PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bila selama ini yang mendapat perlindungan dari BP Jamsostek pekerja formal dan informal (penerima upah dan bukan penerima upah), kini mahasiswa yang melakukan magang maupun kuliah kerja nyata (KKN) dilindungi BP Jamsostek.
Seperti mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) yang magang maupun KKN terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Karena Jumat (29/10/2021) dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (MoA) antara BP Jamsostek Cabang Pekanbaru Kota dengan Universitas Islam Riau.
Penandatanganan MoU ini dilakukan di lantai II Rektorat UIR antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota Uus Supriyadi dengan Rektor UIR Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL.
Turut hadir pada acara penandatanganan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri Eko Yuyulianda, Wakil Sekretaris Yayasan Pendidikan Islam Riau Sudarmono Hasan, wakil rektor dan jajaran pimpinan pada Universitas Islam Riau.
Pada kesempatan itu, Rektor UIR Prof H Syafrinaldi mengaku seluruh civitas akademika UIR, pegawai dan tenaga kerja kontrak seluruhnya sudah menjadi peserta BP Jamsostek
‘’Sejak UU BPJS diberlakukan, UIR merupakan peserta yang taat, seluruh pegawai dan civitas akademika sudah menjadi peserta,’’ ujar Rektor.
Dijelaskannya, tidak hanya sebagai peserta yang taat, UIR juga mengikutsertakan seluruh pegawai dan civitas akademika dalam empat program BP Jamsostek yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).
‘’Kami tahu ini sangat penting makanya empat program diikuti apalagi ada regulasi yang mengatur itu. Manfaatnya sangat besar, beberapa teman-teman sudah ada yang merasakan langsung manfaat menjadi peserta BP Jamsostek,’’ katanya.
Namun untuk mahasiswa yang melaksanakan KKN dan magang, beberapa sudah diikutkan menjadi peserta BP Jamsostek.
‘’Kita memang kurang memahami hal ini, makanya kita ingin mendapat penjelasan langsung dari BP Jamsostek dan kita perkuat dengan MoU. Kita ingin agar semua mahasiswa kita yang melaksanakan praktik kerja, magang dan Kuliah Kerja Nyata mendapat perlindungan dari BP Jamsostek,’’ sebut Rektor.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda didampingi Kepala Cabang Pekanbaru Kota Uus Supriadi menjelaskan, sudah ada beberapa kampus di Pekanbaru yang sudah memberikan perlidungan kepada mahasiswa yang praktik kerja atau magang, dan semoga hal ini juga diikuti oleh seluruh perguruan tinggi yang ada di Riau.
Perlunya mahasiswa yang melakukan magang dan KKN dilindungi jaminan sosialnya agar ketika terjadi risiko, pemerintah hadir di sana artinya segala risiko BP Jamsostek lah yang menanggungnya baik berupa biaya pengobatan di rumah sakit sampai sembuh tanpa ada batasan biaya hingga risiko-risiko lainnya.
‘’Untuk mahasiswa KKN maupun magang ini iuran yang dibayarkan per bulan hanya Rp16.800 karena mahasiswa yang KKN dan magang ini termasuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU). Dengan iuran Rp16.800 ini mahasiswa KKN dan magang sudah dilindungi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa praktik kerja, magang dan KKN ini sama manfaatnya dengan perlindungan yang diberikan kepada peserta lainnya, termasuk pekerja pada segmen peserta penerima upah,’’ tegas Eko.
Ditambahkan Kepala Cabang Pekanbaru Kota Uus Supriadi, tahun depan BP Jamsostek akan meluncurkan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan ini diperuntukkan bagi tenaga kerja yang di PHK ataupun yang berhenti akibat tutupnya perusahaan.
‘’Ini program baru sehingga nantinya tenaga kerja itu tetap terlindungi dan terjaga kesejahteraannya,’’ ujar Uus.
Laporan: Heny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun