Minggu, 30 Maret 2025
spot_img

Dari Teknis Memotong Ayam Sesuai Syariat MUI Siak

Berikan Rasa Aman, Menghindari Keraguan

Pemilik penjualan ayam potong diharapkan dapat lebih peduli terkait teknis penyembelihan ayam yang dilakukan. Karena halal atau tidaknya ayam, dapat diketahui dari bagaimana dalam melakukan penyembelihan.

Laporan MONANG LUBIS, Siak

Masyarakat perlu mendapatkan rasa aman, terutama dalam mengonsumsi daging ayam, makanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak gencar memastikan ayam yang disembelih sesuai syariat Islam.

Hal itu pula yang menjadi penyebab, MUI Kabupaten Siak melalui Komisi Fatwa melakukan pengecekan dan mengajarkan teknis menyembelih ayam pada 11 kedai penjualan ayam di Kecamatan Siak dan Mempura.

Sekjen MUI Siak Nizamul Muluk MA mengatakan, kadang saat bepergian, ketika hatinya ragu mengonsumsi ayam, dia memilih ikan untuk dimakan. Hal itu pula yang membuat pihaknya melakukan kegiatan pengecekan, sekaligus mengajarkan teknis menyembelih atau memotong ayam yang benar sesuai syariat.

Baca Juga:  Mengingat Tugas Negara, Sempat Datang ke TPS dengan Kondisi Sakit

Dalam pengecekan ini, MUI Siak bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Riau, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak.

Dari LPPOM MUI Riau yang turun merupakan Auditor Ade Putra Perdana, selanjutnya Komisi Fatma MUI Siak Toto Prasetio Lc dan Mustan Farijan SH, sementara dari Dinas Koperasi UMKM Jumrizal.

Dikatakan Ade Putra, pihaknya sengaja turun untuk memastikan teknis pemotongan ayam yang dilakukan baik dan benar sesuai syariat Islam. Dimulai dari Kecamatan Siak dan Mempura, lalu dilanjutkan di 12 kecamatan lainnya.

Setelah itu, akan dilakukan rapat dengan MUI Siak dan Dinas Koperasi dan UMKM, untuk dikeluarkan sertifikasi halal pada kedai sembelih ayam. “Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen akan yakin dan senang berbelanja di kedai potong ayam bersertifikasi halal, karena merasa aman tidak ada keraguan,” katanya.

Baca Juga:  ASN Dilarang Ngopi di Jam Kerja

Sementara dari Komisi Fatwa MUI Siak, Mustan Farijan sangat berharap kesungguhan para penjual ayam dalam memastikan ayam yang disembelih sudah benar teknisnya.

“Tadi saat praktik langsung, kami lihat teknis penyembelihannya sudah benar, hanya perlu penyempurnaan,” terangnya.

Dijelaskannya untuk saat ini, pihaknya melakukan pengecekan di 11 kedai sembelih ayam di dua kecamatan. Untuk Kecamatan Siak ada tujuh, dan Kecamatan Mempura ada enam.

Dengan pengecekan ini, diharapkan 11 kedai penyembelihan ayam di dua kecamatan itu mendapatkan sertifikasi halal dan pihaknya akan terus memperluas ke 12 kecamatan lainnya.(***)

Pemilik penjualan ayam potong diharapkan dapat lebih peduli terkait teknis penyembelihan ayam yang dilakukan. Karena halal atau tidaknya ayam, dapat diketahui dari bagaimana dalam melakukan penyembelihan.

Laporan MONANG LUBIS, Siak

Masyarakat perlu mendapatkan rasa aman, terutama dalam mengonsumsi daging ayam, makanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak gencar memastikan ayam yang disembelih sesuai syariat Islam.

Hal itu pula yang menjadi penyebab, MUI Kabupaten Siak melalui Komisi Fatwa melakukan pengecekan dan mengajarkan teknis menyembelih ayam pada 11 kedai penjualan ayam di Kecamatan Siak dan Mempura.

Sekjen MUI Siak Nizamul Muluk MA mengatakan, kadang saat bepergian, ketika hatinya ragu mengonsumsi ayam, dia memilih ikan untuk dimakan. Hal itu pula yang membuat pihaknya melakukan kegiatan pengecekan, sekaligus mengajarkan teknis menyembelih atau memotong ayam yang benar sesuai syariat.

Baca Juga:  Sensasi Menupang dan River Tubing di Subayang

Dalam pengecekan ini, MUI Siak bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Riau, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak.

Dari LPPOM MUI Riau yang turun merupakan Auditor Ade Putra Perdana, selanjutnya Komisi Fatma MUI Siak Toto Prasetio Lc dan Mustan Farijan SH, sementara dari Dinas Koperasi UMKM Jumrizal.

Dikatakan Ade Putra, pihaknya sengaja turun untuk memastikan teknis pemotongan ayam yang dilakukan baik dan benar sesuai syariat Islam. Dimulai dari Kecamatan Siak dan Mempura, lalu dilanjutkan di 12 kecamatan lainnya.

Setelah itu, akan dilakukan rapat dengan MUI Siak dan Dinas Koperasi dan UMKM, untuk dikeluarkan sertifikasi halal pada kedai sembelih ayam. “Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen akan yakin dan senang berbelanja di kedai potong ayam bersertifikasi halal, karena merasa aman tidak ada keraguan,” katanya.

Baca Juga:  Cek Kesiapan Pemilu, Puji Program untuk Warga Binaan

Sementara dari Komisi Fatwa MUI Siak, Mustan Farijan sangat berharap kesungguhan para penjual ayam dalam memastikan ayam yang disembelih sudah benar teknisnya.

“Tadi saat praktik langsung, kami lihat teknis penyembelihannya sudah benar, hanya perlu penyempurnaan,” terangnya.

Dijelaskannya untuk saat ini, pihaknya melakukan pengecekan di 11 kedai sembelih ayam di dua kecamatan. Untuk Kecamatan Siak ada tujuh, dan Kecamatan Mempura ada enam.

Dengan pengecekan ini, diharapkan 11 kedai penyembelihan ayam di dua kecamatan itu mendapatkan sertifikasi halal dan pihaknya akan terus memperluas ke 12 kecamatan lainnya.(***)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dari Teknis Memotong Ayam Sesuai Syariat MUI Siak

Berikan Rasa Aman, Menghindari Keraguan

Pemilik penjualan ayam potong diharapkan dapat lebih peduli terkait teknis penyembelihan ayam yang dilakukan. Karena halal atau tidaknya ayam, dapat diketahui dari bagaimana dalam melakukan penyembelihan.

Laporan MONANG LUBIS, Siak

Masyarakat perlu mendapatkan rasa aman, terutama dalam mengonsumsi daging ayam, makanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak gencar memastikan ayam yang disembelih sesuai syariat Islam.

Hal itu pula yang menjadi penyebab, MUI Kabupaten Siak melalui Komisi Fatwa melakukan pengecekan dan mengajarkan teknis menyembelih ayam pada 11 kedai penjualan ayam di Kecamatan Siak dan Mempura.

Sekjen MUI Siak Nizamul Muluk MA mengatakan, kadang saat bepergian, ketika hatinya ragu mengonsumsi ayam, dia memilih ikan untuk dimakan. Hal itu pula yang membuat pihaknya melakukan kegiatan pengecekan, sekaligus mengajarkan teknis menyembelih atau memotong ayam yang benar sesuai syariat.

Baca Juga:  Menjawab Semua Persoalan di Masyarakat 

Dalam pengecekan ini, MUI Siak bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Riau, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak.

Dari LPPOM MUI Riau yang turun merupakan Auditor Ade Putra Perdana, selanjutnya Komisi Fatma MUI Siak Toto Prasetio Lc dan Mustan Farijan SH, sementara dari Dinas Koperasi UMKM Jumrizal.

Dikatakan Ade Putra, pihaknya sengaja turun untuk memastikan teknis pemotongan ayam yang dilakukan baik dan benar sesuai syariat Islam. Dimulai dari Kecamatan Siak dan Mempura, lalu dilanjutkan di 12 kecamatan lainnya.

Setelah itu, akan dilakukan rapat dengan MUI Siak dan Dinas Koperasi dan UMKM, untuk dikeluarkan sertifikasi halal pada kedai sembelih ayam. “Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen akan yakin dan senang berbelanja di kedai potong ayam bersertifikasi halal, karena merasa aman tidak ada keraguan,” katanya.

Baca Juga:  ASN Dilarang Ngopi di Jam Kerja

Sementara dari Komisi Fatwa MUI Siak, Mustan Farijan sangat berharap kesungguhan para penjual ayam dalam memastikan ayam yang disembelih sudah benar teknisnya.

“Tadi saat praktik langsung, kami lihat teknis penyembelihannya sudah benar, hanya perlu penyempurnaan,” terangnya.

Dijelaskannya untuk saat ini, pihaknya melakukan pengecekan di 11 kedai sembelih ayam di dua kecamatan. Untuk Kecamatan Siak ada tujuh, dan Kecamatan Mempura ada enam.

Dengan pengecekan ini, diharapkan 11 kedai penyembelihan ayam di dua kecamatan itu mendapatkan sertifikasi halal dan pihaknya akan terus memperluas ke 12 kecamatan lainnya.(***)

Pemilik penjualan ayam potong diharapkan dapat lebih peduli terkait teknis penyembelihan ayam yang dilakukan. Karena halal atau tidaknya ayam, dapat diketahui dari bagaimana dalam melakukan penyembelihan.

Laporan MONANG LUBIS, Siak

Masyarakat perlu mendapatkan rasa aman, terutama dalam mengonsumsi daging ayam, makanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak gencar memastikan ayam yang disembelih sesuai syariat Islam.

Hal itu pula yang menjadi penyebab, MUI Kabupaten Siak melalui Komisi Fatwa melakukan pengecekan dan mengajarkan teknis menyembelih ayam pada 11 kedai penjualan ayam di Kecamatan Siak dan Mempura.

Sekjen MUI Siak Nizamul Muluk MA mengatakan, kadang saat bepergian, ketika hatinya ragu mengonsumsi ayam, dia memilih ikan untuk dimakan. Hal itu pula yang membuat pihaknya melakukan kegiatan pengecekan, sekaligus mengajarkan teknis menyembelih atau memotong ayam yang benar sesuai syariat.

Baca Juga:  SDN 57 Pekanbaru, Tetap Semangat walau Lima Murid Baru

Dalam pengecekan ini, MUI Siak bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Riau, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak.

Dari LPPOM MUI Riau yang turun merupakan Auditor Ade Putra Perdana, selanjutnya Komisi Fatma MUI Siak Toto Prasetio Lc dan Mustan Farijan SH, sementara dari Dinas Koperasi UMKM Jumrizal.

Dikatakan Ade Putra, pihaknya sengaja turun untuk memastikan teknis pemotongan ayam yang dilakukan baik dan benar sesuai syariat Islam. Dimulai dari Kecamatan Siak dan Mempura, lalu dilanjutkan di 12 kecamatan lainnya.

Setelah itu, akan dilakukan rapat dengan MUI Siak dan Dinas Koperasi dan UMKM, untuk dikeluarkan sertifikasi halal pada kedai sembelih ayam. “Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen akan yakin dan senang berbelanja di kedai potong ayam bersertifikasi halal, karena merasa aman tidak ada keraguan,” katanya.

Baca Juga:  Amankan 10 Orang Jaringan Teroris

Sementara dari Komisi Fatwa MUI Siak, Mustan Farijan sangat berharap kesungguhan para penjual ayam dalam memastikan ayam yang disembelih sudah benar teknisnya.

“Tadi saat praktik langsung, kami lihat teknis penyembelihannya sudah benar, hanya perlu penyempurnaan,” terangnya.

Dijelaskannya untuk saat ini, pihaknya melakukan pengecekan di 11 kedai sembelih ayam di dua kecamatan. Untuk Kecamatan Siak ada tujuh, dan Kecamatan Mempura ada enam.

Dengan pengecekan ini, diharapkan 11 kedai penyembelihan ayam di dua kecamatan itu mendapatkan sertifikasi halal dan pihaknya akan terus memperluas ke 12 kecamatan lainnya.(***)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari