Selasa, 17 September 2024

Saipul Jamil Tak Dilarang Tampil di TV, Ini Tanggapan KPI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Saipul Jamil melalui pengacara Farhat Abbas menyatakan, tidak ada larangan untuk dia tampil dalam program televisi. Hal itu diketahui Saipul Jamil secara jelas setelah melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Farhat bahkan mengancam akan membawa ke jalur hukum jika masih ada yang menyebut Saipul Jamil dilarang tampil di acara televisi dengan menjadikan larangan KPI sebagai ‘senjata’.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo membenarkan adanya pertemuan antara Saipul Jamil dengan perwakilan KPI. Menurutnya, pertemuan itu berlangsung pada 4 November 2021 di kantornya.

Dalam pertemuan tersebut, KPI lebih memberikan masukan kepada Saipul Jamil jika ia masih mau tampil di acara televisi. Inti dari masukan itu, bagaimana mantan suami Dewi Perssik tersebut bisa diterima dengan baik oleh publik.

- Advertisement -
Baca Juga:  Uya Kuya dan Astrid Kuya Pede Lolos Jadi Wakil Rakyat

KPI menegaskan sampai saat ini pihaknya tetap tidak berubah sesuai dengan surat yang dikirimkan kepada lembaga penyiaran terkait kasus Saipul Jamil. Dalam bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021, KPI meminta televisi tidak melakukan glorifikasi terkait kebebasan Saipul Jamil.

Poin lain yang penting, KPI meminta stasiun televisi lebih memerhatikan sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap Saipul Jamil yang sempat terkena kasus asusila. Itu supaya tidak menambah luka pada sisi korban.

- Advertisement -

“Kita tetap mengikuti pada surat yang telah kita keluarkan. Di surat kan kita tidak bilang dibolehkan atau tidak dibolehkan. Kita berkirim surat sebagai respons dari apa yang berkembang publik. Saya rasa TB juga bersikap karena suara publik, bukan karena surat dari KPI,” kata Mulyo Hadi Purnomo kepada JawaPos.com Selasa (9/11).

Baca Juga:  Slank Launching Koperasi, Diklaim yang Pertama Berbasis Fans di Dunia

Dia menegaskan bukanlah kapasitas KPI untuk melarang atau membolehkan seseorang tampil dalam program televisi. Sebab hal itu bukanlah domainnya. Tugas KPI melakukan pemantauan kepada semua lembaga penyiaran untuk memastikan tidak ada yang melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Pedomam Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Dalam UU soal boleh dan tidak boleh (tampil) tidak berada dalam ranah kami,” ungkap Mulyo Hadi Purnomo.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Saipul Jamil melalui pengacara Farhat Abbas menyatakan, tidak ada larangan untuk dia tampil dalam program televisi. Hal itu diketahui Saipul Jamil secara jelas setelah melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Farhat bahkan mengancam akan membawa ke jalur hukum jika masih ada yang menyebut Saipul Jamil dilarang tampil di acara televisi dengan menjadikan larangan KPI sebagai ‘senjata’.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo membenarkan adanya pertemuan antara Saipul Jamil dengan perwakilan KPI. Menurutnya, pertemuan itu berlangsung pada 4 November 2021 di kantornya.

Dalam pertemuan tersebut, KPI lebih memberikan masukan kepada Saipul Jamil jika ia masih mau tampil di acara televisi. Inti dari masukan itu, bagaimana mantan suami Dewi Perssik tersebut bisa diterima dengan baik oleh publik.

Baca Juga:  Film Atas Nama Surga Tayang di Empat Negara Sekaligus

KPI menegaskan sampai saat ini pihaknya tetap tidak berubah sesuai dengan surat yang dikirimkan kepada lembaga penyiaran terkait kasus Saipul Jamil. Dalam bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021, KPI meminta televisi tidak melakukan glorifikasi terkait kebebasan Saipul Jamil.

Poin lain yang penting, KPI meminta stasiun televisi lebih memerhatikan sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap Saipul Jamil yang sempat terkena kasus asusila. Itu supaya tidak menambah luka pada sisi korban.

“Kita tetap mengikuti pada surat yang telah kita keluarkan. Di surat kan kita tidak bilang dibolehkan atau tidak dibolehkan. Kita berkirim surat sebagai respons dari apa yang berkembang publik. Saya rasa TB juga bersikap karena suara publik, bukan karena surat dari KPI,” kata Mulyo Hadi Purnomo kepada JawaPos.com Selasa (9/11).

Baca Juga:  Tetap Sendiri, Cici Paramida Tak Mau Repot

Dia menegaskan bukanlah kapasitas KPI untuk melarang atau membolehkan seseorang tampil dalam program televisi. Sebab hal itu bukanlah domainnya. Tugas KPI melakukan pemantauan kepada semua lembaga penyiaran untuk memastikan tidak ada yang melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Pedomam Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Dalam UU soal boleh dan tidak boleh (tampil) tidak berada dalam ranah kami,” ungkap Mulyo Hadi Purnomo.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari