas serangan mendadak Hamas, di Israel selatan pada 7 Oktober2023. Serangan tersebut menyebabkan 1.200 orang tewas dan 250 personel militer dan warga sipil disandera. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Internasional di Den Haag pada 11 dan 12 Januari dengan Afrika Selatan menyampaikan kasusnya dan Israel membantah tuduhan tersebut.(esi)

Laporan JPG, Gaza

GAZA (RIAUPOS.CO) – MENTERI Pembangunan Belgia Caroline Gennez telah menjanjikan dukungan negaranya terhadap kasus yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional yang berupaya menghentikan agresi Israel di Gaza.

Dilansir dari Anadolu Agancy, Senin (22/1), Menteri Pembangunan Belgia, Caroline Gennez menuliskan pesan ‘’Jika Mahkamah Internasional menyerukan Israel untuk menghentikan kampanye militernya di Gaza, negara kami akan sepenuhnya mendukungnya,’’ ujar Caroline.

- Advertisement -

Sebelumnya dia juga mengatakan bahwa Belgia memohon kepada Uni Eropa dan Dunia Internasional untuk gencatan senjata permanen, akses kemanusiaan penuh, pembebasan sandera tanpa syarat, penghormatan terhadap hukum internasional dan solusi dua negara sebagai solusi struktural terhadap konflik ini.

Dia mencatat bahwa posisi Belgia adalah sebuah langkah ke arah yang benar. “Negara kami mengambil tanggung jawabnya, atas hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan. Sementara itu saya tetap berkomitmen di semua tingkatan untuk mewujudkan akses kemanusiaan penuh ke Gaza sesegera mungkin,’’ tambahnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Desak Selidiki Temuan Kuburan Massal di Gaza

Afrika Selatan telah meminta Pengadilan Internasional (ICJ) untuk memerintahkan Israel segera menghentikan perang. Dalam tuntutannya mereka menggambarkan tindakan Israel sebagai bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar warga Palestina di Gaza.

Dikatakan perang Israel di Gaza telah melanggar Konvensi 1948 tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida. Konvensi tersebut dibuat setelah Perang Dunia II yang mana lebih dari 6 juta orang Yahudi di Eropa dikatakan telah dimusnahkan oleh rezim Nazi Aldolf Hitler di Jerman.

Dilansir dari Wafa News, Genosida merupakan tindakan seperti pembunuhan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.

Jumlah korban tewas di Gaza melampaui 24.000 orang pada 15 Januari 2024 lebih dari 100 hari setelah perang Israel melawan Hamas.

Baca Juga:  Kasus Brutal Pengecoran Jenazah di Pattaya

Israel melancarkan serangan besar-besaran terhadap Gaza sebagai reaksi atas serangan mendadak Hamas, di Israel selatan pada 7 Oktober2023. Serangan tersebut menyebabkan 1.200 orang tewas dan 250 personel militer dan warga sipil disandera. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Internasional di Den Haag pada 11 dan 12 Januari dengan Afrika Selatan menyampaikan kasusnya dan Israel membantah tuduhan tersebut.(esi)

Laporan JPG, Gaza

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari